Soroti Dugaan Pungli Insentif Guru Madin di Garut, Kang Joker, PMPRI: Itu Melawan Hukum!

- Redaktur

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Bandung – Adanya informasi dugaan praktik pungutan liar [pungli] terhadap insentif guru Madrasah Diniyah [Madin] di Kabupaten Garut, memicu reaksi keras dari aktivis kemanusiaan dan anti-korupsi. Ketua Umum DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia [PMPRI], Rohimat, atau yang akrab disapa Kang Joker, menyatakan pihaknya telah mengantongi informasi terkait adanya pemotongan anggaran yang seharusnya menjadi hak para guru.

Kasus ini mencuat, seiring dengan adanya laporan mengenai pemotongan pada dua sumber anggaran insentif, yakni sebesar Rp.3.000.000 yang bersumber dari Kementerian Agama RI dan Rp.1.500.000 dari APBD Kabupaten Garut.

Baca Juga:  Anom Himbau Agar Kegiatan Sosial Dijadikan Agenda Rutin, Jangan Hanya Seremonial

“Kami menerima informasi yang sangat serius mengenai dugaan pungutan pada dana insentif guru Madin. Kami akan segera menginformasikan kembali temuan ini kepada publik dan menanyakan kebenarannya secara langsung kepada instansi terkait agar terang benderang,” ujar Kang Joker dalam keterangan persnya, beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kang Joker menegaskan bahwa segala bentuk pemotongan anggaran bantuan tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindak pidana murni. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan sederet undang-undang di Indonesia.

“Jika dugaan ini benar, maka ini adalah pelanggaran berat terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] No. 31/1999 jo. No. 20/2001. Selain itu, oknum yang terlibat bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 423 KUHP mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik,” tegasnya.

Baca Juga:  Berhasil Naikan Nilai KIP, Pemalang Menuju Informatif 

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa tindakan tersebut juga melanggar UU Pelayanan Publik [UU No. 25/2009]. Jika terdapat unsur tipu muslihat dalam proses pemotongan, maka Pasal 378 KUHP [Penipuan], dengan ancaman hingga 9 tahun penjara pun dapat diterapkan.

“Kita harus ingat bahwa dalam KUHP baru [UU 1\2023], aturan ini dipertegas dalam Pasal 492 terkait penipuan dan Pasal 482 terkait pemerasan. Bahkan jika koordinasinya dilakukan melalui media elektronik secara melanggar hukum, Pasal 28 UU ITE juga bisa menjerat pelaku,” tandasnya.

Baca Juga:  Patroli Nataru Kondusif

LSM PMPRI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan kesejahteraan guru Madin, agar tidak dikebiri oleh kepentingan oknum tertentu.

“Insentif itu adalah hak guru yang sudah mengabdi, jangan dikurangi dengan alasan apa pun. Kami tidak akan tinggal diam jika uang rakyat, terutama untuk guru agama, justru dijadikan ladang pungli,” tutup Kang Joker.

[RJ]

Berita Terkait

Karang Taruna dan Kades Cibuyur Berbagi Ribuan Takjil 
KDMP Wiyorowetan Ditarget Akhir Maret 2026 Sudah Resmi
Tiga Nama Lolos Seleksi Sekda Pemalang 2026
Kades Warungpring Diduga Diskriminasi Salah Satu Jurnalis, Saat Melaksanakan Peliputan
Mangkrak, Drainase Desa Warungpring…?? Padahal Anggaran Sudah Cair Semua di TA.2025
Viral…!! Video Warga Desa Pakembaran 
Darurat Sampah, Kang Joker: Menteri LH Bicara Tanpa Solusi Riil
SPPG Desa Loning Siap Layani MBG Untuk 2600 Siswa
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:16 WIB

Soal Peredaran Rokok Ilegal, APPI Minta APH Bertindak Tegas 

Sabtu, 14 Maret 2026 - 05:51 WIB

Sahur OTR Ramadhan 1447 H / 2026 M, Keluarga besar 234 SC DPC Pemalang

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:57 WIB

OPD Jangan Dijadikan ATM Politik

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:03 WIB

LAW OFFICE PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS: Suap Berkedok Layanan Seksual Harus Dijerat Tipikor, Jangan Biarkan Celah Hukum Melindungi Pelaku Korupsi

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:57 WIB

Nahas…!! Tim Anti Rasuah OTT Bupati Pekalongan 

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

Pengacara Korban Dugaan Penganiayaan di MTS, Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:33 WIB

Peringati HPSN 2026, Pemkab Perkokoh Kolaborasi dan Gerakan Sumur Resapan Menuju Zero Sampah 2029

Minggu, 22 Februari 2026 - 06:42 WIB

Peringati HPS, Pemkab Lakukan Aksi Rhapsodi

Berita Terbaru

Uncategorized

Karang Taruna dan Kades Cibuyur Berbagi Ribuan Takjil 

Minggu, 15 Mar 2026 - 19:48 WIB

Pemerintah Desa

Karang Taruna dan Kades Cibuyur Berbagi Ribuan Takjil

Minggu, 15 Mar 2026 - 19:33 WIB

Hukum & Kriminal

Soal Peredaran Rokok Ilegal, APPI Minta APH Bertindak Tegas 

Sabtu, 14 Mar 2026 - 14:16 WIB

PROYEK

Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap I, 2026 di Desa Surajaya

Jumat, 13 Mar 2026 - 22:22 WIB