PDAM Pemalang Disorot, Praktisi Hukum: Demi Jabatan, Hukum Dilanggar, Manuver Direksi BUMD Berpotensi Masuk Tipikor

- Redaktur

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Pemalang Jateng – Dugaan upaya mempertahankan jabatan dengan mengabaikan batas hukum kembali mencuat di tubuh Badan Usaha Milik Daerah [BUMD]. Dua Direktur Bidang pada Perumda Air Minum Tirta Mulia disorot publik, setelah diduga memaksakan perpanjangan masa jabatan, meski telah menjabat tiga periode berturut-turut dan masa tugasnya berakhir pada 11 April 2026.

Praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., CLA., C.TLS, menilai manuver tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi pembangkangan terhadap hukum yang berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi.

“Jika masa jabatan sudah dibatasi secara tegas oleh peraturan, tetapi tetap dipaksakan melalui tekanan struktural atau rekayasa administratif, itu bukan lagi kesalahan prosedur. Itu sudah masuk wilayah penyalahgunaan wewenang,” tandas Imam SBY, Selasa [17\03\2026].

Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 secara jelas membatasi masa jabatan Direksi BUMD. Pengangkatan kembali hanya dimungkinkan satu kali, sedangkan masa jabatan ketiga bukanlah hak, melainkan pengecualian sangat terbatas yang harus dibuktikan dengan penilaian kinerja objektif dan keputusan yang sah.

Lebih lanjut, Imam mengingatkan bahwa ketika masa jabatan berakhir, kewenangan jabatan juga berakhir demi hukum. Setiap tindakan yang tetap dilakukan atas nama jabatan setelah tenggat waktu tersebut berpotensi cacat kewenangan dan dapat berimplikasi serius.

“Begitu kewenangan habis, setiap kebijakan, tanda tangan, atau penggunaan fasilitas jabatan berisiko menimbulkan kerugian keuangan BUMD. Di titik itu, unsur pidana korupsi mulai terbaca,” pungkasnya.

Baca Juga:  Soal Peredaran Rokok Ilegal, APPI Minta APH Bertindak Tegas 

Ia menjelaskan lebih detail, potensi tipikor dapat muncul apabila terdapat penggunaan kewenangan yang sudah tidak sah untuk mempertahankan posisi, memengaruhi keputusan Dewan Pengawas atau Kuasa Pemilik Modal [KPM], atau menggunakan fasilitas dan anggaran perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam konteks tersebut, pihak-pihak yang mengetahui tetapi membiarkan, bahkan mengesahkan, tidak otomatis bebas dari tanggung jawab hukum.

Sorotan tajam juga diarahkan pada fungsi pengawasan. Publik mempertanyakan ketegasan Dewan Pengawas dan Kepala Daerah selaku KPM dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

Baca Juga:  Rayakan Hari Jadi ke 451, PDAM Tirta Mulia Kabupaten Pemalang Terjunkan Ribuan Peserta Fun Walk

“BUMD bukan kerajaan jabatan. Jika pembiaran ini terjadi, yang runtuh bukan hanya tata kelola perusahaan daerah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara hukum,” imbuhnya.

Ia menegaskan, jalan keluar paling konstitusional adalah mengakhiri jabatan sesuai ketentuan dan segera membuka proses seleksi Direksi baru secara transparan dan profesional. Setiap upaya melanggengkan kekuasaan di luar koridor hukum, kata dia, hanya akan memperbesar risiko hukum di kemudian hari.

Kasus seperti ini menjadi peringatan keras, bahwa ambisi jabatan tidak boleh mengalahkan hukum. Ketika aturan dilanggar demi kekuasaan, alarm pidana korupsi patut dinyalakan lebih awal, sebelum kerugian publik benar-benar terjadi.

Oleh: Dr.(c) Imam Subiyanto, SH.,MH.,CPM.,CLA.,C.TLS.

Berita Terkait

Dirut Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Telah Dilantik, Bupati Anom Tekankan Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Diutamakan
Jangan Lengah… !!! Pengalihan Perkara Tersangka Febri Adriansyah Adalah Sebuah Kekeliruan Hukum Yang Harus Diluruskan
Memahami Putusan Terhadap Nadiem Makarim Secara Sederhana
Polres Bersama Hakim PN Pulang Pisau Peringati Hari Bhayangkara Ke-80
Kades Warungpring Bersitegang Dengan Warganya, Hanya Gegara Surat Girik
Kenapa PLT Berganti Berulang Kali ??, Dr.Imam Subiyanto,SH.,MH: Jangan Sampai Publik Menilai Ada Politik Transaksional di Balik Kekosongan Direktur RSUD Ashari
Ssstt… Bupati Kembali Tegaskan Agar Semua OPD Respon Cepat dan Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD Pemalang
Jeritan Konsumen Diduga Tak Digubris, Perumda Tirta Mulia Pemalang Tancap Gass Promo Pasang Baru
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:43 WIB

PMPRI Soroti dan Desak APH Untuk Audit Investigatif Penggunaan Dana Feeder Bandung Raya Rp7,2 Miliar

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:52 WIB

PMPRI Geruduk Kejagung RI dan KPK di Jakarta

Senin, 6 Juli 2026 - 19:24 WIB

KPK dan BPKP Diminta Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Gembok Ditjen PAS Senilai Rp.92 Miliar, PMPRI: Kami akan kawal masalah ini hingga tuntas

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:17 WIB

PMPRI Kembali Soroti Pengadaan di BGN: “Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer??”

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:45 WIB

Ponco Tani Hadir Untuk Petani Modern di Pemalang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:55 WIB

Patut Diduga Telah Terjadi KKN, LSM PMPRI Asahan Demo Depan Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:03 WIB

Diduga Lelang Lahan di Bandung Terjadi Kongkalikong, Objek Senilai 9,1 Miliar Dijual 2,6 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:49 WIB

Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung

Berita Terbaru

Peristiwa

Rumah Warga Pekalongan Dijarah Oleh Puluhan OTK

Senin, 10 Agu 2026 - 21:05 WIB