RN, Depok — Dewan Pimpinan Cabang [DPC] PERADI [Perhimpunan Advokat Indonesia] Kota Depok kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat [PKPA] Online Angkatan III sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas dan integritas calon advokat di Indonesia.
Program ini telah dibuka, serta untuk pendaftaran mulai 20 Februari hingga 31 Mei 2026, dengan jadwal pelaksanaan pada 5, 6, 12, 13, 19, 20, 26, dan 27 Juni 2026. Kegiatan dilaksanakan secara daring guna menjangkau peserta lebih luas tanpa mengurangi kualitas materi dan standar profesional.
PKPA merupakan tahapan wajib bagi setiap sarjana hukum, yang akan mengikuti Ujian Profesi Advokat [UPA] dan diangkat sebagai advokat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang Advokat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Materi Komprehensif dan Praktis
Dalam PKPA Angkatan III ini, peserta akan mendapatkan pembekalan materi antara lain:
• Kode Etik Profesi Advokat
• Sistem Peradilan Indonesia
• Hukum Acara Perdata, Pidana, Peradilan Agama
• Hukum Acara PTUN, Niaga, Hubungan Industrial, dan HAM
• Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR)
• Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
• Legal Reasoning dan Legal Opinion
• Due Diligence dan Perancangan Kontrak
• Teknik Wawancara Klien
Selain soft file materi, peserta juga memperoleh sertifikat PKPA dan kesempatan penempatan magang sebagai bagian dari pembentukan kompetensi praktis.
Biaya dan Persyaratan
Biaya pendidikan ditetapkan sebesar:
• Rp 1.500.000 (Tahap I)
• Rp 4.000.000 (Tahap II)
Persyaratan meliputi:
• Ijazah S1 Hukum (atau Syariah) yang dilegalisir / SKL
• Pas foto 3×4 latar biru
• Fotokopi KTP
Pendaftaran dilakukan melalui Kantor DPC PERADI Kota Depok, Ruko Anggrek, Jl. Boulevard Grand Depok City No. 6, Sukmajaya, Depok.
Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., CLA., C.TLS
Menanggapi penyelenggaraan PKPA Online Angkatan III ini, praktisi hukum dan advokat senior, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., CLA., C.TLS, menyampaikan apresiasi sekaligus penekanan pentingnya kualitas dalam proses pendidikan advokat.
“PKPA bukan sekadar formalitas administratif untuk memenuhi syarat ujian profesi. PKPA adalah fondasi etik dan intelektual seorang advokat. Di sinilah dibentuk integritas, kapasitas argumentasi hukum, dan kesadaran konstitusional sebagai officium nobile,” tandasnya, Jum’at [20\02\26].
Menurutnya, dalam dinamika hukum modern, mulai dari perkara perdata kompleks, sengketa korporasi, hingga litigasi tata usaha negara, advokat dituntut memiliki kemampuan legal reasoning yang tajam, kecakapan analisis kontrak, serta pemahaman sistem peradilan secara komprehensif.
Ia juga menambahkan, bahwa sistem pembelajaran daring harus tetap menjamin kualitas interaksi akademik.
“Digitalisasi pendidikan profesi adalah keniscayaan. Namun, standar kualitas tidak boleh diturunkan. PKPA harus melahirkan advokat yang tidak hanya cakap secara prosedural, tetapi juga berkarakter, beretika, dan memiliki keberanian moral membela keadilan,” imbuh SBY, sapaan akrabnya.
Lebih dalam, Dr. Imam menegaskan, bahwa profesi advokat memiliki posisi strategis dalam sistem negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat [3] UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Advokat adalah pilar penegak hukum sejajar dengan hakim, jaksa dan kepolisian. Oleh karena itu, proses pendidikan profesi harus menjadi ruang pembentukan kualitas dan integritas, bukan sekadar tahapan administratif menuju kartu advokat,” tukasnya.
Dengan dibukanya PKPA Online Angkatan III oleh PERADI Depok ini, diharapkan lahir generasi advokat baru yang profesional, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan praktik hukum nasional dan global di era transformasi digital.
[Red.1]



















