PT.Aquatec Rekatama Konstruksi di Sorot, Imam SBY : Negara Tidak Boleh Kalah Oleh Tafsir Nakal

- Redaktur

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, PemalangJateng – Forum Wartawan Pemalang [FWP] mengadakan audiensi [10\2\2026] dengan Satpol PP Pemalang, berkaitan dengan proyek pembangunan pabrik pakan ternak di Ampelgading yang dilaksanakan oleh PT.Aquatec Rekatama Konstruksi.

Pelaksanaan proyek tersebut, usut punya usut, ternyata belum mengantongi semua ijin yang dipersyaratkan.

Dengan dalih dan berpatokan pada PP 28/2025, tentang Penyelenggaraan Perijinan Berbasis Resiko, pihak Satpol PP Pemalang belum berani mengambil langkah untuk menghentikan atau menutup sementara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilain sisi, mengenai polemik tersebut, muncul tanggapan dari pakar hukum, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM. ‎Praktisi Hukum & Advokat.

Penggunaan dalih “masih dibolehkan karena PP 28 Tahun 2025” untuk membenarkan usaha yang belum memenuhi izin adalah bentuk pembangkangan hukum yang dibungkus administratif. Ini bukan sekedar salah tafsir, melainkan strategi sistematis untuk menghindari kewajiban hukum.

Baca Juga:  PMPRI Desak KPK, BPK Audit Tuntas Proyek KCIC Whoosh

Harus dikatakan secara lugas, bahwa PP 28/2025 bukan alat pembenar pelanggaran dan tidak pernah dimaksudkan untuk melegalkan usaha ilegal secara faktual.

‎NIB Dijadikan Topeng Legalitas
Di lapangan, Nomor Induk Berusaha [NIB] sengaja dipelintir seolah-olah setara dengan izin operasional. Ini adalah kesesatan berpikir yang berbahaya.
‎NIB hanyalah identitas administratif, bukan lampu hijau untuk beroperasi bebas.
‎Ketika pelaku usaha sudah menjalankan kegiatan inti tanpa verifikasi atau izin yang dipersyaratkan, maka negara sedang dipermainkan oleh formalitas digital.
‎Perizinan Berbasis Resiko, Bukan Rezim Permisif 
‎Konsep perizinan berbasis risiko bukan kompromi terhadap pelanggaran, melainkan instrumen pengendalian dampak.
‎Semakin besar risiko, semakin ketat kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
‎Maka, klaim “masih boleh berjalan” untuk usaha berisiko menengah tinggi atau tinggi adalah pembangkangan terang-terangan terhadap asas kehati-hatian dan kepastian hukum.
Jika Dibiarkan, Hukum Akan Lumpuh 
‎Jika praktik ini terus dibiarkan, hukum hanya menjadi stempel administratif, pengawasan kehilangan taring dan masyarakat menanggung risiko sosial, lingkungan, serta ekonomi.
‎”Negara tidak boleh tunduk pada tafsir nakal yang berlindung dibalik OSS. Jika negara kalah, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi wibawa hukum itu sendiri,” tandasnya.
Ini Bukan Persoalan Administrasi, Tapi Kepatuhan 
‎Masalahnya bukan pada regulasi, melainkan pada mentalitas mengakali hukum. PP 28/2025 tidak menghapus kewajiban izin sektoral, tidak meniadakan persetujuan lingkungan, serta tidak membenarkan operasi usaha yang belum patuh.
‎Menjadikan regulasi sebagai tameng pelanggaran adalah pengkhianatan terhadap tujuan reformasi perizinan itu sendiri.
Negara Harus Bertindak 
‎Negara harus berhenti bersikap lunak terhadap praktik ini.
‎Penegakan hukum yang tegas adalah satu-satunya cara menjaga keadilan dan kepastian. Ekonomi tidak akan sehat jika dibangun di atas pelanggaran yang dilegalkan oleh tafsir sesat.
[SatriyoAdie]

Berita Terkait

PMPRI Kembali Soroti Pengadaan di BGN: “Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer??”
Ponco Tani Hadir Untuk Petani Modern di Pemalang
Patut Diduga Telah Terjadi KKN, LSM PMPRI Asahan Demo Depan Kantor RH PTPN IV Regional II Medan
Diduga Lelang Lahan di Bandung Terjadi Kongkalikong, Objek Senilai 9,1 Miliar Dijual 2,6 Miliar
Tanam Ribuan Mangrove di Pemalang, Dalam Rangka Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung
Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa, Kawal Sidang di PN Cianjur: Dukung Polda Jabar Bongkar Skandal Dugaan Sertifikat Ilegal senilai Rp.200 Miliar
Gawatt…!! LSM PMPR Geruduk Pemkot Bandung, Terjadi Aksi Gorok Babi Hutan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:56 WIB

Pemkab Dukung KONI Pemalang Dalam Pengembangan Olahraga Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:24 WIB

Basket Berkembang Ekonomi Bergerak, HIPMI Basketball Competition 2026 Resmi Dibuka

Minggu, 26 April 2026 - 19:19 WIB

BBM Minisoccer Mayday Cup 2026, Bupati Anom Himbau Solidaritas Buruh di Lapangan

Senin, 8 Desember 2025 - 11:49 WIB

PT. NCM Open Sugihwaras 2025, Hadiah Utama 45 Juta

Minggu, 23 November 2025 - 20:16 WIB

Event Lari Kala 5K Dan 10K

Senin, 17 November 2025 - 16:48 WIB

Kejuaraan Tinju Open Tournament Pemalang Big Fight 2

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Ribuan Warga Nobar Di Alun-Alun 

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Nurkholes Buka Liga Undi Di Sidorejo

Berita Terbaru

Lembaga

Ponco Tani Hadir Untuk Petani Modern di Pemalang

Minggu, 14 Jun 2026 - 14:45 WIB