Diduga PT.DSN Salurkan BBM Solar Subsidi di Pelabuhan Pelindo Tegal

- Redaktur

Senin, 4 Mei 2026 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Tegal – Hasil penelusuran dan investigasi awak media, PT.DSN diduga kuat sebagai jaringan mafia solar bersubsidi, dan patut diduga disalahgunakan untuk industri, dengan mengepok para pengangsu solar diwilayah Tegal dan Brebes.

Diduga, para pelaku sudah terang-terangan mempraktekan distribusi solar ilegal, yang notabene sangat merugikan negara dan masyarakat.

Para pelaku pengangsu berinisial BD dan PD patut diduga telah bekerjasama dengan Pihak PT.DSN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyalahgunaan solar subsidi, seperti penimbunan atau penjualan ilegal dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Baca Juga:  Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa, Kawal Sidang di PN Cianjur: Dukung Polda Jabar Bongkar Skandal Dugaan Sertifikat Ilegal senilai Rp.200 Miliar

Saat Tim Awak Media Mengikuti Mobil Tanki Pengangkut BBM Solar. [Foto: Istimewa]

 

Berikut rincian hukum, terkait penyalahgunaan BBM subsidi:

Pasal Utama [Pasal 55 UU Migas]: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.

Baca Juga:  Kabar Audit Inspektorat Merebak, Warga Warungpring Sambangi Balai Desa

Pasal 53 UU Migas: Sering digunakan bersamaan dengan Pasal 55 untuk pelaku yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin usaha yang sah.

Bentuk Tindakan: Meliputi penimbunan, pembelian dengan jeriken tanpa izin, menyalahgunakan QR Code, atau menjual kembali solar subsidi untuk industri atau keperluan non-subsidi.

Sanksi Kumulatif: Pidana denda yang tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan tambahan, sesuai dengan ketentuan hukum.

Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut.

Baca Juga:  Basket Berkembang Ekonomi Bergerak, HIPMI Basketball Competition 2026 Resmi Dibuka

Tim awak media meminta atensi khusus kepada APH Polresta Tegal, untuk menindak tegas para pelaku mafia solar tersebut, dan tim media tetap akan melakukan investigasi lebih lanjut, serta melaporkan kepihak penegak hukum wilayah pusat.

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada informasi resmi dari pihak PT.DSN, dan tim media masih bertugas melakukan pemantaun dilokasi.

[PenjiPribana\Tim***]

Berita Terkait

Viral…!! Dua Pemuda Digrebek Warga, Diduga Mengedarkan Obat Terlarang
Patut Diduga Telah Terjadi KKN, LSM PMPRI Asahan Demo Depan Kantor RH PTPN IV Regional II Medan
Diduga Lelang Lahan di Bandung Terjadi Kongkalikong, Objek Senilai 9,1 Miliar Dijual 2,6 Miliar
Tanam Ribuan Mangrove di Pemalang, Dalam Rangka Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa, Kawal Sidang di PN Cianjur: Dukung Polda Jabar Bongkar Skandal Dugaan Sertifikat Ilegal senilai Rp.200 Miliar
Gawatt…!! LSM PMPR Geruduk Pemkot Bandung, Terjadi Aksi Gorok Babi Hutan
Basket Berkembang Ekonomi Bergerak, HIPMI Basketball Competition 2026 Resmi Dibuka
Anggota PKK Se-Kabupaten Pemalang Dihimbau Agar Ikut Gempur Rokok Ilegal
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:15 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Telah Dimulai, Keluarga Anom Widiyantoro Jadi Responden Perdana

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:56 WIB

Tokk…!! 60 Milliar, Rapat Paripurna DPRD Pemalang Bersama Bupati Mengesahkan Dana Cadangan Pilkada 2029

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:09 WIB

Alun-Alun Moga Sudah Cantik, Bupati Apresiasi Revitalisasi dan Swadaya Oleh Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 16:15 WIB

Bupati Hadiri Alih Tugas Ketua Pengadilan Agama Pemalang

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:05 WIB

Penjelasan Pihak Kecamatan Warungpring, Terkait Perbup Nomor 09 Tahun 2020

Jumat, 24 April 2026 - 12:50 WIB

Gelar Apel Kesiapan, Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Jumat, 24 April 2026 - 09:29 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap II 2026 Telah Dimulai

Rabu, 22 April 2026 - 20:52 WIB

Semua OPD Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Atas LKPJ 2025

Berita Terbaru

RAGAM

Ratusan Pesilat PSHT Pemalang Resmi Disahkan

Senin, 22 Jun 2026 - 08:11 WIB