Sempat Mangkir Dua Bulan, Kadus Desa Semingkir Kembali Berkantor Di Tengah Isu Penyalahgunaan Dana Pajak

- Redaktur

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pemalang Jateng – Kepala Dusun [Kadus] II Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, berinisial SR, dilaporkan mulai kembali masuk kerja setelah kurang lebih dua bulan tidak menjalankan tugasnya. Kemunculan kembali SR menjadi sorotan menyusul berkembangnya isu di masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan [PBB/SPPT], yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online [judol].

Awak media RotasiNews.com, pada hari Rabu 24\12\2025, meminta keterangan Kepala Desa Semingkir, Imam Purkendi, tentang isu yang merebak terhadap [Kadus] II berinisial SR.

Baca Juga:  Ketahanan Pangan Nasional Sebagai Diplomasi Strategis Global

“Benar bahwa Kadus II berinisial SR sudah dua bulan tidak masuk kerja. Saya sudah melakukan teguran karena tidak masuk, karena perangkat sekarang pekerjaanya buka hanya Kadus aja,” ungkap Imam Purkendi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait rumor yang beredar mengenai penggunaan dana titipan pajak masyarakat yang diduga digunakan untuk judi online, Imam Purkendi mengaku tidak mengetahui.

Baca Juga:  Masyarakat Peduli Sodong (PESO) Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, Adakan Audiensi Ke Pemdes Sodong Basari

“Tapi tadi melaporkan ke Pak Camat, pajak kita biasanya mencapai sekian persen [℅] sekarang hanya dibawah 50℅, disini disinyalir dari Kadus II, Sekretaris Desa [Sekdes] melaporkan ada [ SPPT ] yang telah ditandatangani Kadus II, tapi di cek di aplikasi Perpajakan tidak ada,” ungkapnya.

Sekretaris Desa [Sekdes] Semingkir, Akil, saat dikonfirmasi diruang ruang kerjanya, pada hari Selasa 13/01/2026, kapan mulai masuk kerja Kadus II.

Baca Juga:  Satgas TNI Pos Eromaga Layani Kesehatan Pengungsi di Eronggobak

“Mulai masuk kerja sudah 2 hari ini, untuk dana yang terpakai saya tidak mengetahui, ya yang penting mempertanggungjawabkan, ” tegasnya.

Dengan adanya kejadian ini, sebagian masyarakat Desa Semingkir meminta para penegak hukum untuk melaksanakan penyelidikan lebih mendalam, kepada perangkat desa lainnya.

[SA.1\RDW]

Berita Terkait

Gelar Apel Kesiapan, Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
TMMD Sengkuyung Tahap II 2026 Telah Dimulai
Semua OPD Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Atas LKPJ 2025
HBH Antara Eksekutif dan Legislatif Diruang Gadri
Praktisi Hukum Bongkar Adanya Potensi Panggung Anti Korupsi di Daerah, Imam SBY: “Korupsi Itu Jarang Berdiri Sendiri”
Perubahan Propemperda 2026 Telah Disetujui
Bupati Serahkan LKPJ 2025 di Gedung DPRD Pemalang 
ASN Dihimbau Tetap Siaga, Hadapi Cuaca Ekstrem dan Kemungkinan Bencana
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:38 WIB

Proyek Milyaran di RSUD Pemalang Diduga Gagal Tender, Kenapa Jadi Swakelola??, Praktisi Hukum: Potensi Melanggar Hukum Terbuka Lebar 

Senin, 13 April 2026 - 17:30 WIB

Viral…!! Lelang Katering RSUD Pemalang Rp1,3 M Berpotensi Diulang Atau Dibatalkan, LPSE : Tidak Memiliki Penilaian Kinerja Penyedia Minimal Baik

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:22 WIB

Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap I, 2026 di Desa Surajaya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 04:42 WIB

Proyek Drainase ‘Mandek’, APPI Soroti Kebijakan Yang Berlaku

Selasa, 18 November 2025 - 20:38 WIB

Wabup Dorong Percepat Pembangunan 143 Dapur MBG

Selasa, 18 November 2025 - 17:46 WIB

Rabat Beton Tanahbaya, Meningkatkan Aksesibilitas, Produktivitas Dan Ekonomi Lokal

Senin, 10 November 2025 - 21:29 WIB

‘Aspal Kemarin’ Di Karangmoncol Mulai Rusak

Kamis, 6 November 2025 - 20:54 WIB

Penutupan TMMD Di Sukoharjo Oleh Wabup 

Berita Terbaru

RAGAM

Pemkab Pemalang Rutin Laksanakan Gerakan Jum’at Bersih

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:55 WIB

Hukum & Kriminal

PN PP Vonis Residivis Pengedar Narkoba 7 Tahun Penjara

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:39 WIB