PKPA Online Angkatan III Sudah Resmi Dibuka, PERADI Depok Siap Perkuat Kualitas Calon Advokat Nasional 

- Redaktur

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Depok — Dewan Pimpinan Cabang [DPC] PERADI [Perhimpunan Advokat Indonesia] Kota Depok kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat [PKPA] Online Angkatan III sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas dan integritas calon advokat di Indonesia.

Program ini telah dibuka, serta untuk pendaftaran mulai 20 Februari hingga 31 Mei 2026, dengan jadwal pelaksanaan pada 5, 6, 12, 13, 19, 20, 26, dan 27 Juni 2026. Kegiatan dilaksanakan secara daring guna menjangkau peserta lebih luas tanpa mengurangi kualitas materi dan standar profesional.

PKPA merupakan tahapan wajib bagi setiap sarjana hukum, yang akan mengikuti Ujian Profesi Advokat [UPA] dan diangkat sebagai advokat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang Advokat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Materi Komprehensif dan Praktis

Dalam PKPA Angkatan III ini, peserta akan mendapatkan pembekalan materi antara lain:

Baca Juga:  Peringatan HPN di Pemalang Berlangsung Khidmat 

• Kode Etik Profesi Advokat

• Sistem Peradilan Indonesia

• Hukum Acara Perdata, Pidana, Peradilan Agama

• Hukum Acara PTUN, Niaga, Hubungan Industrial, dan HAM

• Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR)

• Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

• Legal Reasoning dan Legal Opinion

• Due Diligence dan Perancangan Kontrak

• Teknik Wawancara Klien

Selain soft file materi, peserta juga memperoleh sertifikat PKPA dan kesempatan penempatan magang sebagai bagian dari pembentukan kompetensi praktis.

Biaya dan Persyaratan

Biaya pendidikan ditetapkan sebesar:

• Rp 1.500.000 (Tahap I)

• Rp 4.000.000 (Tahap II)

Persyaratan meliputi:

• Ijazah S1 Hukum (atau Syariah) yang dilegalisir / SKL

• Pas foto 3×4 latar biru

• Fotokopi KTP

Pendaftaran dilakukan melalui Kantor DPC PERADI Kota Depok, Ruko Anggrek, Jl. Boulevard Grand Depok City No. 6, Sukmajaya, Depok.

Baca Juga:  Klaim “Berizin” Saja Tidak Cukup Tanpa Pembuktian Yuridis, Pengurugan Lahan Untuk Pabrik Wajib Tunduk Pada Izin Lingkungan Sebagai Prasyarat Mutlak

Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., CLA., C.TLS

Menanggapi penyelenggaraan PKPA Online Angkatan III ini, praktisi hukum dan advokat senior, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., CLA., C.TLS, menyampaikan apresiasi sekaligus penekanan pentingnya kualitas dalam proses pendidikan advokat.

“PKPA bukan sekadar formalitas administratif untuk memenuhi syarat ujian profesi. PKPA adalah fondasi etik dan intelektual seorang advokat. Di sinilah dibentuk integritas, kapasitas argumentasi hukum, dan kesadaran konstitusional sebagai officium nobile,” tandasnya, Jum’at [20\02\26].

Menurutnya, dalam dinamika hukum modern, mulai dari perkara perdata kompleks, sengketa korporasi, hingga litigasi tata usaha negara, advokat dituntut memiliki kemampuan legal reasoning yang tajam, kecakapan analisis kontrak, serta pemahaman sistem peradilan secara komprehensif.

Ia juga menambahkan, bahwa sistem pembelajaran daring harus tetap menjamin kualitas interaksi akademik.

“Digitalisasi pendidikan profesi adalah keniscayaan. Namun, standar kualitas tidak boleh diturunkan. PKPA harus melahirkan advokat yang tidak hanya cakap secara prosedural, tetapi juga berkarakter, beretika, dan memiliki keberanian moral membela keadilan,” imbuh SBY, sapaan akrabnya.

Baca Juga:  PDGI Dikukuhkan, Bupati Harap Agar Segera Ikut Turun Tangani Korban Bencana 

Lebih dalam, Dr. Imam menegaskan, bahwa profesi advokat memiliki posisi strategis dalam sistem negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat [3] UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.

“Advokat adalah pilar penegak hukum sejajar dengan hakim, jaksa dan kepolisian. Oleh karena itu, proses pendidikan profesi harus menjadi ruang pembentukan kualitas dan integritas, bukan sekadar tahapan administratif menuju kartu advokat,” tukasnya.

Dengan dibukanya PKPA Online Angkatan III oleh PERADI Depok ini, diharapkan lahir generasi advokat baru yang profesional, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan praktik hukum nasional dan global di era transformasi digital.

[Red.1]

Berita Terkait

Mengalir Darah Anak Bangsa, Aliansi Masyarakat Kawal Persidangan di PN Cianjur, Massa Dukung Sepenuhnya Polda Jabar Bongkar Skandal Sertifikat Ilegal Senilai Rp.200 Miliar
Tablet Senilai Setengah Triliun Lebih, PMPRI Soroti Kebijakan dan Kinerja BGN
Pengadaan Kaus Kaki Rp6,9 Miliar di BGN, Apa Manfaatnya ??
Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan Motor Operasional BGN, PMPRI : Kami akan terus kawal programnya !!
Jangan Obok-Obok APBD, Hanya Untuk Panggung Vlog
Praktisi Hukum: Pemilihan Dirut Tirta Mulia, Patut Diduga Telah Diatur
Akui Bersalah, Dalam KUHP Baru Dapat Meringankan Hukuman
Sahur OTR Ramadhan 1447 H / 2026 M, Keluarga besar 234 SC DPC Pemalang
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:29 WIB

Pelatihan Perkoperasian Bagi Pengurus KDKMP Dihadiri Ratusan Peserta

Sabtu, 11 April 2026 - 14:46 WIB

Warga Pemalang Dimohon Lakukan CKG, Demi Tingkatkan Kualitas Hidup

Sabtu, 11 April 2026 - 14:22 WIB

Pemkab Pemalang Adakan Korve, Demi Wujudkan Fasum Resik dan Siap Pakai

Jumat, 3 April 2026 - 19:52 WIB

Dispantarik Beri Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana di Pulosari

Jumat, 3 April 2026 - 19:36 WIB

Siaga El Nino, Kemarau Panjang Diprediksi Bulan Mei

Jumat, 3 April 2026 - 19:08 WIB

Tanam Ratusan Bibit Pohon Beringin, Demi Jaga Sumber Mata Air

Kamis, 2 April 2026 - 16:16 WIB

Peresmian Jembatan Gantung Bantaragung

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:52 WIB

APM, Sekcam Ulujami Cepat Tanggap Tangani Banjir Desa Pesantren

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Majelis Hakim PN Pulang Pisau Vonis Pelaku Penyimpan Sabu 6 Tahun Penjara

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:52 WIB

Hukum & Kriminal

Takut Diketahui Calon Suami, Wanita Ini Diduga Nekat Lakukan Aborsi

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:47 WIB