RN, Pemalang Jateng – Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pemalang, melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya melalui Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika [Diskominfo] di Gedung Sasana Bakti Praja Pemalang, Senin [10\8\2026].
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti, dengan menghadirkan narasumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal serta Kejaksaan Negeri Pemalang. Sosialisasi difokuskan pada pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya, serta sanksi bagi pelanggarnya.
Dian Ika mengatakan, program Gempur Rokok Ilegal merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat. Untuk itu, sosialisasi dan edukasi perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya memilih rokok yang legal sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak memiliki pita cukai atau polos, memiliki pita cukai palsu, maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” paparnya.
Menurut Dian, peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan kerugian negara karena penerimaan dari sektor cukai menjadi berkurang. Karena itu, masyarakat diharapkan turut membantu pemerintah dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan tidak membeli maupun mengedarkannya.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami regulasi terkait rokok ilegal sehingga persebaran dan pemasaran rokok ilegal dapat kita batasi. Kalau bisa, tidak ada sama sekali rokok ilegal di Kabupaten Pemalang,” himbaunya.
Sementara itu disisi lain, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah Johan Hadiyanto mengajak masyarakat untuk bersama-sama meminimalisir peredaran rokok ilegal, terlebih menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa [Pilkades].
“Yang penting jangan dibeli. Kalau masyarakat tidak membeli, tentu peredaran rokok ilegal juga bisa kita tekan,” pungkasnya.
Johan menjelaskan, cukai dan pajak rokok sama-sama memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah. Cukai dikenakan terhadap barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu dan perlu dikendalikan.
“Kalau cukai rokok dipungut, penerimaannya masuk ke negara dan kemudian dihitung untuk dibagihasilkan kepada daerah. Sedangkan pajak rokok dipungut bersamaan dengan cukai rokok dan menjadi pajak daerah provinsi yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, Aflachul, memaparkan tugas dan fungsi Bea Cukai. Selain sebagai revenue collector atau pemungut cukai, Bea Cukai juga berperan sebagai trade facilitator, industrial assistance serta community protector.
Sebagai community protector, Bea Cukai memiliki tugas melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang-barang yang berbahaya. Sementara cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pemalang Fadli Surahman menambahkan, peredaran rokok tanpa cukai berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Semakin banyak rokok ilegal yang beredar, semakin besar pula potensi kerugian negara dari sektor cukai.
Fadli menyebutkan, penindakan perkara di bidang cukai mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Menurutnya, pelanggaran di bidang cukai dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Salah satunya, setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran tanpa memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp.20 juta dan paling banyak Rp.200 juta.
Selain itu, terdapat ketentuan pidana bagi pihak yang menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan atau mengimpor barang kena cukai tanpa izin dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai. Termasuk pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar atau memberikan barang kena cukai yang diduga berasal dari tindak pidana cukai.
“Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara satu sampai lima tahun dan denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Pemalang berharap pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai semakin meningkat. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memerangi rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
[SA.1\SM***]














