PT.Aquatec Rekatama Konstruksi di Sorot, Imam SBY : Negara Tidak Boleh Kalah Oleh Tafsir Nakal

- Redaktur

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, PemalangJateng – Forum Wartawan Pemalang [FWP] mengadakan audiensi [10\2\2026] dengan Satpol PP Pemalang, berkaitan dengan proyek pembangunan pabrik pakan ternak di Ampelgading yang dilaksanakan oleh PT.Aquatec Rekatama Konstruksi.

Pelaksanaan proyek tersebut, usut punya usut, ternyata belum mengantongi semua ijin yang dipersyaratkan.

Dengan dalih dan berpatokan pada PP 28/2025, tentang Penyelenggaraan Perijinan Berbasis Resiko, pihak Satpol PP Pemalang belum berani mengambil langkah untuk menghentikan atau menutup sementara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilain sisi, mengenai polemik tersebut, muncul tanggapan dari pakar hukum, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM. ‎Praktisi Hukum & Advokat.

Penggunaan dalih “masih dibolehkan karena PP 28 Tahun 2025” untuk membenarkan usaha yang belum memenuhi izin adalah bentuk pembangkangan hukum yang dibungkus administratif. Ini bukan sekedar salah tafsir, melainkan strategi sistematis untuk menghindari kewajiban hukum.

Baca Juga:  Ketika Viral Soal MBG, Guru, Ortu Siswa, Wartawan dan Aktivis LSM: Kenapa Seolah Disalahkan ??

Harus dikatakan secara lugas, bahwa PP 28/2025 bukan alat pembenar pelanggaran dan tidak pernah dimaksudkan untuk melegalkan usaha ilegal secara faktual.

‎
‎NIB Dijadikan Topeng Legalitas
Di lapangan, Nomor Induk Berusaha [NIB] sengaja dipelintir seolah-olah setara dengan izin operasional. Ini adalah kesesatan berpikir yang berbahaya.
‎
‎NIB hanyalah identitas administratif, bukan lampu hijau untuk beroperasi bebas.
‎
‎Ketika pelaku usaha sudah menjalankan kegiatan inti tanpa verifikasi atau izin yang dipersyaratkan, maka negara sedang dipermainkan oleh formalitas digital.
‎
‎Perizinan Berbasis Resiko, Bukan Rezim Permisif 
‎
‎Konsep perizinan berbasis risiko bukan kompromi terhadap pelanggaran, melainkan instrumen pengendalian dampak.
‎
‎Semakin besar risiko, semakin ketat kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
‎Maka, klaim “masih boleh berjalan” untuk usaha berisiko menengah tinggi atau tinggi adalah pembangkangan terang-terangan terhadap asas kehati-hatian dan kepastian hukum.
‎
‎Jika Dibiarkan, Hukum Akan Lumpuh 
‎
‎Jika praktik ini terus dibiarkan, hukum hanya menjadi stempel administratif, pengawasan kehilangan taring dan masyarakat menanggung risiko sosial, lingkungan, serta ekonomi.
‎
‎”Negara tidak boleh tunduk pada tafsir nakal yang berlindung dibalik OSS. Jika negara kalah, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi wibawa hukum itu sendiri,” tandasnya.
‎
‎Ini Bukan Persoalan Administrasi, Tapi Kepatuhan 
‎
‎Masalahnya bukan pada regulasi, melainkan pada mentalitas mengakali hukum. PP 28/2025 tidak menghapus kewajiban izin sektoral, tidak meniadakan persetujuan lingkungan, serta tidak membenarkan operasi usaha yang belum patuh.
‎
‎Menjadikan regulasi sebagai tameng pelanggaran adalah pengkhianatan terhadap tujuan reformasi perizinan itu sendiri.
‎
‎Negara Harus Bertindak 
‎
‎Negara harus berhenti bersikap lunak terhadap praktik ini.
‎Penegakan hukum yang tegas adalah satu-satunya cara menjaga keadilan dan kepastian. Ekonomi tidak akan sehat jika dibangun di atas pelanggaran yang dilegalkan oleh tafsir sesat.
[SatriyoAdie]

Berita Terkait

Ketika Viral Soal MBG, Guru, Ortu Siswa, Wartawan dan Aktivis LSM: Kenapa Seolah Disalahkan ??
Pengukuhan Ketum Linduaji Eric Agus Susanto, Dihadiri Belasan Ribu Anggota Se-Jateng di Taman Borobudur
Ratusan Kendaraan Dinas KBB Pajak Off, Kang Joker: “Rakyat Dikejar-kejar Razia, Pejabatnya Menerobos Aturan!!”
Jelang HUT ke-13 LSM PMPR Indonesia, Dadan Nugraha, S.H: Meneguhkan Esensi Gerakan Sosial dan Integritas Kebijakan Publik
LSM PMPRI Mengecam Terbengkalainya Puluhan Aset Kendaraan Dinas, Terutama Mobil Ambulans Pemkab Bandung Barat
Joker Soroti Raperda Holding BUMN Jabar Senilai 500 Milliar
GRIB Jaya PAC Warungpring Meriahkan HUT RI ke-81
LSM PMPRI Maluku sebut, Bupati Asri Arman Telah Lepas PT.Rosari Konsultan, Jauh Sebelum Jadi Anggota DPRD 2009
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:52 WIB

AMPPIBI Bersiap Gelar Aksi Lanjutan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di Dishub Jabar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Kejanggalan Proyek PJU dan CCTV AI Senilai Ratusan Miliar Dipertanyakan, AMPPIBI Gelar Aksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Kasus di SDN 01 Kebondalem Dalam Proses Penyelidikan APH, Pemkab Pemalang Segera Bentuk Satgas Bullying

Senin, 14 September 2026 - 08:52 WIB

Menu MBG Harus Ada Susu, Sudaryono: “Sudah saya beri surat edarannya”

Senin, 7 September 2026 - 20:26 WIB

Kasus MBG, Laporkan Jangan Takut !! Sudaryono: “Kami siap lindungi identitas anda. Jangan tunggu viral baru bergerak”

Jumat, 4 September 2026 - 20:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!

Rabu, 2 September 2026 - 22:56 WIB

Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut

Berita Terbaru