PKPA Online Angkatan III Sudah Resmi Dibuka, PERADI Depok Siap Perkuat Kualitas Calon Advokat Nasional 

- Redaktur

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Depok — Dewan Pimpinan Cabang [DPC] PERADI [Perhimpunan Advokat Indonesia] Kota Depok kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat [PKPA] Online Angkatan III sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas dan integritas calon advokat di Indonesia.

Program ini telah dibuka, serta untuk pendaftaran mulai 20 Februari hingga 31 Mei 2026, dengan jadwal pelaksanaan pada 5, 6, 12, 13, 19, 20, 26, dan 27 Juni 2026. Kegiatan dilaksanakan secara daring guna menjangkau peserta lebih luas tanpa mengurangi kualitas materi dan standar profesional.

PKPA merupakan tahapan wajib bagi setiap sarjana hukum, yang akan mengikuti Ujian Profesi Advokat [UPA] dan diangkat sebagai advokat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang Advokat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Materi Komprehensif dan Praktis

Dalam PKPA Angkatan III ini, peserta akan mendapatkan pembekalan materi antara lain:

Baca Juga:  DPRD dan Wabup Pemalang Kunjungi Komdigi

• Kode Etik Profesi Advokat

• Sistem Peradilan Indonesia

• Hukum Acara Perdata, Pidana, Peradilan Agama

• Hukum Acara PTUN, Niaga, Hubungan Industrial, dan HAM

• Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR)

• Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

• Legal Reasoning dan Legal Opinion

• Due Diligence dan Perancangan Kontrak

• Teknik Wawancara Klien

Selain soft file materi, peserta juga memperoleh sertifikat PKPA dan kesempatan penempatan magang sebagai bagian dari pembentukan kompetensi praktis.

Biaya dan Persyaratan

Biaya pendidikan ditetapkan sebesar:

• Rp 1.500.000 (Tahap I)

• Rp 4.000.000 (Tahap II)

Persyaratan meliputi:

• Ijazah S1 Hukum (atau Syariah) yang dilegalisir / SKL

• Pas foto 3×4 latar biru

• Fotokopi KTP

Pendaftaran dilakukan melalui Kantor DPC PERADI Kota Depok, Ruko Anggrek, Jl. Boulevard Grand Depok City No. 6, Sukmajaya, Depok.

Baca Juga:  Pengadaan Kaus Kaki Rp6,9 Miliar di BGN, Apa Manfaatnya ??

Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., CLA., C.TLS

Menanggapi penyelenggaraan PKPA Online Angkatan III ini, praktisi hukum dan advokat senior, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., CLA., C.TLS, menyampaikan apresiasi sekaligus penekanan pentingnya kualitas dalam proses pendidikan advokat.

“PKPA bukan sekadar formalitas administratif untuk memenuhi syarat ujian profesi. PKPA adalah fondasi etik dan intelektual seorang advokat. Di sinilah dibentuk integritas, kapasitas argumentasi hukum, dan kesadaran konstitusional sebagai officium nobile,” tandasnya, Jum’at [20\02\26].

Menurutnya, dalam dinamika hukum modern, mulai dari perkara perdata kompleks, sengketa korporasi, hingga litigasi tata usaha negara, advokat dituntut memiliki kemampuan legal reasoning yang tajam, kecakapan analisis kontrak, serta pemahaman sistem peradilan secara komprehensif.

Ia juga menambahkan, bahwa sistem pembelajaran daring harus tetap menjamin kualitas interaksi akademik.

“Digitalisasi pendidikan profesi adalah keniscayaan. Namun, standar kualitas tidak boleh diturunkan. PKPA harus melahirkan advokat yang tidak hanya cakap secara prosedural, tetapi juga berkarakter, beretika, dan memiliki keberanian moral membela keadilan,” imbuh SBY, sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Pengurus FPS Dikukuhkan, Diharapkan Bekerja Keras Agar Pemalang Jadi Nyaman

Lebih dalam, Dr. Imam menegaskan, bahwa profesi advokat memiliki posisi strategis dalam sistem negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat [3] UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.

“Advokat adalah pilar penegak hukum sejajar dengan hakim, jaksa dan kepolisian. Oleh karena itu, proses pendidikan profesi harus menjadi ruang pembentukan kualitas dan integritas, bukan sekadar tahapan administratif menuju kartu advokat,” tukasnya.

Dengan dibukanya PKPA Online Angkatan III oleh PERADI Depok ini, diharapkan lahir generasi advokat baru yang profesional, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan praktik hukum nasional dan global di era transformasi digital.

[Red.1]

Berita Terkait

PMPRI Geruduk Kejagung RI dan KPK di Jakarta
KPK dan BPKP Diminta Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Gembok Ditjen PAS Senilai Rp.92 Miliar, PMPRI: Kami akan kawal masalah ini hingga tuntas
PMPRI Kembali Soroti Pengadaan di BGN: “Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer??”
Ponco Tani Hadir Untuk Petani Modern di Pemalang
Patut Diduga Telah Terjadi KKN, LSM PMPRI Asahan Demo Depan Kantor RH PTPN IV Regional II Medan
Diduga Lelang Lahan di Bandung Terjadi Kongkalikong, Objek Senilai 9,1 Miliar Dijual 2,6 Miliar
Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung
Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa, Kawal Sidang di PN Cianjur: Dukung Polda Jabar Bongkar Skandal Dugaan Sertifikat Ilegal senilai Rp.200 Miliar
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:15 WIB

Akhirnya, Bupati dan DPRD Pemalang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:55 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Soal Operasional KDMP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:50 WIB

Hadiri Seminar Nasional di TMII, Bupati Pemalang Mantapkan Operasional KDMP

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:19 WIB

Goes To School, Satpol PP dan Kominfo Bekali Pelajar Wawasan Kebangsaan dan Bahaya Narkoba

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:57 WIB

Sapa Iklhas Pemalang, Digitalisasi Data Pertanian Secara Real Time

Berita Terbaru