RN, Jakarta – Gerakan Masyarakat Usaha Nyata Gerak Pantau Kebijakan Aturan Publik [GERMAS UNGKAP] menyampaikan keprihatinan yangvmendalam atas mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama besar mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, yang berinisial [LSP] bersama beberapa pihak lainnya.
Masalah tersebut, menjadi perhatian publik pada 3 November 2026, berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Ketua Umum GERMAS UNGKAP, Ade Julhaidir, CFLE, menilai persoalan ini merupakan perkara serius yang harus menjadi perhatian seluruh elemen bangsa. Pasalnya, dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah berpotensi mencederai prinsip demokrasi, perlindungan privasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Menurut Ade Julhaidir, aparat penegak hukum harus mampu mengungkap perkara ini secara objektif, profesional, independen, dan transparan tanpa adanya perlindungan maupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
“Persoalan ini jangan dianggap sebagai perkara biasa. Jika benar terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penyadapan ilegal, maka harus diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” pungkasnya.
Ade juga mengingatkan, agar proses hukum tidak dijadikan alat kepentingan kelompok atau pertarungan kekuasaan. Setiap pihak yang disebut dalam perkara tersebut harus memperoleh hak hukum secara adil, dan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses peradilan yang sah.
Lebih dalam, GERMAS UNGKAP mendorong Polri untuk membuka informasi perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat secara proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi, kegaduhan, maupun ketidakpercayaan publik.
Sebagai organisasi masyarakat yang memiliki komitmen dalam mengawal kebijakan dan aturan publik, GERMAS UNGKAP menyatakan akan terus mencermati perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
“Hukum harus berdiri di atas kepentingan siapa pun. Jabatan, pangkat, maupun kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” tandas Ade Julhaidir.
GERMAS UNGKAP berharap, kasus ini dapat menjadi momentum pembenahan institusi, penguatan pengawasan internal, serta penegakan hukum yang berkeadilan demi menjaga marwah demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Oleh: Ade Julhaidir, CFLE
Ketua Umum GERMAS UNGKAP















