Soroti Dugaan Pungli Insentif Guru Madin di Garut, Kang Joker, PMPRI: Itu Melawan Hukum!

- Redaktur

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Bandung – Adanya informasi dugaan praktik pungutan liar [pungli] terhadap insentif guru Madrasah Diniyah [Madin] di Kabupaten Garut, memicu reaksi keras dari aktivis kemanusiaan dan anti-korupsi. Ketua Umum DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia [PMPRI], Rohimat, atau yang akrab disapa Kang Joker, menyatakan pihaknya telah mengantongi informasi terkait adanya pemotongan anggaran yang seharusnya menjadi hak para guru.

Kasus ini mencuat, seiring dengan adanya laporan mengenai pemotongan pada dua sumber anggaran insentif, yakni sebesar Rp.3.000.000 yang bersumber dari Kementerian Agama RI dan Rp.1.500.000 dari APBD Kabupaten Garut.

Baca Juga:  Karang Taruna dan Kades Cibuyur Berbagi Ribuan Takjil 

“Kami menerima informasi yang sangat serius mengenai dugaan pungutan pada dana insentif guru Madin. Kami akan segera menginformasikan kembali temuan ini kepada publik dan menanyakan kebenarannya secara langsung kepada instansi terkait agar terang benderang,” ujar Kang Joker dalam keterangan persnya, beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kang Joker menegaskan bahwa segala bentuk pemotongan anggaran bantuan tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindak pidana murni. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan sederet undang-undang di Indonesia.

“Jika dugaan ini benar, maka ini adalah pelanggaran berat terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] No. 31/1999 jo. No. 20/2001. Selain itu, oknum yang terlibat bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 423 KUHP mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik,” tegasnya.

Baca Juga:  HUT RI Ke 80, Bupati Ajak Warganya Perkuat Tekad

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa tindakan tersebut juga melanggar UU Pelayanan Publik [UU No. 25/2009]. Jika terdapat unsur tipu muslihat dalam proses pemotongan, maka Pasal 378 KUHP [Penipuan], dengan ancaman hingga 9 tahun penjara pun dapat diterapkan.

“Kita harus ingat bahwa dalam KUHP baru [UU 1\2023], aturan ini dipertegas dalam Pasal 492 terkait penipuan dan Pasal 482 terkait pemerasan. Bahkan jika koordinasinya dilakukan melalui media elektronik secara melanggar hukum, Pasal 28 UU ITE juga bisa menjerat pelaku,” tandasnya.

Baca Juga:  HBH Antara Eksekutif dan Legislatif Diruang Gadri

LSM PMPRI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan kesejahteraan guru Madin, agar tidak dikebiri oleh kepentingan oknum tertentu.

“Insentif itu adalah hak guru yang sudah mengabdi, jangan dikurangi dengan alasan apa pun. Kami tidak akan tinggal diam jika uang rakyat, terutama untuk guru agama, justru dijadikan ladang pungli,” tutup Kang Joker.

[RJ]

Berita Terkait

Ada Brosur Beredar di Pusat BYD Jakarta, Ada Apa Sebenarnya Dibalik Itu ??
Loning Bersiap Pilkades, Isu Zona Merah Jadi Polemik
Bus PT. Dewi Sri Segera Peluncuran Perdana di Terminal Belik, Agen: Buruan Mumpung Ada Promo!!
Masyarakat Desa Datar Geram, Salah Satu Oknum Warga Diduga Membendung Aliran Sungai Untuk Kepentingan Pribadi
Mantap…!! 2026, Bulan Dana PMI Pemalang Lampaui Target, Bupati Anom Acungi Jempol dan Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Pemalang 
Rokok Ilegal Harus Diberantas, Diskominfo Pemalang Perkuat Sinergi dan Ada Nomor Pengaduan
Ketum PMPRI Minta Para Pemimpin Kota Bandung Jaga Keharmonisan, Agar Suhu Politik Tidak Semakin Memanas
KPK Hadir di Pemalang, Sosialisasi Soal Pokir DPRD, Bupati Pemalang: Jadi Momentum Kesepahaman Eksekutif dan Legislatif 
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:52 WIB

AMPPIBI Bersiap Gelar Aksi Lanjutan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di Dishub Jabar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Kejanggalan Proyek PJU dan CCTV AI Senilai Ratusan Miliar Dipertanyakan, AMPPIBI Gelar Aksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Kasus di SDN 01 Kebondalem Dalam Proses Penyelidikan APH, Pemkab Pemalang Segera Bentuk Satgas Bullying

Senin, 14 September 2026 - 08:52 WIB

Menu MBG Harus Ada Susu, Sudaryono: “Sudah saya beri surat edarannya”

Senin, 7 September 2026 - 20:26 WIB

Kasus MBG, Laporkan Jangan Takut !! Sudaryono: “Kami siap lindungi identitas anda. Jangan tunggu viral baru bergerak”

Jumat, 4 September 2026 - 20:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!

Rabu, 2 September 2026 - 22:56 WIB

Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut

Berita Terbaru