Tidak Bisa Buktikan Kepemilikan, PN Pulang Pisau Tolak Gugatan Wanprestasi Jual Beli Tanah

- Redaktur

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[foto: Istimewa]

RN, Pulang Pisau – Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah menolak gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Ratnawati terhadap Siti Zainab dan Abdul Khair Suta terkait jual beli sebidang tanah seluas 11.557 meter persegi di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Putusan dibacakan pada Selasa, 30 Juni 2026, dengan amar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.882.000.

Perkara bernomor 3/Pdt.G/2026/PN Pps ini bermula dari pembelian tanah oleh Ratnawati dari Siti Zainab pada 20 Desember 2021 seharga Rp.100 juta. Tanah tersebut sebelumnya dibeli Siti Zainab dari Abdul Khair Suta pada 4 November 2013 seharga Rp.70 juta, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00041 atas nama Abdul Khair Suta yang diterbitkan pada 24 Juni 1996.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Gugatan Ditolak, Hakim Nilai Bukti Kurang Kuat

Dalam gugatannya, Ratnawati meminta pengadilan menyatakan sah jual beli antara dirinya dengan Siti Zainab, serta jual beli antara Siti Zainab dengan Abdul Khair Suta. Ia juga meminta agar Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau sebagai Turut Tergugat memproses balik nama sertifikat menjadi atas namanya.

Baca Juga:  Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara

Namun, Majelis Hakim yang diketuai Intan Feronika, S.H., dengan anggota Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H. dan Annisa Yustikaningtyas, S.H., M.Kn., menilai bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya.

Dalam pertimbangan hukumnya, Pengadilan Negeri Pulang Pisau menegaskan bahwa Siti Zainab selaku Tergugat I dan Abdul Khair Suta selaku Tergugat II tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau sebagai Turut Tergugat hanya menyatakan tunduk pada putusan pengadilan.

 

Jual Beli Tanah Tahun 2013 Dinyatakan Tidak Memenuhi Asas Terang

Hakim menilai bahwa kuitansi jual beli antara Siti Zainab dan Abdul Khair Suta pada 4 November 2013—yang dijadikan dasar oleh Penggugat—tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna untuk peralihan hak atas tanah.

Baca Juga:  Perkara Gugur Demi Hukum, Ketum PMPRI Apresiasi Kepastian Hukum Bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung

Beberapa alasan yang dikemukakan Pengadilan Negeri Pulang Pisau antara lain: tidak ada saksi yang menerangkan secara langsung atau mendengar sendiri peristiwa jual beli tahun 2013, tidak ada bukti bahwa Tergugat I pernah menguasai secara fisik tanah tersebut pasca pembelian, dan tidak ada bukti itikad baik dari Tergugat I sebagai pembeli. Selain itu, jual beli tersebut tidak dibuatkan Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah [PPAT] atau dilaporkan kepada Kepala Desa setempat, sehingga tidak memenuhi asas terang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

 

Penggugat Tidak Berhasil Buktikan Peralihan Hak

Pengadilan Negeri Pulang Pisau menyimpulkan bahwa jual beli tahun 2013 hanya memenuhi asas tunai [pembayaran lunas] tetapi tidak memenuhi asas terang. Akibatnya, peralihan hak atas tanah tidak pernah terjadi secara sah menurut hukum. Karena dalil pokok pertama tidak terbukti, maka dalil-dalil berikutnya, termasuk klaim Penggugat sebagai pemilik sah dan adanya wanprestasi, juga dinyatakan tidak terbukti.

Baca Juga:  Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan

 

Upaya Mediasi Gagal, Kantor Pertanahan Tunduk pada Putusan

Sebelum putusan dijatuhkan, Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah mengupayakan mediasi dengan menunjuk Hakim Kurnia Fitrianingsih, S.H., sebagai mediator, namun upaya tersebut tidak berhasil. Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau menyatakan tidak memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa dan akan tunduk pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Atas putusan ini, Penggugat masih dapat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah. Putusan dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada 8 Juli 2026.

[Red***]

 

 

Berita Terkait

AMPPIBI Bersiap Gelar Aksi Lanjutan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di Dishub Jabar
Kejanggalan Proyek PJU dan CCTV AI Senilai Ratusan Miliar Dipertanyakan, AMPPIBI Gelar Aksi
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Kasus di SDN 01 Kebondalem Dalam Proses Penyelidikan APH, Pemkab Pemalang Segera Bentuk Satgas Bullying
Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!
Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot
PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut
Oknum Satpam Otaki Pencurian Kabel Senilai Ratusan Juta Rupiah, Milik PT Nagabhuana
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:52 WIB

AMPPIBI Bersiap Gelar Aksi Lanjutan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di Dishub Jabar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Kejanggalan Proyek PJU dan CCTV AI Senilai Ratusan Miliar Dipertanyakan, AMPPIBI Gelar Aksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Kasus di SDN 01 Kebondalem Dalam Proses Penyelidikan APH, Pemkab Pemalang Segera Bentuk Satgas Bullying

Senin, 14 September 2026 - 08:52 WIB

Menu MBG Harus Ada Susu, Sudaryono: “Sudah saya beri surat edarannya”

Senin, 7 September 2026 - 20:26 WIB

Kasus MBG, Laporkan Jangan Takut !! Sudaryono: “Kami siap lindungi identitas anda. Jangan tunggu viral baru bergerak”

Jumat, 4 September 2026 - 20:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!

Rabu, 2 September 2026 - 22:56 WIB

Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut

Berita Terbaru