Praktisi Hukum: Pemilihan Dirut Tirta Mulia, Patut Diduga Telah Diatur

- Redaktur

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Semarang — Dugaan adanya skandal seleksi Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia, mulai terkuak. Di tengah pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan [UKK] di Universitas Diponegoro, satu dari enam kandidat resmi memilih mundur, diduga kuat karena yang bersangkutan telah mengetahui hasil seleksi sejak awal.

Informasi yang beredar menyebutkan, bahwa proses UKK hanyalah formalitas belaka, sementara itu sosok yang akan ditetapkan sebagai pemenang telah “dikunci” jauh sebelum tahapan berlangsung.

“Untuk apa ikut seleksi kalau pemenangnya sudah ditentukan?” ungkap salah satu sumber internal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut langsung mengguncang publik, karena mengindikasikan adanya rekayasa sistematis dalam seleksi jabatan strategis BUMD [Badan Usaha Milik Daerah].

BUKAN LAGI CACAT, INI KEJAHATAN TERSTRUKTUR

Praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, SH.,MH, C.PM, menyampaikan kritik keras. Ia menyebut, jika dugaan tersebut benar adanya, maka seleksi ini bukan sekadar cacat prosedur, melainkan indikasi kejahatan kekuasaan yang terorganisir.

Baca Juga:  Akui Bersalah, Dalam KUHP Baru Dapat Meringankan Hukuman

“Kalau pemenang sudah ditentukan sebelum UKK, maka seluruh proses itu adalah sandiwara. Ini bukan lagi pelanggaran etik—ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius,” tandasnya.

Ia bahkan menegaskan, bahwa kondisi ini adalah sebagai bentuk:

1. “perampasan hak peserta seleksi”

2. “pembohongan publik secara terbuka”

3. “pembusukan sistem merit di tubuh BUMD”

AROMA TIPIKOR MULAI TERENDUS

Lebih jauh, Dr. Imam SBY menilai, praktik semacam ini tidak berhenti pada pelanggaran administratif, tetapi telah masuk wilayah hukum pidana.

“Jika ada pengondisian pemenang, maka patut diduga ada konflik kepentingan, bahkan potensi suap atau gratifikasi. Ini sudah masuk radar tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gibran Center Purbalingga Berkunjung Ke Kediaman Jokowi 

Masih menurutnya, pola seperti ini biasanya melibatkan intervensi kekuasaan,

pengaturan hasil seleksi

serta kemungkinan “transaksi jabatan”

UKK JANGAN DIJADIKAN PANGGUNG SANDIWARA

Ia juga menyoroti penggunaan institusi akademik seperti Universitas Diponegoro dalam proses tersebut.

“Jangan sampai lembaga akademik diperalat untuk melegitimasi keputusan yang sudah disetting. UKK harusnya jadi instrumen objektif, bukan panggung sandiwara,” tegasnya.

BOM WAKTU, GUGATAN DAN LAPORAN PIDANA MENGANCAM

Dr. Imam SBY mengingatkan, bahwa jika dugaan ini tidak dibuka secara transparan, maka konsekuensi hukumnya akan serius. Gugatan ke PTUN atas cacat prosedur dan substansi laporan ke aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, pengaduan ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi berat.

“Ini bom waktu. Kalau dibiarkan, bukan hanya seleksi yang runtuh, tapi legitimasi kekuasaan ikut runtuh,” pungkasnya.

Baca Juga:  PKPA Online Angkatan III Sudah Resmi Dibuka, PERADI Depok Siap Perkuat Kualitas Calon Advokat Nasional 

PESAN KERAS!! JABATAN PUBLIK BUKAN BARANG DAGANGAN

Menutup pernyataannya, Dr. Imam menegaskan satu hal:

“Jabatan Direktur BUMD bukan barang dagangan yang bisa dibagi-bagi. Kalau negara kalah oleh skenario, maka hukum harus maju untuk membongkarnya,” tutupnya.

KESIMPULAN, PUBLIK MENUNTUT, SIAPA ‘PENGANTEN’ YANG SUDAH DISETEL ??

Mundurnya kandidat bukan sekadar peristiwa biasa, tetapi indikasi kuat bahwa ada yang tidak beres sejak awal.

Kini publik menunggu:

siapa yang sebenarnya “dipersiapkan” siapa yang bermain dibalik layar dan sejauh mana hukum berani membongkar skandal ini

Jika tidak diusut, maka satu pesan akan tertanam kuat. Seleksi publik bukan lagi soal kompetensi, akan tetapi soal siapa yang sudah “diatur”.

Oleh: Praktisi Hukum 

Dr.(c) Imam Subiyanto,SH,MH

Berita Terkait

Jangan Obok-Obok APBD, Hanya Untuk Panggung Vlog
Akui Bersalah, Dalam KUHP Baru Dapat Meringankan Hukuman
PKPA Online Angkatan III Sudah Resmi Dibuka, PERADI Depok Siap Perkuat Kualitas Calon Advokat Nasional 
Gibran Center Purbalingga Berkunjung Ke Kediaman Jokowi 
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:43 WIB

PMPRI Soroti dan Desak APH Untuk Audit Investigatif Penggunaan Dana Feeder Bandung Raya Rp7,2 Miliar

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:52 WIB

PMPRI Geruduk Kejagung RI dan KPK di Jakarta

Senin, 6 Juli 2026 - 19:24 WIB

KPK dan BPKP Diminta Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Gembok Ditjen PAS Senilai Rp.92 Miliar, PMPRI: Kami akan kawal masalah ini hingga tuntas

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:17 WIB

PMPRI Kembali Soroti Pengadaan di BGN: “Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer??”

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:45 WIB

Ponco Tani Hadir Untuk Petani Modern di Pemalang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:55 WIB

Patut Diduga Telah Terjadi KKN, LSM PMPRI Asahan Demo Depan Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:03 WIB

Diduga Lelang Lahan di Bandung Terjadi Kongkalikong, Objek Senilai 9,1 Miliar Dijual 2,6 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:49 WIB

Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung

Berita Terbaru

Peristiwa

Rumah Warga Pekalongan Dijarah Oleh Puluhan OTK

Senin, 10 Agu 2026 - 21:05 WIB