OPD Jangan Dijadikan ATM Politik

- Redaktur

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pemalang Jateng – FIRMA HUKUM PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS, melalui praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM.C.LA.C.TLS menyatakan dengan tegas, bahwa pembebanan anggaran Organisasi Perangkat Daerah [OPD) untuk kegiatan sosialisasi peraturan daerah [sosper], yang secara substantif merupakan kegiatan DPRD adalah praktik yang patut diduga menyimpang dan tidak boleh dinormalisasi sebagai kebiasaan birokrasi. Secara normatif, Sekretariat DPRD memang dibentuk untuk memberikan dukungan administrasi dan keuangan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, sementara belanja daerah wajib dijalankan berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing perangkat daerah.

Menurut Dr.(c) Imam Subiyanto, jika suatu kegiatan sesungguhnya adalah kegiatan DPRD tetapi pembiayaannya “dititipkan” kepada OPD lain, maka publik berhak curiga bahwa telah terjadi pengaburan tanggung jawab anggaran, pencampuran kewenangan, serta kemungkinan adanya dugaan rekayasa administratif untuk meloloskan pembiayaan yang semestinya tidak dibebankan pada OPD tersebut.

Perda Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2017, menempatkan belanja penunjang kegiatan DPRD dalam kerangka anggaran DPRD\Setwan, bukan sebagai beban serampangan bagi OPD teknis lain.

“Kalau kegiatan itu milik DPRD, maka biayanya harus jujur diletakkan di rumah anggarannya sendiri. Jangan bungkus kegiatan DPRD dengan kantong OPD. Jangan ubah birokrasi daerah menjadi mesin pembiayaan politik yang disamarkan,” ungkap SBY, sapaan akrabnya, rabu [4\03\2026].

SBY menegaskan, persoalan ini bukan sekadar soal salah pos anggaran, melainkan menyangkut integritas pengelolaan keuangan daerah. UU Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan mencampuradukkan wewenang.

Kemudian, bila OPD dipakai hanya sebagai kendaraan pembiayaan untuk kegiatan yang bukan tugas dan fungsinya, maka persoalan tersebut minimal adalah pelanggaran administrasi serius dan harus diperiksa melalui audit yang nyata, bukan ditutup dengan alasan “sudah biasa”.

“Yang paling berbahaya bukan hanya uangnya keluar dari pos yang salah, tetapi ketika pos yang salah itu dipakai untuk menyamarkan siapa sesungguhnya pemilik kegiatan, siapa yang memerintahkan, siapa yang menikmati dan siapa yang harus bertanggung jawab. Di situlah hukum harus mulai bicara keras,” papar orang nomor satu di Firma Hukum Putra Pratama Sakti & Partners.

SBY berpandangan, jika dari pemeriksaan dokumen ditemukan adanya rekayasa nomenklatur, SPJ fiktif, markup, honorarium tidak sah, manipulasi daftar hadir, atau kegiatan yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban, maka perkara ini tidak lagi berhenti sebagai pelanggaran administrasi. Dalam kondisi demikian, jalur hukum dapat bergerak ke wilayah tindak pidana korupsi, khususnya pada konstruksi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan daerah sebagaimana dikenal dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. KPK juga menempatkan Pasal 2 dan Pasal 3 sebagai inti delik korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:  Diduga Kades Datar Berusaha Menghalangi Tugas PERS 

“Jangan sampai ada yang merasa aman hanya karena permainan dilakukan lewat dokumen, bukan lewat amplop. Korupsi tidak selalu berbunyi keras. Kadang ia berjalan rapi lewat kegiatan, SPJ, daftar hadir, honorarium dan nomenklatur yang sengaja dipoles agar tampak sah. Kalau itu yang terjadi, maka itu bukan kelalaian, itu modus,” tandasnya.

Atas dasar itu, Dr.(c) Imam Subiyanto mendesak agar segera dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap APBD, RKA-SKPD, DPA-SKPD, surat tugas, kontrak, daftar hadir, dokumentasi kegiatan, bukti pembayaran dan seluruh dokumen pertanggungjawaban yang berkaitan dengan kegiatan sosper DPRD yang dibebankan kepada OPD. Pemeriksaan harus menjawab satu pertanyaan mendasar, apakah OPD benar-benar menjalankan programnya sendiri, atau hanya dipakai sebagai kantong pembiayaan untuk kepentingan lembaga lain. Prinsip pengelolaan keuangan daerah menuntut agar belanja sesuai dengan dasar pelaksanaan anggaran dan kewenangan perangkat daerah yang bersangkutan.

Baca Juga:  Diduga Telah Beredar Rokok Ilegal di Randudongkal 

“Jabatan publik tidak boleh dibiayai dengan skema kamuflase anggaran. Jika kegiatan DPRD dibayar OPD lain tanpa dasar yang sah, maka itu bukan sekadar soal teknis administrasi, itu soal kejujuran anggaran, integritas jabatan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Kalau dibiarkan, Pemalang sedang diajari bahwa anggaran bisa dipindah-pindah sesuka kepentingan. Itu berbahaya,” tegasnya.

FIRMA HUKUM PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS menegaskan bahwa media, masyarakat sipil, aparat pengawas internal dan aparat penegak hukum tidak boleh lunak terhadap pola-pola pembiayaan kegiatan yang kabur seperti ini. Jika anggaran DPRD dibebankan ke OPD tanpa dasar yang sah, maka hukum harus hadir. Jika ada penyalahgunaan kewenangan, hukum harus menindak. Jika ada kerugian daerah, tidak boleh ada kompromi.

Oleh: Dr (c).Imam Subiyanto,SH,MH [Dewan Penasehat Hukum, RotasiNews.com]

Berita Terkait

PN Pulang Pisau Vonis Mantan Kades Pangkoh Hulu, Berikut Denda Rp900 Ribu Serta Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,69 Miliar
Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara
Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi
Soal Peredaran Rokok Ilegal, APPI Minta APH Bertindak Tegas 
Diduga Telah Beredar Rokok Ilegal di Randudongkal 
LAW OFFICE PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS: Suap Berkedok Layanan Seksual Harus Dijerat Tipikor, Jangan Biarkan Celah Hukum Melindungi Pelaku Korupsi
Nahas…!! Tim Anti Rasuah OTT Bupati Pekalongan 
Pengacara Korban Dugaan Penganiayaan di MTS, Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Tag :
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:47 WIB

PN Pulang Pisau Vonis Mantan Kades Pangkoh Hulu, Berikut Denda Rp900 Ribu Serta Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,69 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 17:52 WIB

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

Sabtu, 11 April 2026 - 19:46 WIB

Tablet Senilai Setengah Triliun Lebih, PMPRI Soroti Kebijakan dan Kinerja BGN

Sabtu, 11 April 2026 - 13:31 WIB

Pengadaan Kaus Kaki Rp6,9 Miliar di BGN, Apa Manfaatnya ??

Jumat, 10 April 2026 - 13:46 WIB

Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional BGN, PMPRI : Kami akan terus kawal programnya !!

Jumat, 3 April 2026 - 21:35 WIB

Dua Warga Warungpring Siap Gugat Oknum Pejabat Pemerintah Desanya

Kamis, 2 April 2026 - 16:56 WIB

Batas Kewenangan Konstitusional, Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman

Rabu, 1 April 2026 - 21:19 WIB

Jangan Obok-Obok APBD, Hanya Untuk Panggung Vlog

Berita Terbaru

RAGAM

PKK Pemalang Gelar Lomba B2SA

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:47 WIB

Hukum & Kriminal

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:52 WIB