RN, Pemalang Jateng – Sebuah persoalan yang bermula saat awak media RotasiNews.com untuk melihat fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah [IPAL] di SPPG Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, kini kembali menjadi perhatian setelah kondisi pengelolaan limbah di SPPG Payung, Kecamatan Bodeh, turut mendapat sorotan.
Pada 8 Juni 2026, awak media melakukan peliputan di SPPG Yayasan Muhaz Bina Sarana, Desa Ujunggede. Dalam kunjungan tersebut, media meminta melihat fasilitas IPAL, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis [MBG]. Namun, permintaan itu ditolak Kepala SPPG, Yosua Wiratama. Kepada awak media, Yosua menyampaikan bahwa larangan tersebut merupakan perintah dari pihak mitra. “Ini perintah dari mitra saya. Dilarang melihat,” ujar Yosua saat itu.
SPPG Ujunggede diketahui melayani lebih dari 1.700 penerima manfaat. Penolakan terhadap wartawan, untuk memantau akses IPAL tersebut, kemudian menyisakan pertanyaan: mengapa fasilitas pengolahan limbah yang berkaitan dengan dapur yang melayani ribuan penerima manfaat tidak dapat dilihat oleh media?? Siapa sebenarnya pihak mitra yang memberikan larangan tersebut dan bagaimana pola pengelolaan dapur tersebut??
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaan itu kembali muncul, setelah awak media melakukan pemantauan di SPPG Senyum Sehat, Desa Payung, Kecamatan Bodeh, pada 1 Oktober 2026. Dapur yang disebut melayani sekitar 2.900 penerima manfaat setiap hari itu menjadi perhatian setelah awak media menemukan kondisi saluran dan fasilitas pengolahan limbah yang perlu mendapat penjelasan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Saat aktivitas dapur berlangsung, termasuk kegiatan pencucian ompreng, terlihat air meluap dari sisi sistem pengolahan limbah yang berada di lokasi. Di sekitar saluran juga tercium bau yang cukup menyengat. Warga sebelumnya turut mengeluhkan kondisi tersebut. Secara visual, air pada saluran terlihat berwarna gelap dan terdapat gumpalan yang menyerupai minyak atau lemak.
Temuan tersebut, tentu belum dapat langsung disebut sebagai pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan teknis, pengambilan sampel, serta pengujian laboratorium oleh instansi berwenang, untuk memastikan apakah sistem pengolahan limbah tersebut berfungsi sesuai ketentuan dan apakah kualitas air buangan memenuhi baku mutu.
Namun, persoalan menjadi lebih serius karena dapur tersebut melayani ribuan penerima manfaat setiap hari. Dengan skala produksi yang besar, kapasitas pengolahan limbah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab operasional sebuah SPPG.
Informasi yang dihimpun awak media, juga menyebut bahwa SPPG Ujunggede dan SPPG Payung sama-sama memiliki keterkaitan dengan pihak yang dikaitkan dengan Kepala Desa Payung. Karena itu, muncul pertanyaan publik mengenai hubungan kedua dapur tersebut. Apakah memiliki mitra yang sama?? Apakah terdapat hubungan pengelolaan?? Atau hanya sebatas hubungan kerja sama yang berbeda??
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena kedua dapur memiliki latar pengelolaan yang berbeda. SPPG Ujunggede berada di bawah Yayasan Muhaz Bina Sarana, sedangkan SPPG Payung berada di bawah Yayasan Garuda Dharma Loka. Jika memang terdapat satu pihak yang menjadi mitra pada kedua dapur tersebut, maka siapa pihak tersebut dan seperti apa bentuk kemitraannya??
Rangkaian ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa kedua dapur melakukan pelanggaran. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Pada satu sisi, media pernah tidak diperbolehkan melihat IPAL SPPG Ujunggede pada 8 Juni 2026. Di sisi lain, beberapa bulan kemudian, kondisi pengelolaan limbah SPPG Payung menjadi sorotan setelah muncul keluhan warga mengenai bau dan terlihatnya kondisi saluran yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Maka yang menjadi pertanyaan, bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya media melihat sebuah fasilitas. Persoalannya adalah sejauh mana transparansi diterapkan dalam pengelolaan dapur MBG yang menggunakan program publik dan melayani ribuan masyarakat setiap hari.
Satgas MBG, pemerintah kecamatan, DLH, Dinkes maupun instansi terkait perlu melakukan verifikasi secara objektif terhadap kondisi kedua dapur tersebut, terutama menyangkut sistem pengolahan limbah, kapasitas IPAL, kualitas air buangan dan pola pengelolaannya.
Jika seluruh fasilitas memang telah memenuhi ketentuan, pemeriksaan secara terbuka justru akan memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan, maka evaluasi dan perbaikan harus dilakukan demi memastikan program MBG tidak hanya memenuhi target distribusi makanan, tetapi juga memenuhi aspek keamanan, sanitasi dan perlindungan lingkungan.
Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar persoalan berapa banyak makanan yang dibagikan. Di balik ribuan porsi yang diproduksi setiap hari terdapat tanggung jawab besar terhadap penerima manfaat, lingkungan dan masyarakat sekitar dapur.
Redaksi RotasiNews.com, membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala SPPG Ujunggede Yosua Wiratama, Kepala SPPG Payung, Yayasan Muhaz Bina Sarana, Yayasan Garuda Dharma Loka, pihak mitra yang dimaksud, Kepala Desa Payung, Korcam, Satgas MBG serta instansi terkait lainnya.
Sebab, ketika media bertanya mengenai IPAL, yang dipertanyakan bukan sekadar sebuah bangunan atau saluran pembuangan. Yang dipertaruhkan adalah transparansi, akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan program yang menyangkut kepentingan ribuan penerima manfaat.
[FN***]














