Masyarakat Peduli Sodong (PESO) Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, Adakan Audiensi Ke Pemdes Sodong Basari

- Redaktur

Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Exif_JPEG_420

Exif_JPEG_420

RN-Jateng. Bertempat di Aula Kantor Desa Sodong Basari Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang-Jawa Tengah pada Jumat 13 Juni 2025 tengah berlangsung acara Audiensi Masyarakat Peduli Sodong (PESO).

Hadir dalam acara tersebut unsur Forkompimcam Belik, Perangkat Desa, Pengurus BPD, Tokoh Masyarakat dan Pengurus PESO yang diketuai Riski Ardian yang notabene adalah warga Desa Sodong Basari yang juga tokoh pemuda Desa Sodong Basari.

Ada 4 (empat) hal yang dipertanyakan PESO antara lain ingin memperoleh penjelasan tentang APBDesa, mekanisme pungutan APBDesa, tentang pengelolaan APBDesa dan tentang pengawasan & pelaksanaan pembangunan desa. Keempat pertanyaan tadi jawab dan dijelaskan oleh Camat Belik, diikuti Pj. Kades Sodong Basari.

Tiba giliran Wildan selaku Sekdes Sodong Basari memberikan pemaparan terkait 4 (empat) pertanyaan PESO, ia menyampaikan bahwa penyampaian mekanisme perihal 4 pertanyaan ini harus berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 UUD 45 yaitu ‘Negara Indonesia adalah negara hukum ; Ini berarti bahwa segala tindakan negara, baik oleh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, harus didasarkan pada hukum yang berlaku’

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dari pertanyaan yang diajukan oleh PESO itu boleh dijawab boleh tidak dijawab karena si penanya tidak berkekuatan hukum.

Dari statement Wildan, dapat disimpulkan bahwa, siapapun yang bertanya hal Ikhwal tentang Penyelenggara Negara harus berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI sehingga penyelengara negara akan memberikan jawaban sesuai pertanyaan. “Tahu ga pasal 1 ayat 3 UUD 45,” ujarnya kepada hadirin peserta audiensi.

Baca Juga:  Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Terima Senjata Rakitan, Perkuat Stabilitas Wilayah Perbatasan

Padahal di dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

Berikut penjelasan detailnya:

Hak dan Kewajiban:

Hak Setiap Orang:

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi.

Kewajiban Badan Publik:

Baca Juga:  Masyarakat Desa Datar Geram, Salah Satu Oknum Warga Diduga Membendung Aliran Sungai Untuk Kepentingan Pribadi

Badan publik (lembaga negara, pemerintahan, dan badan publik lainnya) wajib menyediakan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Bila disederhanakan terkait UU No. 14 Tahun 2018, tanpa berbadan hukum setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak memperoleh Informasi

Publik. Terlebih menyangkut aliran dana APDesa dan peruntukannya.

Diakhir acara, salah satu tokoh masyarakat peserta audiensi menyampaikan

keprihatinannya terhadap pemaparan Sekdes Wildan selaku Pejabat Publik terkait pertanyaan yang diajukan PESO.

“Untuk Pak Sekdes, seyogyanya tidak memberikan pernyataan yang melukai hati masyarakat, karena yang bertanya juga warganya sendiri,” ujarnya dibalik mikrofonnya.

(MS)

Berita Terkait

Masyarakat Desa Datar Geram, Salah Satu Oknum Warga Diduga Membendung Aliran Sungai Untuk Kepentingan Pribadi
Mantap…!! 2026, Bulan Dana PMI Pemalang Lampaui Target, Bupati Anom Acungi Jempol dan Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Pemalang 
Rokok Ilegal Harus Diberantas, Diskominfo Pemalang Perkuat Sinergi dan Ada Nomor Pengaduan
Ketum PMPRI Minta Para Pemimpin Kota Bandung Jaga Keharmonisan, Agar Suhu Politik Tidak Semakin Memanas
KPK Hadir di Pemalang, Sosialisasi Soal Pokir DPRD, Bupati Pemalang: Jadi Momentum Kesepahaman Eksekutif dan Legislatif 
Rencana Pembangunan Harus Ada Peran Data dan Informasi Geospasial
Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an di Pemalang, Menggunakan Metode Mekon
Viral…!! Dua Pemuda Digrebek Warga, Diduga Mengedarkan Obat Terlarang

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:43 WIB

PMPRI Soroti dan Desak APH Untuk Audit Investigatif Penggunaan Dana Feeder Bandung Raya Rp7,2 Miliar

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:52 WIB

PMPRI Geruduk Kejagung RI dan KPK di Jakarta

Senin, 6 Juli 2026 - 19:24 WIB

KPK dan BPKP Diminta Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Gembok Ditjen PAS Senilai Rp.92 Miliar, PMPRI: Kami akan kawal masalah ini hingga tuntas

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:17 WIB

PMPRI Kembali Soroti Pengadaan di BGN: “Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer??”

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:45 WIB

Ponco Tani Hadir Untuk Petani Modern di Pemalang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:55 WIB

Patut Diduga Telah Terjadi KKN, LSM PMPRI Asahan Demo Depan Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:03 WIB

Diduga Lelang Lahan di Bandung Terjadi Kongkalikong, Objek Senilai 9,1 Miliar Dijual 2,6 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:49 WIB

Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung

Berita Terbaru

Peristiwa

Rumah Warga Pekalongan Dijarah Oleh Puluhan OTK

Senin, 10 Agu 2026 - 21:05 WIB