Diduga Banyak Gedung Tak Berizin, PMPRI Asahan Geruduk DPUTR

- Redaktur

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Asahan Sumut – Puluhan masa dari LSM PMPRI [Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia] yang dipimpin Arman Maulana, geruduk kantor DPUTR [Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang] Kabupaten Asahan, kamis [26\6\25].

Massa PMPRI datang dengan membawa spanduk, yang bertuliskan hujatan dan satu unit mobil pickup yang membawa soundsystem yang dikawal polisi dari polres Asahan.

Dalam orasinya, Arman Maulana, meminta dan mendesak Kepala DPUTR, Agus Jaka Putra Ginting untuk segera mendata dan membongkar bangunan yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung [PBG] dari dinas yang dipimpinnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami minta Kadis dan Kabid PBG Dinas PUTR Asahan, untuk segera membongkar bangunan gedung yang tidak memiliki izin di Kabupaten Asahan ini. Kami mendesak agar Bangunan Eks Pasar Kisaran, Tembok Jalan Setia yang dibangun Yayasan Maitreyawira, bangunan ruko jalan Hos Cokroaminoto dan Bangunan Tower menara Wifi yang diduga tidak memiliki PBG saat dibangun,” teriak Arman Maulana.

Baca Juga:  Proyek Toilet Di Warungpring Undang Kecurigaan Publik 

Selain itu, kata Arman, dari Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia [DPC PMPRI] Kabupaten Asahan, meminta DPUTR untuk segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja [Sat Pol PP] Asahan, untuk segera menyegel bangunan-bangunan gedung yang belum memiliki izin PBG.

“Izin PBG itu ada Peraturan Daerah (Perda) nya. Sat Pol PP selaku pengawas Perda harus menertibkan dan hancurkan gedung-gedung yang tidak memiliki izin untuk memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Makanya itu, kami minta PUTR segera melakukan kordinasi untuk menghancurkan gedung yang tidak ada izinnya,” tegas Arman Maulana.

Setelah beberapa jam melakukan orasi secara bergantian, pendemo akhirnya diterima oleh Plt Sekretaris Dinas PUTR Asahan, Ahyar Samosir.

Baca Juga:  Ada Apa Di TKN Pembina Warungpring 

Dalam jawabannya, Ahyar Samosir mengaku tidak bisa menjawab beberapa item dalam statmen yang diberikan oleh LSM PMPRI. “Saya dalam hal ini tidak bisa menjawab. Nanti saya sampaikan perihal pertanyaan rekan-rekan ini pada pak Kadis,” katanya.

Tidak puas dengan jawaban Sekretaris PUTR Asahan, massa akhirnya melanjutkan aksinya ke kantor DPRD Asahan Jalan Jenderal Sudirman Kisaran, disini massa langsung diterima oleh Ketua Komisi C, Kiki Khomeni bersama beberapa anggota dewan lainnya, Dodi Sayendra dan Daniel Banjarnahor.

Dalam jawabannya didepan massa PMPRI, Kiki Khomeni mengaku sudah memberikan surat teguran dan surat permintaan agar melakukan pembongkaran pada bangunan tembok jalan Setia Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Timur pada Bupati dan Pemerintah Kabupaten Asahan beserta Sat Pol PP.

“Kami dari DPRD Asahan, sudah mengirim surat pada Bupati Asahan dan Pemkab Asahan. Agar segera membongkar bangunan tembok jalan Setia yang dibangun oleh Yayasan Maitreyawira. Namun, hingga kini belum ada tindakan atau eksekusi dari Sat Pol PP, ” tegas Kiki Khomeni.

Baca Juga:  Puluhan Personel Polres Takalar Naik Pangkat, Kapolres: Ini Penghargaan Atas Dedikasi Dan Kerja Keras

Kalau masalah banyaknya gedung-gedung yang dibangun, namun tidak mempunyai izin PBG dari Dinas PUTR. Kami akan meminta data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP] Asahan dan Kabid PBG Dinas PUTR Asahan.

“Kami dari DPRD Asahan, khususnya Komisi C. Mendukung penuh aksi LSM PMPRI untuk menaikan PAD Asahan dari sektor izin pembangunan. Memang banyak masyarakat yang bangun rumah dan lainya, tanpa ada memiliki izin PBG dari Dinas PUTR Asahan,” kata Kiki Khomeni.

Usai mendengar jawaban dari wakil rakyat tersebut, massa langsung kembali membubarkan diri dengan kembali kerumah masing masing dengan tertib, dikawal Polres Asahan.

[Red]

Berita Terkait

PN Pulang Pisau Vonis Mantan Kades Pangkoh Hulu, Berikut Denda Rp900 Ribu Serta Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,69 Miliar
Kepemimpinan Baru Di Kecamatan Warungpring, Camat Agus Syarif Nurhadi Resmi Bertugas
Camat Baru Watukumpul Kunjungan Perdana Ke Desa Wisnu, Perkuat Sinergi Pemerintahan
Anom Optimis, Kentang Clekatakan Dapat Kalahkan Dieng
Ada Apa Di TKN Pembina Warungpring 
Proyek Toilet Di Warungpring Undang Kecurigaan Publik 
Kades Se-Pemalang Ke Klaten, Ikuti Peluncuran KMP 
Puluhan Personel Polres Takalar Naik Pangkat, Kapolres: Ini Penghargaan Atas Dedikasi Dan Kerja Keras
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:52 WIB

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

Rabu, 15 April 2026 - 12:17 WIB

Mengalir Darah Anak Bangsa, Aliansi Masyarakat Kawal Persidangan di PN Cianjur, Massa Dukung Sepenuhnya Polda Jabar Bongkar Skandal Sertifikat Ilegal Senilai Rp.200 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:47 WIB

Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi

Sabtu, 11 April 2026 - 13:31 WIB

Pengadaan Kaus Kaki Rp6,9 Miliar di BGN, Apa Manfaatnya ??

Jumat, 10 April 2026 - 13:46 WIB

Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional BGN, PMPRI : Kami akan terus kawal programnya !!

Jumat, 3 April 2026 - 21:35 WIB

Dua Warga Warungpring Siap Gugat Oknum Pejabat Pemerintah Desanya

Kamis, 2 April 2026 - 16:56 WIB

Batas Kewenangan Konstitusional, Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman

Rabu, 1 April 2026 - 21:19 WIB

Jangan Obok-Obok APBD, Hanya Untuk Panggung Vlog

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:52 WIB

Hukum & Kriminal

Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:47 WIB