PDAM Pemalang Disorot, Praktisi Hukum: Demi Jabatan, Hukum Dilanggar, Manuver Direksi BUMD Berpotensi Masuk Tipikor

- Redaktur

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pemalang Jateng – Dugaan upaya mempertahankan jabatan dengan mengabaikan batas hukum kembali mencuat di tubuh Badan Usaha Milik Daerah [BUMD]. Dua Direktur Bidang pada Perumda Air Minum Tirta Mulia disorot publik, setelah diduga memaksakan perpanjangan masa jabatan, meski telah menjabat tiga periode berturut-turut dan masa tugasnya berakhir pada 11 April 2026.

Praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., CLA., C.TLS, menilai manuver tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi pembangkangan terhadap hukum yang berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi.

“Jika masa jabatan sudah dibatasi secara tegas oleh peraturan, tetapi tetap dipaksakan melalui tekanan struktural atau rekayasa administratif, itu bukan lagi kesalahan prosedur. Itu sudah masuk wilayah penyalahgunaan wewenang,” tandas Imam SBY, Selasa [17\03\2026].

Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 secara jelas membatasi masa jabatan Direksi BUMD. Pengangkatan kembali hanya dimungkinkan satu kali, sedangkan masa jabatan ketiga bukanlah hak, melainkan pengecualian sangat terbatas yang harus dibuktikan dengan penilaian kinerja objektif dan keputusan yang sah.

Lebih lanjut, Imam mengingatkan bahwa ketika masa jabatan berakhir, kewenangan jabatan juga berakhir demi hukum. Setiap tindakan yang tetap dilakukan atas nama jabatan setelah tenggat waktu tersebut berpotensi cacat kewenangan dan dapat berimplikasi serius.

“Begitu kewenangan habis, setiap kebijakan, tanda tangan, atau penggunaan fasilitas jabatan berisiko menimbulkan kerugian keuangan BUMD. Di titik itu, unsur pidana korupsi mulai terbaca,” pungkasnya.

Baca Juga:  Praktisi Hukum: Pemilihan Dirut Tirta Mulia, Patut Diduga Telah Diatur

Ia menjelaskan lebih detail, potensi tipikor dapat muncul apabila terdapat penggunaan kewenangan yang sudah tidak sah untuk mempertahankan posisi, memengaruhi keputusan Dewan Pengawas atau Kuasa Pemilik Modal [KPM], atau menggunakan fasilitas dan anggaran perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam konteks tersebut, pihak-pihak yang mengetahui tetapi membiarkan, bahkan mengesahkan, tidak otomatis bebas dari tanggung jawab hukum.

Sorotan tajam juga diarahkan pada fungsi pengawasan. Publik mempertanyakan ketegasan Dewan Pengawas dan Kepala Daerah selaku KPM dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

Baca Juga:  Warga Kelabakan, Air PDAM Off Sejak Pagi 

“BUMD bukan kerajaan jabatan. Jika pembiaran ini terjadi, yang runtuh bukan hanya tata kelola perusahaan daerah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara hukum,” imbuhnya.

Ia menegaskan, jalan keluar paling konstitusional adalah mengakhiri jabatan sesuai ketentuan dan segera membuka proses seleksi Direksi baru secara transparan dan profesional. Setiap upaya melanggengkan kekuasaan di luar koridor hukum, kata dia, hanya akan memperbesar risiko hukum di kemudian hari.

Kasus seperti ini menjadi peringatan keras, bahwa ambisi jabatan tidak boleh mengalahkan hukum. Ketika aturan dilanggar demi kekuasaan, alarm pidana korupsi patut dinyalakan lebih awal, sebelum kerugian publik benar-benar terjadi.

Oleh: Dr.(c) Imam Subiyanto, SH.,MH.,CPM.,CLA.,C.TLS.

Berita Terkait

Soal Peredaran Rokok Ilegal, APPI Minta APH Bertindak Tegas 
Warga Kelabakan, Air PDAM Off Sejak Pagi 
Nahas…!! Tim Anti Rasuah OTT Bupati Pekalongan 
Diduga Kades Datar Berusaha Menghalangi Tugas PERS 
Klaim “Berizin” Saja Tidak Cukup Tanpa Pembuktian Yuridis, Pengurugan Lahan Untuk Pabrik Wajib Tunduk Pada Izin Lingkungan Sebagai Prasyarat Mutlak
Rayakan Hari Jadi ke 451, PDAM Tirta Mulia Kabupaten Pemalang Terjunkan Ribuan Peserta Fun Walk
RSUD Randudongkal Menjadi Sorotan Publik
Komitmen Bupati Pemalang Dalam Rangka Peringati HAM ke-77
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:16 WIB

Soal Peredaran Rokok Ilegal, APPI Minta APH Bertindak Tegas 

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:55 WIB

Warga Kelabakan, Air PDAM Off Sejak Pagi 

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:57 WIB

Nahas…!! Tim Anti Rasuah OTT Bupati Pekalongan 

Senin, 16 Februari 2026 - 14:42 WIB

Diduga Kades Datar Berusaha Menghalangi Tugas PERS 

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:39 WIB

Klaim “Berizin” Saja Tidak Cukup Tanpa Pembuktian Yuridis, Pengurugan Lahan Untuk Pabrik Wajib Tunduk Pada Izin Lingkungan Sebagai Prasyarat Mutlak

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:04 WIB

Rayakan Hari Jadi ke 451, PDAM Tirta Mulia Kabupaten Pemalang Terjunkan Ribuan Peserta Fun Walk

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:14 WIB

RSUD Randudongkal Menjadi Sorotan Publik

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:59 WIB

Komitmen Bupati Pemalang Dalam Rangka Peringati HAM ke-77

Berita Terbaru

Headline

Akui Bersalah, Dalam KUHP Baru Dapat Meringankan Hukuman

Jumat, 27 Mar 2026 - 11:50 WIB

POLRI

Monitoring Malam Takbiran 2026 di Pos Terpadu Gandulan

Minggu, 22 Mar 2026 - 14:08 WIB

POLRI

Arus Lalin Mudik di Pemalang Terpantau Lancar

Kamis, 19 Mar 2026 - 17:11 WIB