Diduga Lelang Lahan di Bandung Terjadi Kongkalikong, Objek Senilai 9,1 Miliar Dijual 2,6 Miliar

- Redaktur

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Bandung — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia [DPP LSM PMPRI] melaporkan adanya dugaan penyimpangan prosedur lelang dan eksekusi lahan yang patut diduga melibatkan Bank BRI Kantor Cabang Bandung Asia Afrika. Informasi ini mencuat, setelah nilai lelang aset milik nasabah dinilai jauh di bawah harga pasar sehingga menimbulkan kerugian besar.

Ketua Umum DPP LSM PMPRI, Rohimat atau yang akrab disapa Kang Joker, menyatakan pihaknya telah menerima kuasa khusus dari nasabah atas nama Ibu Artati melalui surat nomor 128.4/SKP/PMPRI/V/2026. Surat Kuasa tersebut, terkait penanganan sengketa penjaminan lahan SHM 387, yang berlokasi di Jalan Soreang Banjaran, Kabupaten Bandung.

“Kami menduga kuat adanya praktik yang tidak sesuai prosedur dalam lelang ini. Ada indikasi kesepakatan antara pihak-pihak tertentu yang merugikan nasabah kami secara sistematis,” ungkap Kang Joker dalam keterangannya, beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan kajian hukum PMPRI, poin paling krusial adalah perbedaan tajam antara nilai pasar dengan nilai lelang. Berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik [KJPP] Nana & Rekan, objek lahan yang dimaksud memiliki nilai pasar sebesar Rp.9.109.000.000 [sembilan miliar seratus sembilan juta rupiah].

Ironisnya, fakta di lapangan menunjukkan objek tersebut dilelang hanya dengan nilai Rp.2.600.000.000 [dua miliar enam ratus juta rupiah], [Sumber: Query User].

Selisih harga yang sangat mencolok itu, menjadi landasan kuat adanya dugaan pengkondisian atau persekongkolan dalam proses pelelangan.

Selain persoalan nilai aset, PMPRI juga menyoroti cacat administrasi dalam proses eksekusi. Berikut adalah poin-poin keberatan yang diajukan:

Baca Juga:  PMPRI Kembali Soroti Pengadaan di BGN: "Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer??"

1. Tanpa Aanmaning: Pihak nasabah mengklaim tidak pernah mendapatkan proses aanmaning [teguran resmi] dari pengadilan sebelum jadwal eksekusi ditetapkan.

2. Upaya Hukum Berjalan: Saat ini nasabah tengah menempuh jalur hukum melalui Gugatan Perlawanan Eksekusi [Partit Verzet] di Pengadilan Negeri Bale Bandung yang terdaftar melalui sistem E-Court.

3. Persoalan Hukum Mendasar: Terdapat isu hukum mendasar baik dari aspek pelaksanaan lelang oleh BRI Bandung Asia Afrika maupun prosedur eksekusi dengan nomor perkara 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN/BLB.

PMPRI menegaskan, bahwa langkah mereka didasari oleh perlindungan hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Mereka juga merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2023 [UU P2SK] dalam menuntut keadilan bagi nasabah.

Baca Juga:  Pengadaan Insinerator Dibatalkan...??, Ketum PMPRI: Bukti Nyata Kegagalan Tata Kelola Perencanaan Anggaran

Sebagai bentuk aksi nyata, PMPRI telah melayangkan permohonan audiensi kepada OJK Regional II Jawa Barat pada Senin, 08 Juni 2026, guna menghadirkan pihak BRI, BPN, dan badan lelang terkait, secara transparan.

Jika tuntutan untuk menunda eksekusi tidak digubris, LSM PMPRI berencana mengerahkan massa sebanyak 1.000 orang untuk melakukan aksi unjuk rasa di tiga titik: Pengadilan Negeri Bale Bandung, lokasi lahan eksekusi, dan Kantor Cabang BRI Bandung Asia Afrika pada Selasa, 09 Juni 2026. Pihaknya juga mendesak agar dilakukan pencopotan terhadap oknum-oknum di internal bank yang diduga terlibat dalam pengkondisian lelang tersebut.

[RJ***]

Berita Terkait

Ketika Viral Soal MBG, Guru, Ortu Siswa, Wartawan dan Aktivis LSM: Kenapa Seolah Disalahkan ??
Pengukuhan Ketum Linduaji Eric Agus Susanto, Dihadiri Belasan Ribu Anggota Se-Jateng di Taman Borobudur
Ratusan Kendaraan Dinas KBB Pajak Off, Kang Joker: “Rakyat Dikejar-kejar Razia, Pejabatnya Menerobos Aturan!!”
Jelang HUT ke-13 LSM PMPR Indonesia, Dadan Nugraha, S.H: Meneguhkan Esensi Gerakan Sosial dan Integritas Kebijakan Publik
LSM PMPRI Mengecam Terbengkalainya Puluhan Aset Kendaraan Dinas, Terutama Mobil Ambulans Pemkab Bandung Barat
Joker Soroti Raperda Holding BUMN Jabar Senilai 500 Milliar
GRIB Jaya PAC Warungpring Meriahkan HUT RI ke-81
LSM PMPRI Maluku sebut, Bupati Asri Arman Telah Lepas PT.Rosari Konsultan, Jauh Sebelum Jadi Anggota DPRD 2009
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Musrenbangdesa Warungpring Dihujani Interupsi, Gedung Serbaguna dan BUMDES Jadi Sorotan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:52 WIB

AMPPIBI Bersiap Gelar Aksi Lanjutan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di Dishub Jabar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Kejanggalan Proyek PJU dan CCTV AI Senilai Ratusan Miliar Dipertanyakan, AMPPIBI Gelar Aksi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Nurkholes Tegaskan Agar RSUD dr. M. Ashari, Harus Berikan Pelayanan Yang Ramah dan Nyaman

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Nurkholes Hadir Beserta Jajaran dan TNI POLRI Laksanakan Upacara di Pendopo

Selasa, 22 September 2026 - 07:14 WIB

Pemkab dan DPRD Pemalang Selenggarakan Rapat Paripurna, Bahas Raperda APBD 2027

Rabu, 16 September 2026 - 16:59 WIB

Nurkholes Himbau Birokrasi Pemalang Harus Bebas KKN dan Kinerja Harus Ditingkatkan

Selasa, 15 September 2026 - 06:16 WIB

Pendapatan Daerah Rp.2,54 Triliun, Perubahan APBD Pemalang 2026 Telah Disetujui

Berita Terbaru