Pasar Desa Majalangu yang bersebelahan dengan kantor Kopdes. [Foto: Dok.Istimewa]
RN, Pemalang Jateng – Beredarnya informasi tentang beberapa program yang diduga tanpa payung hukum yang jelas di Desa Majalangu Kecamatan Watukumpul, saat ini telah menjadi sorotan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alih-alih ingin menata Desa, para oknum tersebut diduga berdalih mengatasnamakan sebuah program. Yang notabene, dari pemerintah untuk masyarakat.
Penelusuran dan pengamatan RotasiNews.com, bahwa salah satu program diduga kuat telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Disinyalir, para pedagang pasar Desa Majalangu merasa resah, dengan adanya pungutan yang diduga telah merugikan beberapa pihak pedagang.
Salah seorang aktivis sekitar, Tafsir Slamet, turut mengecam tindakan-tindakan para oknum tersebut. Tak tanggung-tanggung, Tafsir notabene juga telah melayangkan surat kepada pihak Pemerintah Desa Majalangu, demi transparansi kepada publik.
“Pungutan sewa kios dan lapak pasar desa yang dilakukan tanpa adanya Peraturan Desa [Perdes] dikategorikan sebagai pungutan liar [pungli] atau tindakan yang tidak sah secara hukum.
Dasar Hukum dan Aturan
• Wajib Berdasarkan Perdes: Segala bentuk pungutan, retribusi, atau sewa aset produktif desa [termasuk kios dan lapak pasar desa] wajib ditetapkan terlebih dahulu melalui Peraturan Desa [Perdes].
• Kewenangan Desa: Berdasarkan regulasi pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa, Pemerintah Desa tidak berhak melakukan penarikan biaya apa pun dari masyarakat atau pedagang tanpa payung hukum yang sah.
• Risiko Hukum: Pungutan tanpa Perdes dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa yang berpotensi berurusan dengan aparat penegak hukum (tindak pidana pemerasan atau pungli),” papar Tafsir Slamet, kepada RotasiNews.com, Minggu [4\10\2026].
Disisi lain, Kepala Desa Majalangu, Drs.Rotib Aris Royandi, saat dihubungi dan hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan tanggapan dan jawaban kepada RotasiNews.com.
Perlu untuk dapat diketahui, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun RotasiNews.com, bahwa diduga:
1).Kios dipungut uang sewa sekitar Rp.1,5 juta per tahun.
2).Lapak dipungut sewa sekitar Rp.1 juta per tahun.
Kemudian, informasi terkait yang lebih mencengangkan adalah, bahwa kegiatan tersebut selama ini diduga kuat tidak ada dasar hukumnya, antara lain:
1.Perdes [peraturan Desa] belum dimusdeskan dan belum diundangkan.
2.Ada retribusi Rp.2000 per hari.
Publik kini mananti reaksi serta klarifikasi resmi dari pihak pemerintah Desa Majalangu, terkait viralnya informasi-informasi tersebut.
[SA.1***]














