RN, PemalangJateng – Forum Wartawan Pemalang [FWP] mengadakan audiensi [10\2\2026] dengan Satpol PP Pemalang, berkaitan dengan proyek pembangunan pabrik pakan ternak di Ampelgading yang dilaksanakan oleh PT.Aquatec Rekatama Konstruksi.
Pelaksanaan proyek tersebut, usut punya usut, ternyata belum mengantongi semua ijin yang dipersyaratkan.
Dengan dalih dan berpatokan pada PP 28/2025, tentang Penyelenggaraan Perijinan Berbasis Resiko, pihak Satpol PP Pemalang belum berani mengambil langkah untuk menghentikan atau menutup sementara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilain sisi, mengenai polemik tersebut, muncul tanggapan dari pakar hukum, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM. Praktisi Hukum & Advokat.
Penggunaan dalih “masih dibolehkan karena PP 28 Tahun 2025” untuk membenarkan usaha yang belum memenuhi izin adalah bentuk pembangkangan hukum yang dibungkus administratif. Ini bukan sekedar salah tafsir, melainkan strategi sistematis untuk menghindari kewajiban hukum.
Harus dikatakan secara lugas, bahwa PP 28/2025 bukan alat pembenar pelanggaran dan tidak pernah dimaksudkan untuk melegalkan usaha ilegal secara faktual.
NIB Dijadikan Topeng Legalitas
Di lapangan, Nomor Induk Berusaha [NIB] sengaja dipelintir seolah-olah setara dengan izin operasional. Ini adalah kesesatan berpikir yang berbahaya.
NIB hanyalah identitas administratif, bukan lampu hijau untuk beroperasi bebas.
Ketika pelaku usaha sudah menjalankan kegiatan inti tanpa verifikasi atau izin yang dipersyaratkan, maka negara sedang dipermainkan oleh formalitas digital.
Perizinan Berbasis Resiko, Bukan Rezim Permisif
Konsep perizinan berbasis risiko bukan kompromi terhadap pelanggaran, melainkan instrumen pengendalian dampak.
Semakin besar risiko, semakin ketat kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
Maka, klaim “masih boleh berjalan” untuk usaha berisiko menengah tinggi atau tinggi adalah pembangkangan terang-terangan terhadap asas kehati-hatian dan kepastian hukum.
Jika Dibiarkan, Hukum Akan Lumpuh
Jika praktik ini terus dibiarkan, hukum hanya menjadi stempel administratif, pengawasan kehilangan taring dan masyarakat menanggung risiko sosial, lingkungan, serta ekonomi.
”Negara tidak boleh tunduk pada tafsir nakal yang berlindung dibalik OSS. Jika negara kalah, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi wibawa hukum itu sendiri,” tandasnya.
Ini Bukan Persoalan Administrasi, Tapi Kepatuhan
Masalahnya bukan pada regulasi, melainkan pada mentalitas mengakali hukum. PP 28/2025 tidak menghapus kewajiban izin sektoral, tidak meniadakan persetujuan lingkungan, serta tidak membenarkan operasi usaha yang belum patuh.
Menjadikan regulasi sebagai tameng pelanggaran adalah pengkhianatan terhadap tujuan reformasi perizinan itu sendiri.
Negara Harus Bertindak
Negara harus berhenti bersikap lunak terhadap praktik ini.
Penegakan hukum yang tegas adalah satu-satunya cara menjaga keadilan dan kepastian. Ekonomi tidak akan sehat jika dibangun di atas pelanggaran yang dilegalkan oleh tafsir sesat.
[SatriyoAdie]
🛜 Jumlah Pemirsa = 79