RN, Kota Pekalongan – Sebuah rumah yang berlokasi di Kompleks Perumahan Binagriya, Jalan Pesona 2, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, diduga digeruduk dan dijarah puluhan orang tak dikenal, pada Sabtu malam [8\8\2026]. Peristiwa tersebut terjadi saat seluruh penghuni rumah sedang berada di luar kota.
Rumah tersebut merupakan milik almarhum Sugiyatmo, mantan pejabat teras Kabupaten Batang, dan kini dihuni oleh anak, menantu, serta cucunya. Akibat kejadian itu, sejumlah barang berharga dan dokumen penting diduga hilang, serta bangunan rumah mengalami kerusakan.
Diduga Perkara Utang Piutang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Satrio Ademia, salah satu penghuni rumah, menjelaskan permasalahan bermula dari utang sebesar Rp.40 juta, dan sudah dibayar Rp.13 juta, sehingga sisa utang sekitar Rp.27 juta. Diketahui, kedua belah pihak sudah sepakat membuat surat perjanjian di Balai Desa, dengan menyerahkan KTP dan sertifikat rumah kepada Kepala Desa atau Lurah sebagai jaminan selama 5 hari.
Namun sebelum jatuh tempo, pelaku diduga tidak sabar, yang pada akhirnya terjadilah dugaan pembobolan dan penjarahan rumah yang ditempati Satrio beserta keluarganya.
“Malam itu sekitar pukul 21.00 sampai 23.00 WIB, puluhan orang datang ke rumah. Mereka membawa barang-barang menggunakan mobil Tosa dan mobil penumpang. Kami tahu kejadian ini hanya dari laporan tetangga,” ungkap Satrio.
Pihak keluarga juga mengaku dan diduga sering mendapat ancaman pembunuhan. “Kami diancam satu keluarga akan dibunuh, sehingga kami tidak berani pulang ke rumah,” tandasnya.
Lapor Kepolisian dan Minta Perlindungan
Merasa tidak aman dan terancam, keluarga Satrio meminta pendampingan hukum ke Kantor Hukum Didik Pramono S.H. & Partners, pada Minggu [9\8\2026] pukul 17.30 WIB.
Kemudian, Advokat Didik Pramono S.H. langsung melaporkan kejadian tersebut ke layanan darurat 110 Polres Pekalongan Kota. Selang beberapa menit, petugas dari Polsek, Polres, Babinsa Koramil 01, Satpol PP, dan Camat sudah tiba di lokasi.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penjarahan, masuk pekarangan tanpa izin, serta intimidasi dan ancaman pembunuhan. Kami minta pihak kepolisian menindak tegas peristiwa ini,” sergah Didik.
[PenjiPribana]














