RN, Jabar. Sekda Indramayu Aep Surahman telah menanda tangani Surat Pemberitahuan Pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu bernomor : 00.2.5/1700/BKAD Tertanggal 16 Juni 2025. Dari munculnya Surat Edaran inilah nampak tidak harmonisnya antara Pemkab Indramayu dengan Insan Pers, Kamis (19/6/2025).
Dijelaskan dalam surat tersebut, Pemda Indramayu meminta kepada Organisasi Wartawan untuk segera mengosongkan Gedung Graha Pers Indramayu yang berada di JL. MT. Haryono Sindang, yang rencananya akan dialihfungsikan sesuai dengan kebutuhan program Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun surat yang dilayangkan oleh Sekda Indramayu yang mengklaim aset miliknya kini dibantah oleh salah satu masyarakat Desa Sindang yang notabene adalah Sekertaris FPWI (Forum Persatuan Wartawan Indramayu) Tomi Susanto. Pihaknya mengatakan, jika pemda bisa membuktikan Gedung GPI (Graha Pers Indramayu) miliknya, buktikan secara fisik. “Simpel saja menjawab surat Sekda Indramayu, jika punya bukti kepemilikan aset (Gedung GPI) berupa Sertifikat atau AJB dan lainnya, silahkan. Tetapi jika tidak bisa membuktikan jangan buat opini bahwa Insan Pers di Indramayu ini semena-mena,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta agar Sekda Indramayu segera meninjau ulang surat tersebut dan mempertimbangkan kembali demi menjaga kondusifitas serta kemitraan dengan Insan pers.
“Saya meminta agar Sekda Indramayu mencabut surat pemberitahuan pengosongan Gedung GPI dan melakukan jumpa pers untuk klarifikasi. Saya juga sudah berkoordinasi dengan organisasi wartawan luar daerah seperti Cirebon, Subang, Majalengka, Kuningan untuk hadir pada 23 Juni 2025 nanti,” Ucapnya.
Perlu diketahui, tanah Gedung GPI merupakan Aset milik Pemerintah Desa Sindang. No Leter C 1 persil 60 luas 1.047 meter persegi dan tercatat di Pemerintah Desa Sindang.
(Red-RN)




















