RN, Pemalang Jateng – Sebelumnya sempat dijelaskan oleh pihak Kecamatan Warungpring, mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa, beberapa waktu yang lalu.
Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Bupati [Perbup] nomor 9 tahun 2020. Dimana camat Warungpring, Agus Syarif Nurhadi, S.,H, melalui Kepala Seksi [Kasi] Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hendratno, memberikan pemaparan mengenai teknis atau pelaksanaan pengadaan barang atau jasa di pemerintah Desa.
“Tentang pengadaan barang dan jasa itu di Perbup nomor sembilan tahun dua ribu dua puluh,” ungkap Hendratno, sambil menjelaskan, saat ditemui diruang kerjanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih dalam dijelaskan, bahwa teknisnya adalah pihak TPK [Tim Pelaksana Kegiatan] meminta atau mengajukan penawaran kepada penyedia, yang notabene dikenal dengan pihak ketiga [pemborong].
“Tata caranya itu, TPK meminta penawaran secara tertulis dari minimal dua penyedia,” ungkapnya, kepada RotasiNews.com.
[SA.1***]














