RN, Pemalang Jateng — Diduga telah diambil keputusan mendadak, yang patut diduga untuk mengalihkan proyek pengadaan katering rumah sakit dari mekanisme lelang ke swakelola.
Alih-alih untuk memperbaiki proses, setelah diduga rekanan dinyatakan tidak memenuhi syarat, proyek justru terindikasi “banting stir” secara cepat, hal ini dinilai tidak lazim dan berpotensi menabrak aturan.
Perubahan metode pengadaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap sistem yang telah diatur ketat dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika proses lelang gagal, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah evaluasi ulang atau tender ulang, bukan perubahan metode secara mendadak.
“Ini masih proses tender ulang pak. Info lengkap langsung ke pbj pak,” Jawab Plt Direktur RSUD Dr.M.Ashari, dr.Rosita Indriani,Sp.PK, melalui Kepala Sub Bagian Umum, Abdul Aziz Edwiarka, S.Kep.,Ns.,M.M, saat dihubungi, Sabtu [25\04\2026].
Disisi lain, praktisi hukum, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai langkah tersebut patut dipertanyakan secara serius dan mendalam.
“Pengadaan itu bukan ruang improvisasi. Kalau rekanan tidak memenuhi syarat, prosedurnya jelas, gugurkan dan lanjutkan sesuai mekanisme, bukan malah dialihkan ke swakelola. Ini berpotensi melanggar hukum secara terbuka,” tandasnya.
Perubahan di tengah jalan tanpa dasar yang sah dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Langkah “berbelok arah” ini dinilai membuka celah bagi praktik yang tidak sehat, termasuk kemungkinan penghindaran kompetisi dan pengondisian pihak tertentu.
“Kalau pola seperti ini dibiarkan, maka pengadaan bisa kehilangan esensinya sebagai proses yang fair. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal integritas sistem,” tambah Imam SBY.
Berpotensi PMH hingga Tipikor
Pengalihan metode tanpa dasar yang jelas juga berpotensi masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum [PMH], terutama jika merugikan peserta lain yang seharusnya memiliki kesempatan untuk bersaing.
Lebih jauh, jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan atau motif tertentu dibalik perubahan tersebut, maka perkara ini bisa berkembang ke ranah pidana.
“Kalau ada unsur kesengajaan untuk menghindari tender dan membuka ruang kepentingan tertentu, itu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Bahkan berpotensi ke tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dalih Darurat Tak Boleh Jadi Tameng
Memang, layanan catering rumah sakit merupakan kebutuhan vital yang tidak boleh terhenti. Namun, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum.
Pengadaan dalam kondisi darurat tetap harus memiliki dasar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar alasan untuk mempercepat proses tanpa kontrol.
Munculnya Desakan Pengawasan Ketat
Kasus ini menjadi alarm serius bagi tata kelola pengadaan di sektor publik. Desakan pun semakin menguat, agar aparat pengawas internal pemerintah [APIP], hingga aparat penegak hukum turun tangan menelusuri proses yang terjadi.
Publik berhak mengetahui apakah perubahan tersebut murni karena kebutuhan mendesak, atau justru ada kepentingan lain yang tersembunyi dibaliknya.
Dan dalam setiap dugaan penyimpangan, selalu ada satu pertanyaan yang tidak bisa dihindari. Ini kesalahan tidak disengaja atau memang skenario ??
[Red***]














