Pemkab Indramayu Disinyalir Tak Hargai Organisasi Wartawan

- Penulis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Jabar. Sekda Indramayu Aep Surahman telah menanda tangani Surat Pemberitahuan Pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu bernomor  : 00.2.5/1700/BKAD Tertanggal 16 Juni 2025. Dari munculnya Surat Edaran inilah nampak  tidak harmonisnya antara Pemkab Indramayu dengan Insan Pers, Kamis (19/6/2025).

Dijelaskan dalam surat tersebut, Pemda Indramayu meminta kepada Organisasi Wartawan untuk segera mengosongkan Gedung Graha Pers Indramayu yang berada di JL. MT. Haryono Sindang, yang rencananya akan dialihfungsikan sesuai dengan kebutuhan program Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun surat yang dilayangkan oleh Sekda Indramayu yang mengklaim aset miliknya kini dibantah oleh salah satu masyarakat Desa Sindang yang notabene adalah Sekertaris FPWI (Forum Persatuan Wartawan Indramayu) Tomi Susanto. Pihaknya mengatakan, jika pemda bisa membuktikan Gedung GPI (Graha Pers Indramayu) miliknya, buktikan secara fisik. “Simpel saja menjawab surat Sekda Indramayu, jika punya bukti kepemilikan aset (Gedung GPI) berupa Sertifikat atau AJB dan lainnya, silahkan. Tetapi jika tidak bisa membuktikan jangan buat opini bahwa Insan Pers di Indramayu ini semena-mena,” tegasnya.

Baca Juga:  Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan

Pihaknya juga meminta agar Sekda Indramayu segera meninjau ulang surat tersebut dan mempertimbangkan kembali demi menjaga kondusifitas serta kemitraan dengan Insan pers.

“Saya meminta agar Sekda Indramayu mencabut surat pemberitahuan pengosongan Gedung GPI dan melakukan jumpa pers untuk klarifikasi. Saya juga sudah berkoordinasi dengan organisasi wartawan luar daerah seperti Cirebon, Subang, Majalengka, Kuningan untuk hadir pada 23 Juni 2025 nanti,” Ucapnya.

Perlu diketahui, tanah Gedung GPI merupakan Aset milik Pemerintah Desa Sindang. No Leter C 1 persil 60 luas 1.047 meter persegi dan tercatat di Pemerintah Desa Sindang.

(Red-RN)

Berita Terkait

Sarung Goyor Akan Dibantu Pemkab, Untuk Penjualan Di Pasar Internasional 
Upacara Hari Kesaktian Pancasila Berlangsung Khidmat
Belasan Tahun Mengabdi Di RSUD Pemalang, Tak Ada Perubahan Berarti
DPRD Kudus Kunjungi Pemalang 
Ratusan Siswa Sekolah Non Formal Ikuti Jambore Pendidikan Kesetaraan
Pagelaran Budaya Lokal Wayang, Di Jatirejo 
Bupati Jawab Isu Stategis AMPB
Wakil Bupati Apresiasi Semangat Pramuka
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 15:35 WIB

Raih Satria Leader Award 2025, Kategori ‘Aman dan Pro Investasi’

Sabtu, 8 November 2025 - 06:04 WIB

Bupati Lantik 783 PPPK Tahap II

Rabu, 5 November 2025 - 08:47 WIB

Komitmen Pemkab Pemalang Selesaikan Penguasaan Tanah Tahap II Untuk Kepentingan Warga

Selasa, 4 November 2025 - 16:40 WIB

Bupati Serahkan 2 Penghargaan Sekaligus 

Selasa, 4 November 2025 - 16:24 WIB

Program MBG Bagus Untuk Ekonomi Lokal 

Selasa, 4 November 2025 - 16:04 WIB

Tim Ombudsman RI Sambangi Pemalang 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:28 WIB

KPK Sebut Potensi Korupsi Pemkot Bandung Rawan, PMPRI: Putus Rantai Mafia Jabatan ! !

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:29 WIB

Pengukuhan Bunda Literasi Kecamatan

Berita Terbaru

Collection

Bupati Lantik 783 PPPK Tahap II

Sabtu, 8 Nov 2025 - 06:04 WIB

PROYEK

Penutupan TMMD Di Sukoharjo Oleh Wabup 

Kamis, 6 Nov 2025 - 20:54 WIB

BISNIS

Dapur MBG Ke 35 Telah Diresmikan

Rabu, 5 Nov 2025 - 20:39 WIB

BISNIS

Gubernur Jateng Buka CJIBF

Rabu, 5 Nov 2025 - 12:33 WIB