Gambar Ilustrasi, [Foto: Istimewa]
RN, Pemalang Jateng – Terulang kembali terjadinya pergantian Pelaksana Tugas [PLT] Direktur RSUD dr. M. Ashari Pemalang, sempat memantik perhatian publik. Di tengah kebutuhan akan kepemimpinan yang kuat dan definitif pada rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut, jabatan Direktur hingga kini belum juga terisi secara permanen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktisi Hukum dan Pengamat Hukum Administrasi Negara, Dr.Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., CLA., C.TLS., menyoroti kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Menurutnya, publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai alasan belum ditetapkannya Direktur definitif RSUD dr.M.Ashari.
“Pergantian PLT yang terjadi berulang kali tanpa kejelasan pengisian jabatan definitif berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Pemerintah daerah harus segera menjelaskan kondisi yang sebenarnya agar tidak berkembang persepsi negatif yang merugikan institusi pemerintahan itu sendiri,” pungkas Dr. Imam.
Menurutnya, dalam perspektif hukum administrasi negara, jabatan PLT merupakan mekanisme sementara yang digunakan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik saat terjadi kekosongan jabatan. Namun, apabila kondisi tersebut berlangsung berkepanjangan, maka akan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola pemerintahan.

Jangan Sampai Muncul Dugaan Politik Transaksional
Dr. Imam menekankan, bahwa dirinya tidak menuduh adanya praktik transaksional dalam pengisian jabatan. Namun ia mengingatkan, bahwa ketidakjelasan proses pengisian jabatan strategis sering kali memunculkan persepsi publik yang sulit dikendalikan.
“Saya tidak menuduh adanya praktik transaksional. Akan tetapi, apabila jabatan strategis terus-menerus berada dalam status PLT dan tidak segera diisi secara definitif, maka jangan salahkan publik apabila muncul pertanyaan apakah terdapat kepentingan tertentu yang sedang bermain di balik proses tersebut,” tandasnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci utama untuk menghindari berkembangnya dugaan-dugaan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Dalam negara demokrasi, publik berhak bertanya. Ketika ruang informasi ditutup, maka ruang spekulasi akan terbuka. Oleh karena itu, Pemkab Pemalang harus berani menjelaskan secara terbuka apa sebenarnya yang terjadi,” tambahnya.
Berpotensi Bertentangan Dengan Prinsip Merit System
Dr. Imam memaparkan, bahwa pengisian jabatan ASN harus berpedoman pada prinsip “merit system” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu berdasarkan kompetensi, kualifikasi, integritas, dan kinerja.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, juga mewajibkan setiap tindakan pemerintahan berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik [AUPB], antara lain asas kepastian hukum, profesionalitas, keterbukaan, dan akuntabilitas.
“Apabila jabatan strategis terlalu lama dibiarkan dalam status sementara, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas organisasi, tetapi juga kredibilitas sistem merit itu sendiri,” tegasnya, beberapa waktu yang lalu.
RSUD Bukan Arena Tarik-Menarik Kepentingan
Dr. Imam mengingatkan, bahwa RSUD dr. M. Ashari merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Oleh karena itu, ia meminta agar rumah sakit daerah tidak dijadikan arena tarik-menarik kepentingan birokrasi maupun kepentingan politik yang dapat menghambat proses pengisian jabatan definitif.
“RSUD bukan panggung politik dan bukan arena kompromi kepentingan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan itu hanya dapat dicapai apabila organisasi dipimpin oleh pejabat yang memiliki legitimasi penuh dan kepastian hukum,” tukasnya.
Desak Pemkab Pemalang Buka Seluruh Proses
Dr. Imam mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk segera membuka kepada publik:
1. Alasan belum ditetapkannya Direktur definitif RSUD Ashari.
2. Tahapan seleksi atau mekanisme pengisian jabatan yang telah dilakukan.
3. Kendala hukum atau administratif yang dihadapi.
4. Target waktu pengangkatan Direktur definitif.
“Jangan sampai publik menilai ada politik transaksional di balik kekosongan Direktur RSUD Ashari. Cara terbaik untuk membantah semua spekulasi adalah dengan transparansi total dan kepastian hukum. Pemerintah harus menjawab, bukan membiarkan publik menerka-nerka,” ujarnya.
Menurut Dr. Imam, semakin lama kekosongan jabatan definitif dibiarkan, semakin besar pula risiko menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
“Rumah sakit daerah tidak boleh terus-menerus dipimpin dalam situasi darurat administratif. Sudah saatnya Pemkab Pemalang memberikan kepastian, bukan sekadar pergantian PLT dari satu nama ke nama lainnya,” tutupnya.
[Red***]














