RN, Pemalang Jateng – Pemerintah Kabupaten Pemalang memastikan Rancangan Peraturan Daerah [Raperda] tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap memprioritaskan pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Plt. Bupati Pemalang Nurkholes, saat membacakan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Kamis [3\9\2026].
Perubahan APBD dilakukan sebagai penyesuaian terhadap kondisi pendapatan daerah, terutama akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Dana Desa turun sebesar Rp.154,95 miliar atau dari Rp. 231,76 miliar menjadi Rp. 76,81 miliar. Selain itu, sejumlah target pajak dan retribusi daerah juga belum tercapai.
Meski pendapatan menurun, Pemkab Pemalang memastikan penyesuaian belanja tidak mengganggu pelayanan dasar masyarakat. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah [PAD] dilakukan melalui intensifikasi pajak dan retribusi, elektronifikasi layanan, optimalisasi aset daerah, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi.
Penyesuaian anggaran juga dilakukan berdasarkan skala prioritas. Pengurangan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi diarahkan untuk kebutuhan lain, seperti pengadaan tanah UPJI I Kecamatan Watukumpul, Puskesmas Jebed, Sekolah Rakyat, pengadaan peralatan kebinamargaan, serta pemeliharaan infrastruktur.
Di sektor pendidikan dan kesehatan, Pemkab tetap memprioritaskan penanganan anak tidak sekolah, peningkatan mutu pendidikan, layanan kesehatan ibu dan anak, pengendalian penyakit, perbaikan gizi, serta sanitasi.
Pemkab Pemalang berharap, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dapat dilakukan secara cermat, terbuka, dan konstruktif bersama DPRD. Penyesuaian anggaran diarahkan agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pemalang.
[SM\SA.1]















