Program Desa Majalangu Diduga Semrawut dan Carut-marut

- Redaktur

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Desa Majalangu yang bersebelahan dengan kantor Kopdes. [Foto: Dok.Istimewa]

 

RN, Pemalang Jateng – Beredarnya informasi tentang beberapa program yang diduga tanpa payung hukum yang jelas di Desa Majalangu Kecamatan Watukumpul, saat ini telah menjadi sorotan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih ingin menata Desa, para oknum tersebut diduga berdalih mengatasnamakan sebuah program. Yang notabene, dari pemerintah untuk masyarakat.

Penelusuran dan pengamatan RotasiNews.com, bahwa salah satu program diduga kuat telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Disinyalir, para pedagang pasar Desa Majalangu merasa resah, dengan adanya pungutan yang diduga telah merugikan beberapa pihak pedagang.

Baca Juga:  Kang Joker PMPRI, Kritik Keras Etika Dirut PDAM Tirta Patriot

Salah seorang aktivis sekitar, Tafsir Slamet, turut mengecam tindakan-tindakan para oknum tersebut. Tak tanggung-tanggung, Tafsir notabene juga telah melayangkan surat kepada pihak Pemerintah Desa Majalangu, demi transparansi kepada publik.

“Pungutan sewa kios dan lapak pasar desa yang dilakukan tanpa adanya Peraturan Desa [Perdes] dikategorikan sebagai pungutan liar [pungli] atau tindakan yang tidak sah secara hukum.

Dasar Hukum dan Aturan

• Wajib Berdasarkan Perdes: Segala bentuk pungutan, retribusi, atau sewa aset produktif desa [termasuk kios dan lapak pasar desa] wajib ditetapkan terlebih dahulu melalui Peraturan Desa [Perdes].

Baca Juga:  Soal Dugaan Mesum, Warga Dusun Gombong Sambangi Balai Desa Cibuyur

• Kewenangan Desa: Berdasarkan regulasi pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa, Pemerintah Desa tidak berhak melakukan penarikan biaya apa pun dari masyarakat atau pedagang tanpa payung hukum yang sah.

• Risiko Hukum: Pungutan tanpa Perdes dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa yang berpotensi berurusan dengan aparat penegak hukum (tindak pidana pemerasan atau pungli),” papar Tafsir Slamet, kepada RotasiNews.com, Minggu [4\10\2026].

Disisi lain, Kepala Desa Majalangu, Drs.Rotib Aris Royandi, saat dihubungi dan hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan tanggapan dan jawaban kepada RotasiNews.com.

Baca Juga:  Dirut Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Telah Dilantik, Bupati Anom Tekankan Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Diutamakan

Perlu untuk dapat diketahui, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun RotasiNews.com, bahwa diduga:

1).Kios dipungut uang sewa sekitar Rp.1,5 juta per tahun.

2).Lapak dipungut sewa sekitar Rp.1 juta per tahun.

Kemudian, informasi terkait yang lebih mencengangkan adalah, bahwa kegiatan tersebut selama ini diduga kuat tidak ada dasar hukumnya, antara lain:

1.Perdes [peraturan Desa] belum dimusdeskan dan belum diundangkan.

2.Ada retribusi Rp.2000 per hari.

Publik kini mananti reaksi serta klarifikasi resmi dari pihak pemerintah Desa Majalangu, terkait viralnya informasi-informasi tersebut.

[SA.1***]

 

Berita Terkait

Kasus Bullying di Pemalang Telah Menyita Perhatian Nasional, Nurkholes Tegaskan Perundungan Tidak Boleh Terulang, Sistem Pendidikan Perlu Dievaluasi Segera
Kasus di SDN 01 Kebondalem Dalam Proses Penyelidikan APH, Pemkab Pemalang Segera Bentuk Satgas Bullying
IPAL Beberapa SPPG di Pemalang Dipertanyakan, Limbah Jadi Persoalan Telak
Nurkholes Tegaskan Agar RSUD dr. M. Ashari, Harus Berikan Pelayanan Yang Ramah dan Nyaman
Setelah Melayat Korban Perundungan di Kebondalem, Plt. Bupati Pemalang Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Bullying
Soal Dugaan Mesum, Warga Dusun Gombong Sambangi Balai Desa Cibuyur
Viral di Pemalang !!! Menu MBG “Dirujak” Oleh Netizen
Ribuan Massa Tumpah ke Jalan, Indra Ade Himawan Mendaftar
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Nurkholes Tegaskan Agar RSUD dr. M. Ashari, Harus Berikan Pelayanan Yang Ramah dan Nyaman

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Sambut HUT ke-81, TNI Bersama Pemkab Pemalang Selenggarakan Lomba ORADO

Selasa, 22 September 2026 - 07:14 WIB

Pemkab dan DPRD Pemalang Selenggarakan Rapat Paripurna, Bahas Raperda APBD 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:55 WIB

Gemuruh Sirkuit di Widuri, Kodim 0711/Pemalang Gelar Ajang Bergengsi Mini Road Race

Rabu, 16 September 2026 - 16:59 WIB

Nurkholes Himbau Birokrasi Pemalang Harus Bebas KKN dan Kinerja Harus Ditingkatkan

Selasa, 15 September 2026 - 06:16 WIB

Pendapatan Daerah Rp.2,54 Triliun, Perubahan APBD Pemalang 2026 Telah Disetujui

Sabtu, 12 September 2026 - 11:55 WIB

Pemkab Pemalang Bahas Raperda APBD 2027 dan Langsung Disampaikan ke DPRD

Sabtu, 12 September 2026 - 11:27 WIB

Upaya Meningkatkan Transparansi, Akuntabilitas dan Mengoptimalkan PAD, Pemkab Pemalang Perkuat Elektronifikasi Transaksi Daerah Sampai 2029

Berita Terbaru

BUMD

Program Desa Majalangu Diduga Semrawut dan Carut-marut

Senin, 5 Okt 2026 - 13:27 WIB