Berantas…!! Tidak Boleh Ada Ruang Rokok Ilegal di Kabupaten Pemalang

- Redaktur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Pemalang Jateng – Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pemalang, melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya melalui Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika [Diskominfo] di Gedung Sasana Bakti Praja Pemalang, Senin [10\8\2026].

Kegiatan tersebut dibuka Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti, dengan menghadirkan narasumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal serta Kejaksaan Negeri Pemalang. Sosialisasi difokuskan pada pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya, serta sanksi bagi pelanggarnya.

Dian Ika mengatakan, program Gempur Rokok Ilegal merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat. Untuk itu, sosialisasi dan edukasi perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya memilih rokok yang legal sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak memiliki pita cukai atau polos, memiliki pita cukai palsu, maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” paparnya.

Baca Juga:  Gempur Rokok Ilegal...!!

Menurut Dian, peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan kerugian negara karena penerimaan dari sektor cukai menjadi berkurang. Karena itu, masyarakat diharapkan turut membantu pemerintah dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan tidak membeli maupun mengedarkannya.

“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami regulasi terkait rokok ilegal sehingga persebaran dan pemasaran rokok ilegal dapat kita batasi. Kalau bisa, tidak ada sama sekali rokok ilegal di Kabupaten Pemalang,” himbaunya.

Sementara itu disisi lain, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah Johan Hadiyanto mengajak masyarakat untuk bersama-sama meminimalisir peredaran rokok ilegal, terlebih menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa [Pilkades].

“Yang penting jangan dibeli. Kalau masyarakat tidak membeli, tentu peredaran rokok ilegal juga bisa kita tekan,” pungkasnya.

Johan menjelaskan, cukai dan pajak rokok sama-sama memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah. Cukai dikenakan terhadap barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu dan perlu dikendalikan.

“Kalau cukai rokok dipungut, penerimaannya masuk ke negara dan kemudian dihitung untuk dibagihasilkan kepada daerah. Sedangkan pajak rokok dipungut bersamaan dengan cukai rokok dan menjadi pajak daerah provinsi yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemusnahan BB di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, Aflachul, memaparkan tugas dan fungsi Bea Cukai. Selain sebagai revenue collector atau pemungut cukai, Bea Cukai juga berperan sebagai trade facilitator, industrial assistance serta community protector.

Sebagai community protector, Bea Cukai memiliki tugas melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang-barang yang berbahaya. Sementara cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pemalang Fadli Surahman menambahkan, peredaran rokok tanpa cukai berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Semakin banyak rokok ilegal yang beredar, semakin besar pula potensi kerugian negara dari sektor cukai.

Fadli menyebutkan, penindakan perkara di bidang cukai mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.

Baca Juga:  Soal Peredaran Rokok Ilegal, APPI Minta APH Bertindak Tegas 

Menurutnya, pelanggaran di bidang cukai dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Salah satunya, setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran tanpa memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp.20 juta dan paling banyak Rp.200 juta.

Selain itu, terdapat ketentuan pidana bagi pihak yang menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan atau mengimpor barang kena cukai tanpa izin dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai. Termasuk pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar atau memberikan barang kena cukai yang diduga berasal dari tindak pidana cukai.

“Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara satu sampai lima tahun dan denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Pemalang berharap pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai semakin meningkat. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memerangi rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

[SA.1\SM***]

Berita Terkait

Plt. Bupati Nurkholes, Himbau Agar ASN Perkuat Sinergi dan Selesaikan Tugas Kinerja 2026
Nurkholes Terima Surat Tugas Plt Bupati Dari Gubernur Jateng
Wabup Nurkholes, Himbau Jajarannya Agar Selalu Waspada Potensi Kebakaran di Musim Kemarau
Sosialisasi Pilkades Serentak 2026 Digelar, Kades Semingkir: Masyarakat Harus Paham Aturan dan Menjaga Persatuan
Prosesi Penyerahan SK Pensiun Kepada 130 ASN
Bupati Pemalang Buka Musda V Dekopinda
Gelar Sosialisasi, Pemerintah Kecamatan Randudongkal Akan Sukseskan Pilkades Serentak Tahun 2026
Akhirnya, Bupati dan DPRD Pemalang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:43 WIB

PMPRI Soroti dan Desak APH Untuk Audit Investigatif Penggunaan Dana Feeder Bandung Raya Rp7,2 Miliar

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:52 WIB

PMPRI Geruduk Kejagung RI dan KPK di Jakarta

Senin, 6 Juli 2026 - 19:24 WIB

KPK dan BPKP Diminta Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Gembok Ditjen PAS Senilai Rp.92 Miliar, PMPRI: Kami akan kawal masalah ini hingga tuntas

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:17 WIB

PMPRI Kembali Soroti Pengadaan di BGN: “Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer??”

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:45 WIB

Ponco Tani Hadir Untuk Petani Modern di Pemalang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:55 WIB

Patut Diduga Telah Terjadi KKN, LSM PMPRI Asahan Demo Depan Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:03 WIB

Diduga Lelang Lahan di Bandung Terjadi Kongkalikong, Objek Senilai 9,1 Miliar Dijual 2,6 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:49 WIB

Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung

Berita Terbaru

Peristiwa

Rumah Warga Pekalongan Dijarah Oleh Puluhan OTK

Senin, 10 Agu 2026 - 21:05 WIB