[Foto: PenjiPribana]
RN, Pemalang Jateng – Patut diduga ada warung kelontong yang telah menjual rokok ilegal dan marak di wilayah Kecamatan Randudongkal.
Meskipun aturan tegas telah diatur dalam pasal 54 undang-undang cukai. Praktek penjualan rokok tanpa pita cukai masih marak terjadi, salah satunya ada di wilayah Kecamatan Randudongkal.
Pasal tersebut menyatakan, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkn, menjual atau menyediakan untuk dijual secara eceran barang kena cukai, yang tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainya, sebagaimana dalam maksud pasal 29 ayat 1 dipidana dan dipidana penjara paling singkat (1) satu tahun dan paling lama (5) lima tahun dan dikenakan denda paling sedikit dua kali lipat nilai cukai yang harusnya dibayar.
Namun demikian, ancaman pidana ini tampaknya tidak membuat jera sebagian pihak seperti yang terjadi diwarung kelontong yang lokasinya bertepatan di jalan raya Randudongkal-Belik, serta diduga setiap hari secara terang-terangan menjual rokok ilegal tanpa pita cukai.
Saat awak media RotasiNews.com, mencoba menelusuri dan menyambangi lokasi, beberapa waktu lalu, terlihat penjaga toko tersebut diduga telah melakukan dan menjual rokok tanpa pita cukai, yang diduga rokok ilegal.
Terpantau, warung tersebut ramai pembeli, berbagai macam merek rokok tanpa pita cukai dan dijual secara bebas atau terang-terangan. Situasi ini mengundang keprihatinan dan telah menjadi sorotan tersendiri.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa keprihatinannya, atas dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
“Saya merasa aneh, kenapa warung kelontong itu selalu ramai dikunjungi oleh anak-anak dibawah umur dan kecurigaan saya benar di warung kelontong ini menjual rokok ilegal tanpa pita cukai,” ungkapnya, kepada RotasiNews.com, beberapa waktu yang lalu.
Ironisnya, ketua RT setempat pun sempat kaget saat dikonfirmasi RotasiNews.com, perihal dugaan penjualan rokok ilegal tersebut.
[PenjiPribana]


















