RN, Kuala Kapuas – Pengadilan Negeri [PN] Pulang Pisau membuktikan bahwa tugas hakim tidak berhenti di meja hijau. Pada Rabu [6\5\2026], tim Hakim Pengawas dan Pengamat [Wasmat] terjun langsung ke Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas untuk meninjau kondisi narapidana dan memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang layak sesuai aturan hukum.
Kunjungan ini dipimpin oleh tiga hakim, yaitu Layla Windy Puspita Sari, S.H., Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H., dan Intan Feronika, S.H. Tentu saja, kedatangan mereka didampingi oleh tim kepaniteraan untuk mencatat secara detail setiap perkembangan warga binaan.
Langkah ini bukan sekadar rutinitas, melainkan mandat dari KUHAP [UU No. 20/2025] dan SEMA No. 7/1985, untuk memastikan bahwa vonis yang dijatuhkan telah dieksekusi dengan benar dan manusiawi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alih-alih pemeriksaan kaku, tim Wasmat memilih pendekatan dialogis. Para hakim mewawancarai narapidana secara personal untuk menggali informasi mengenai kondisi psikis dan fisik mereka. Mohammad Khairul Muqorobin memantau perkembangan 9 narapidana, di antaranya Randhy Eka Tirta Prakarsa dan Akhmad Nur Putra Wijaya.
Ditempat yang sama, Layla Windy Puspita Sari,SH, mengawasi 10 orang, termasuk Danda Hermawan yang menarik perhatian karena menjalani pidana kerja sosial di Dinas Sosial Pulang Pisau, sebuah terobosan hukum yang mengedepankan pengabdian masyarakat.
Sementara Intan Feronika memfokuskan pengamatan pada 9 warga binaan, dengan latar belakang kasus yang beragam, mulai dari penggelapan hingga kepemilikan senjata tajam.
Didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kapuas, tim menyisir berbagai sudut fasilitas, meliputi Dapur & Logistik untuk Memastikan standar gizi dan kebersihan makanan, Kamar Hunian untuk Menjamin tidak ada perlakuan khusus atau diskriminasi dan Tempat Ibadah, serta Bimbingan Kerja untuk Menilai efektivitas program pembinaan mental dan keterampilan.
“Kualitas layanan kesehatan dan konsumsi harus tetap terjaga sesuai standar minimal demi menjunjung martabat kemanusiaan,” tandas Layla Windy Puspita Sari dalam tinjauannya.
Kunjungan ini selaras dengan semangat KUHP Nasional baru [UU No. 1/2023] yang menggeser paradigma hukuman dari sekadar penjara menjadi sarana pemasyarakatan sesuai Pasal 51 dan 52, KUHP yang tujuannya adalah memulihkan keseimbangan sosial dan menjadikan terpidana pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat nanti.
Mohammad Khairul Muqorobin menutup kegiatan dengan menekankan pentingnya aspek humanis dalam hukum.
Menurutnya, pemidanaan harus mampu memicu penyesalan tanpa harus menghancurkan harga diri seseorang. Seluruh temuan dalam pengawasan ini akan dilaporkan secara transparan kepada Ketua PN Pulang Pisau sebagai bentuk akuntabilitas lembaga peradilan.
[Red***]














