Praktisi Hukum Bongkar Adanya Potensi Panggung Anti Korupsi di Daerah, Imam SBY: “Korupsi Itu Jarang Berdiri Sendiri”

- Redaktur

Senin, 30 Maret 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pemalang Jateng – Sebuah pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang menegaskan bahwa “integritas adalah harga mati” didepan para kepala daerah se-Jawa Tengah, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, hal itu justru menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.

Alih-alih sekadar memberikan apresiasi, praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai pernyataan tersebut harus diuji dengan realitas di lapangan, bukan berhenti sebagai jargon moral di forum resmi.

“Kalau integritas benar-benar harga mati, maka ukurannya harus konkret. Tidak boleh ada jual-beli jabatan, tidak boleh ada proyek titipan, tidak boleh ada intervensi tender, dan tidak boleh ada APBD yang dikelola dalam ruang gelap,” tandas Imam SBY, Senin [30\3\2026].

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

JANGAN SEKADAR PANGGUNG SEREMONIAL

Dalam sebuah kegiatan yang menghadirkan KPK tersebut, seluruh kepala daerah diingatkan bahwa pelanggaran hukum merupakan tanggung jawab pribadi, bukan institusi.

Baca Juga:  Bupati Himbau Warga Pemalang Tertib Berlalu Lintas

Namun menurut Imam, pernyataan itu justru harus dibaca lebih dalam sebagai peringatan keras terhadap praktik kekuasaan yang selama ini kerap berlindung di balik jabatan.

“Jangan sampai forum seperti ini hanya menjadi panggung seremonial. Di atas bicara integritas, di bawah justru praktik lama tetap berjalan. Itu yang berbahaya,” pungkasnya tegas.

Ia menilai, selama ini problem korupsi di daerah bukan hanya soal individu, melainkan sistem yang membiarkan praktik penyimpangan terjadi secara kolektif, mulai dari pengondisian proyek, permainan anggaran, hingga relasi kuasa antara eksekutif dan legislatif.

 

JABATAN BUKAN TAMENG HUKUM

Lebih dalam, Imam menegaskan bahwa pernyataan “pelanggaran adalah tanggung jawab personal” tidak boleh dimaknai sebagai pemutihan sistem, melainkan justru sebagai penegasan bahwa jabatan tidak bisa dijadikan tameng hukum.

“Begitu seseorang menyalahgunakan kewenangan, maka yang runtuh bukan hanya dirinya, tetapi juga kepercayaan publik. Ini soal moral sekaligus soal hukum,” tukasnya.

Baca Juga:  Karang Taruna dan Kades Cibuyur Berbagi Ribuan Takjil 

SBY juga mengingatkan, bahwa praktik korupsi di daerah seringkali terjadi karena adanya pembiaran dan bahkan persekongkolan yang bersifat sistemik.

“Korupsi itu jarang berdiri sendiri. Ia lahir dari jejaring, ada yang merancang, ada yang menjalankan, ada yang menutup mata. Kalau ini tidak diputus, maka semua komitmen hanya akan jadi formalitas,” sambungnya.

 

UJI NYATA: Audit, Transparansi dan Penindakan

Masih menurut Imam SBY, pernyataan keras dari Gubernur dan kehadiran KPK seharusnya diikuti dengan langkah konkret, bukan sekadar penandatanganan komitmen.

Ia menyebut beberapa indikator nyata yang harus segera dilakukan, yaitu, transparansi penuh dalam pengadaan barang dan jasa, audit serius terhadap penggunaan APBD, penghentian praktik titipan proyek, serta keberanian membersihkan lingkaran kekuasaan dari aktor-aktor pemburu rente.

“Publik tidak butuh pidato. Publik butuh bukti. Kalau setelah ini masih ada praktik yang sama, maka kalimat ‘integritas harga mati’ hanya akan menjadi slogan kosong,” kecamnya.

Baca Juga:  Bupati Gelar Sosialisasi Anti Korupsi

 

WARNING KERAS UNTUK KEPALA DAERAH

Imam juga mengingatkan, seluruh kepala daerah agar tidak menganggap peringatan tersebut sebagai formalitas administratif.

“Ini warning serius. Siapa pun yang masih bermain anggaran, fee proyek, atau penyalahgunaan wewenang, harus siap berhadapan dengan hukum. Era kompromi terhadap korupsi sudah tidak bisa ditoleransi lagi,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, SBY menegaskan, bahwa integritas bukan sekadar nilai etika, tetapi standar hukum yang harus diwujudkan dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintahan.

“Kalimat ‘integritas harga mati’ hanya akan bermakna jika benar-benar diikuti dengan keberanian memutus mata rantai korupsi. Kalau tidak, itu hanya akan menjadi suara keras di podium, tetapi lemah dalam tindakan.” tutupnya.

[Red***]

Berita Terkait

Alun-Alun Moga Sudah Cantik, Bupati Apresiasi Revitalisasi dan Swadaya Oleh Masyarakat
Bupati Hadiri Alih Tugas Ketua Pengadilan Agama Pemalang
Penjelasan Pihak Kecamatan Warungpring, Terkait Perbup Nomor 09 Tahun 2020
Gelar Apel Kesiapan, Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
TMMD Sengkuyung Tahap II 2026 Telah Dimulai
Semua OPD Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Atas LKPJ 2025
HBH Antara Eksekutif dan Legislatif Diruang Gadri
Perubahan Propemperda 2026 Telah Disetujui
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:24 WIB

Basket Berkembang Ekonomi Bergerak, HIPMI Basketball Competition 2026 Resmi Dibuka

Minggu, 26 April 2026 - 19:19 WIB

BBM Minisoccer Mayday Cup 2026, Bupati Anom Himbau Solidaritas Buruh di Lapangan

Senin, 8 Desember 2025 - 11:49 WIB

PT. NCM Open Sugihwaras 2025, Hadiah Utama 45 Juta

Minggu, 23 November 2025 - 20:16 WIB

Event Lari Kala 5K Dan 10K

Senin, 17 November 2025 - 16:48 WIB

Kejuaraan Tinju Open Tournament Pemalang Big Fight 2

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Ribuan Warga Nobar Di Alun-Alun 

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Nurkholes Buka Liga Undi Di Sidorejo

Senin, 22 September 2025 - 20:16 WIB

Event Fun Run, Dimeriahkan Ratusan Peserta

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

516 Kepala Sekolah Terima SK

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57 WIB