Diduga Lelang Lahan di Bandung Terjadi Kongkalikong, Objek Senilai 9,1 Miliar Dijual 2,6 Miliar

- Redaktur

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Bandung — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia [DPP LSM PMPRI] melaporkan adanya dugaan penyimpangan prosedur lelang dan eksekusi lahan yang patut diduga melibatkan Bank BRI Kantor Cabang Bandung Asia Afrika. Informasi ini mencuat, setelah nilai lelang aset milik nasabah dinilai jauh di bawah harga pasar sehingga menimbulkan kerugian besar.

Ketua Umum DPP LSM PMPRI, Rohimat atau yang akrab disapa Kang Joker, menyatakan pihaknya telah menerima kuasa khusus dari nasabah atas nama Ibu Artati melalui surat nomor 128.4/SKP/PMPRI/V/2026. Surat Kuasa tersebut, terkait penanganan sengketa penjaminan lahan SHM 387, yang berlokasi di Jalan Soreang Banjaran, Kabupaten Bandung.

“Kami menduga kuat adanya praktik yang tidak sesuai prosedur dalam lelang ini. Ada indikasi kesepakatan antara pihak-pihak tertentu yang merugikan nasabah kami secara sistematis,” ungkap Kang Joker dalam keterangannya, beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan kajian hukum PMPRI, poin paling krusial adalah perbedaan tajam antara nilai pasar dengan nilai lelang. Berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik [KJPP] Nana & Rekan, objek lahan yang dimaksud memiliki nilai pasar sebesar Rp.9.109.000.000 [sembilan miliar seratus sembilan juta rupiah].

Ironisnya, fakta di lapangan menunjukkan objek tersebut dilelang hanya dengan nilai Rp.2.600.000.000 [dua miliar enam ratus juta rupiah], [Sumber: Query User].

Selisih harga yang sangat mencolok itu, menjadi landasan kuat adanya dugaan pengkondisian atau persekongkolan dalam proses pelelangan.

Selain persoalan nilai aset, PMPRI juga menyoroti cacat administrasi dalam proses eksekusi. Berikut adalah poin-poin keberatan yang diajukan:

Baca Juga:  Proyek IPT Kota Bandung di Mata PMPR Indonesia

1. Tanpa Aanmaning: Pihak nasabah mengklaim tidak pernah mendapatkan proses aanmaning [teguran resmi] dari pengadilan sebelum jadwal eksekusi ditetapkan.

2. Upaya Hukum Berjalan: Saat ini nasabah tengah menempuh jalur hukum melalui Gugatan Perlawanan Eksekusi [Partit Verzet] di Pengadilan Negeri Bale Bandung yang terdaftar melalui sistem E-Court.

3. Persoalan Hukum Mendasar: Terdapat isu hukum mendasar baik dari aspek pelaksanaan lelang oleh BRI Bandung Asia Afrika maupun prosedur eksekusi dengan nomor perkara 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN/BLB.

PMPRI menegaskan, bahwa langkah mereka didasari oleh perlindungan hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Mereka juga merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2023 [UU P2SK] dalam menuntut keadilan bagi nasabah.

Baca Juga:  Tablet Senilai Setengah Triliun Lebih, PMPRI Soroti Kebijakan dan Kinerja BGN

Sebagai bentuk aksi nyata, PMPRI telah melayangkan permohonan audiensi kepada OJK Regional II Jawa Barat pada Senin, 08 Juni 2026, guna menghadirkan pihak BRI, BPN, dan badan lelang terkait, secara transparan.

Jika tuntutan untuk menunda eksekusi tidak digubris, LSM PMPRI berencana mengerahkan massa sebanyak 1.000 orang untuk melakukan aksi unjuk rasa di tiga titik: Pengadilan Negeri Bale Bandung, lokasi lahan eksekusi, dan Kantor Cabang BRI Bandung Asia Afrika pada Selasa, 09 Juni 2026. Pihaknya juga mendesak agar dilakukan pencopotan terhadap oknum-oknum di internal bank yang diduga terlibat dalam pengkondisian lelang tersebut.

[RJ***]

Berita Terkait

Tanam Ribuan Mangrove di Pemalang, Dalam Rangka Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung
Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa, Kawal Sidang di PN Cianjur: Dukung Polda Jabar Bongkar Skandal Dugaan Sertifikat Ilegal senilai Rp.200 Miliar
Gawatt…!! LSM PMPR Geruduk Pemkot Bandung, Terjadi Aksi Gorok Babi Hutan
Peringati Milad ke-109 Bersama Bupati, Aisyiyah Pemalang Perkuat Dakwah Kemanusiaan dan Soroti Masalah Sosial
Basket Berkembang Ekonomi Bergerak, HIPMI Basketball Competition 2026 Resmi Dibuka
Soal Tantangan Zaman, Bupati Anom Himbau Ansor–Fatayat Agar Jaga Generasi Muda
Diduga PT.DSN Salurkan BBM Solar Subsidi di Pelabuhan Pelindo Tegal
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:00 WIB

Tanam Ribuan Mangrove di Pemalang, Dalam Rangka Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:27 WIB

Kolaborasi PN Pulang Pisau Dengan BSI KCP Kapuas, Tingkatkan Mutu Layanan Lewat Sosialisasi dan Pelatihan Pelayanan Yang Prima

Senin, 1 Juni 2026 - 11:04 WIB

Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, PN Pulang Pisau Teguhkan Komitmen Persatuan dan Perdamaian

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:51 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap II 2026 Selesai

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:48 WIB

Masyarakat Desa Tanahbaya Terima Bantuan Beras dan Minyak

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:05 WIB

Desa Penakir Ditetapkan Sebagai Kampung Siaga Bencana

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:48 WIB

Presiden Ingin Rakyat Indonesia Tersenyum

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:10 WIB

KDMP Diresmikan Serentak, Salah Satunya Adalah Desa Penggarit

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

SPMB di Pemalang Dijamin Bersih dan Sesuai Regulasi Nasional

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:13 WIB