RN, Pemalang Jateng – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah [BPKPAD] menyatakan akan segera melakukan langkah tegas terkait laporan dugaan penyelewengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan [PBB-P2] di Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal.
Langkah ini diambil atas laporan dan merespons pemberitaan di media online RotasiNews.com, mengenai oknum Kepala Dusun [Kadus] II Desa Semingkir, yang diduga berkaitan dengan tidak disetorkannya uang setoran pajak dari masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gunardi, Kabid, Penagihan dan Pengendalian BPKPAD Kabupaten Pemalang, ketika di temui awak media RotasiNews.com diruang kerjanya pada hari Senin [19/01], menegaskan bahwa pihaknya akan melaporakan ke pada Kepala Dinas BPKPAD, untuk koordinasi internal dan akan segera mengirimkan tim ke lapangan.
“Kami tentunya akan melakukan mencari itu persoalanya apa, pajak yang sudah dibayarkan oleh wajib pajak kenapa pajak tidak di setorkan, kami pasti jika ada informasi seperti ini akan turun kelapangan, ke desa Semingkir,” tegasnya.
BPKPAD menyerahkan sepenuhnya proses kepada Inspektorat, jika terbukti ada kerugian negara, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[SA.1\RDW]


















