Pemkab Indramayu Disinyalir Tak Hargai Organisasi Wartawan

- Redaktur

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Jabar. Sekda Indramayu Aep Surahman telah menanda tangani Surat Pemberitahuan Pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu bernomor  : 00.2.5/1700/BKAD Tertanggal 16 Juni 2025. Dari munculnya Surat Edaran inilah nampak  tidak harmonisnya antara Pemkab Indramayu dengan Insan Pers, Kamis (19/6/2025).

Dijelaskan dalam surat tersebut, Pemda Indramayu meminta kepada Organisasi Wartawan untuk segera mengosongkan Gedung Graha Pers Indramayu yang berada di JL. MT. Haryono Sindang, yang rencananya akan dialihfungsikan sesuai dengan kebutuhan program Pemerintah Daerah.

Namun surat yang dilayangkan oleh Sekda Indramayu yang mengklaim aset miliknya kini dibantah oleh salah satu masyarakat Desa Sindang yang notabene adalah Sekertaris FPWI (Forum Persatuan Wartawan Indramayu) Tomi Susanto. Pihaknya mengatakan, jika pemda bisa membuktikan Gedung GPI (Graha Pers Indramayu) miliknya, buktikan secara fisik. “Simpel saja menjawab surat Sekda Indramayu, jika punya bukti kepemilikan aset (Gedung GPI) berupa Sertifikat atau AJB dan lainnya, silahkan. Tetapi jika tidak bisa membuktikan jangan buat opini bahwa Insan Pers di Indramayu ini semena-mena,” tegasnya.

Baca Juga:  Pengedar Obat Terlarang Mulai Menjamur Di Pemalang

Pihaknya juga meminta agar Sekda Indramayu segera meninjau ulang surat tersebut dan mempertimbangkan kembali demi menjaga kondusifitas serta kemitraan dengan Insan pers.

“Saya meminta agar Sekda Indramayu mencabut surat pemberitahuan pengosongan Gedung GPI dan melakukan jumpa pers untuk klarifikasi. Saya juga sudah berkoordinasi dengan organisasi wartawan luar daerah seperti Cirebon, Subang, Majalengka, Kuningan untuk hadir pada 23 Juni 2025 nanti,” Ucapnya.

Baca Juga:  Kades Se-Pemalang Ke Klaten, Ikuti Peluncuran KMP 

Perlu diketahui, tanah Gedung GPI merupakan Aset milik Pemerintah Desa Sindang. No Leter C 1 persil 60 luas 1.047 meter persegi dan tercatat di Pemerintah Desa Sindang.

(Red-RN)

Berita Terkait

Pengurus FPS Dikukuhkan, Diharapkan Bekerja Keras Agar Pemalang Jadi Nyaman
Cegah Narkoba di Birokrasi, PMPRI Minta BNN Tes Urine ASN dan Pegawai Perumda Kota Bekasi
Tingkatkan Perekonomian Daerah Melalui Government Auto Show
Sarung Goyor Akan Dibantu Pemkab, Untuk Penjualan Di Pasar Internasional 
Upacara Hari Kesaktian Pancasila Berlangsung Khidmat
Belasan Tahun Mengabdi Di RSUD Pemalang, Tak Ada Perubahan Berarti
DPRD Kudus Kunjungi Pemalang 
Ratusan Siswa Sekolah Non Formal Ikuti Jambore Pendidikan Kesetaraan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:07 WIB

Pastikan Percepat, Anom Cek Lokasi Pembangunan Jalan Wisnu – Majakerta

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:06 WIB

Wabup Nurkholes Targetkan Dapur SPPG Di Pemalang Dapat Beroperasi Full Pada 2026

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:06 WIB

Sempat Mangkir Dua Bulan, Kadus Desa Semingkir Kembali Berkantor Di Tengah Isu Penyalahgunaan Dana Pajak

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:14 WIB

Anom Himbau Agar Kegiatan Sosial Dijadikan Agenda Rutin, Jangan Hanya Seremonial

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:56 WIB

Anom Himbau Agar Kegiatan Sosial Dijadikan Agenda Rutin, Jangan Hanya Seremonial

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:26 WIB

Keberadaan SPPG Meningkatkan Perekonomian Warga Sekitar 

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:45 WIB

Bupati Anom Rotasi Ratusan Pejabat

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:54 WIB

Bupati Anom Rangkul Insan Pers Untuk Kawal Pembangunan Pemalang 

Berita Terbaru