Imam SBY Kritisi Seremoni Hari Peduli Sampah Yang di Selenggarakan Pemkab Pemalang

- Redaktur

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Pemalang Jateng – Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional yang kembali dipenuhi agenda seremoni patut dikritisi secara keras. Membersihkan sampah satu hari di ruang publik tidak serta-merta menyelesaikan krisis sampah struktural yang dihadapi masyarakat setiap hari. Ini mencerminkan kegagalan keberanian kebijakan, bukan keberhasilan kepedulian.

Baca Juga:  Disdukcapil Sosialisasi Bersama DPRD, Praktisi Hukum Ingatkan Adanya Potensi Pelanggaran 

Sebagai praktisi hukum, saya menegaskan, negara tidak boleh berhenti pada simbol. Undang-undang mewajibkan pemerintah menjalankan pengurangan dan penanganan sampah secara sistemik dan berkelanjutan, mulai dari pembatasan di sumber, pemilahan, pengolahan, hingga penegakan sanksi. Seremoni tanpa peta jalan, target terukur, dan akuntabilitas anggaran adalah kepedulian semu,” Tegas pemilik Firma Hukum Putra Pratama Sakti, kamis [19\02\26].

Baca Juga:  Peringati HPS, Pemkab Lakukan Aksi Rhapsodi

Lebih lanjut, pendekatan seremonial yang berulang mengabaikan hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika sungai masih tercemar dan TPA kian overload, maka yang dipertontonkan bukan solusi, melainkan normalisasi pembiaran.

“Sikap tegas saya, hentikan ritual tahunan yang tidak berdampak. Alihkan anggaran ke kerja nyata, seperti, fasilitas pemilahan, bank sampah, teknologi pengolahan, dan penegakan hukum. Jika tidak, maka Hari Peduli Sampah hanyalah panggung, sementara masalahnya dibiarkan hidup,” Tandasnya.

Oleh: Dr. Imam Subiyanto, SH.MH.CPM  [Praktisi Hukum]

Berita Terkait

Mengalir Darah Anak Bangsa, Aliansi Masyarakat Kawal Persidangan di PN Cianjur, Massa Dukung Sepenuhnya Polda Jabar Bongkar Skandal Sertifikat Ilegal Senilai Rp.200 Miliar
Tablet Senilai Setengah Triliun Lebih, PMPRI Soroti Kebijakan dan Kinerja BGN
Pengadaan Kaus Kaki Rp6,9 Miliar di BGN, Apa Manfaatnya ??
Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional BGN, PMPRI : Kami akan terus kawal programnya !!
Sahur OTR Ramadhan 1447 H / 2026 M, Keluarga besar 234 SC DPC Pemalang
Bupati Lantik Basnom
GN-GAK-HAM, DPD Jawa Tengah Segera Bentuk DPC di DIY dan Kota Semarang
LAW OFFICE PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS: Suap Berkedok Layanan Seksual Harus Dijerat Tipikor, Jangan Biarkan Celah Hukum Melindungi Pelaku Korupsi
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:29 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap II 2026 Telah Dimulai

Rabu, 22 April 2026 - 20:52 WIB

Semua OPD Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Atas LKPJ 2025

Kamis, 9 April 2026 - 20:19 WIB

HBH Antara Eksekutif dan Legislatif Diruang Gadri

Senin, 30 Maret 2026 - 17:49 WIB

Praktisi Hukum Bongkar Adanya Potensi Panggung Anti Korupsi di Daerah, Imam SBY: “Korupsi Itu Jarang Berdiri Sendiri”

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:01 WIB

Perubahan Propemperda 2026 Telah Disetujui

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:14 WIB

Bupati Serahkan LKPJ 2025 di Gedung DPRD Pemalang 

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:36 WIB

ASN Dihimbau Tetap Siaga, Hadapi Cuaca Ekstrem dan Kemungkinan Bencana

Minggu, 22 Maret 2026 - 14:08 WIB

Monitoring Malam Takbiran 2026 di Pos Terpadu Gandulan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Beruntung…!! Penadah Sawit Curian di Vonis Ringan Oleh PN Pulang Pisau

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:40 WIB