RN, Pemalang Jateng – Dugaan upaya mempertahankan jabatan dengan mengabaikan batas hukum kembali mencuat di tubuh Badan Usaha Milik Daerah [BUMD]. Dua Direktur Bidang pada Perumda Air Minum Tirta Mulia disorot publik, setelah diduga memaksakan perpanjangan masa jabatan, meski telah menjabat tiga periode berturut-turut dan masa tugasnya berakhir pada 11 April 2026.
Praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., CLA., C.TLS, menilai manuver tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi pembangkangan terhadap hukum yang berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi.
“Jika masa jabatan sudah dibatasi secara tegas oleh peraturan, tetapi tetap dipaksakan melalui tekanan struktural atau rekayasa administratif, itu bukan lagi kesalahan prosedur. Itu sudah masuk wilayah penyalahgunaan wewenang,” tandas Imam SBY, Selasa [17\03\2026].
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 secara jelas membatasi masa jabatan Direksi BUMD. Pengangkatan kembali hanya dimungkinkan satu kali, sedangkan masa jabatan ketiga bukanlah hak, melainkan pengecualian sangat terbatas yang harus dibuktikan dengan penilaian kinerja objektif dan keputusan yang sah.
Lebih lanjut, Imam mengingatkan bahwa ketika masa jabatan berakhir, kewenangan jabatan juga berakhir demi hukum. Setiap tindakan yang tetap dilakukan atas nama jabatan setelah tenggat waktu tersebut berpotensi cacat kewenangan dan dapat berimplikasi serius.
“Begitu kewenangan habis, setiap kebijakan, tanda tangan, atau penggunaan fasilitas jabatan berisiko menimbulkan kerugian keuangan BUMD. Di titik itu, unsur pidana korupsi mulai terbaca,” pungkasnya.
Ia menjelaskan lebih detail, potensi tipikor dapat muncul apabila terdapat penggunaan kewenangan yang sudah tidak sah untuk mempertahankan posisi, memengaruhi keputusan Dewan Pengawas atau Kuasa Pemilik Modal [KPM], atau menggunakan fasilitas dan anggaran perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam konteks tersebut, pihak-pihak yang mengetahui tetapi membiarkan, bahkan mengesahkan, tidak otomatis bebas dari tanggung jawab hukum.
Sorotan tajam juga diarahkan pada fungsi pengawasan. Publik mempertanyakan ketegasan Dewan Pengawas dan Kepala Daerah selaku KPM dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
“BUMD bukan kerajaan jabatan. Jika pembiaran ini terjadi, yang runtuh bukan hanya tata kelola perusahaan daerah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara hukum,” imbuhnya.
Ia menegaskan, jalan keluar paling konstitusional adalah mengakhiri jabatan sesuai ketentuan dan segera membuka proses seleksi Direksi baru secara transparan dan profesional. Setiap upaya melanggengkan kekuasaan di luar koridor hukum, kata dia, hanya akan memperbesar risiko hukum di kemudian hari.
Kasus seperti ini menjadi peringatan keras, bahwa ambisi jabatan tidak boleh mengalahkan hukum. Ketika aturan dilanggar demi kekuasaan, alarm pidana korupsi patut dinyalakan lebih awal, sebelum kerugian publik benar-benar terjadi.
Oleh: Dr.(c) Imam Subiyanto, SH.,MH.,CPM.,CLA.,C.TLS.


















