RN, Pemalang Jateng — Pelaksanaan kegiatan tentang sosialisasi Disdukcapil Kabupaten Pemalang, bersama dengan Komisi A DPRD, yang digelar beruntun disejumlah kecamatan pada Februari 2026 mendapat sorotan tajam.
Jadwal yang memuat daftar narasumber dari kalangan tertentu dan pola pelaksanaan yang seragam dinilai berpotensi menabrak prinsip netralitas, akuntabilitas anggaran, serta asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Dalam hal ini, praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, menegaskan, bahwa kegiatan sosialisasi layanan administrasi kependudukan, wajib ditempatkan sebagai pelayanan publik murni, bukan ruang pencitraan, apalagi ada dugaan kepentingan politik terselubung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Disdukcapil adalah OPD teknis pelayanan dasar. Setiap kegiatan sosialisasi harus steril dari muatan politis, bebas konflik kepentingan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan,” tandas SBY, sapaan akrab pemilik Firma Hukum Putra Pratama Sakti.
Sorotan Utama, Indikasi Konflik Kepentingan
Keterlibatan figur-figur tertentu sebagai narasumber secara berulang, dengan pola lokasi dan waktu yang nyaris identik, menimbulkan pertanyaan publik soal objektivitas dan urgensi pemilihan narasumber.
Akuntabilitas Anggaran
Imam menekankan pentingnya transparansi penggunaan anggaran. Mulai dari dasar hukum kegiatan, penetapan narasumber, hingga output yang terukur bagi masyarakat.
“Jika tidak ada indikator manfaat yang jelas dan evaluasi kinerja, ini rawan dikualifikasikan sebagai pemborosan atau penyimpangan administrasi,” imbuhnya, rabu [18\02\2026].
Asas Netralitas Pelayanan Publik
Administrasi kependudukan menyangkut hak sipil warga negara. Karena itu, setiap program sosialisasi harus mengedepankan asas netral, non-diskriminatif dan profesional, bukan kepentingan kelompok.
Peringatan Yuridis
Imam mengingatkan bahwa praktik yang mengaburkan batas antara pelayanan publik dan kepentingan politik berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik [AUPB] serta prinsip good governance. Jika ditemukan pelanggaran prosedural atau etik, pengawasan internal dan eksternal, termasuk inspektorat dan DPRD, wajib bertindak.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang mencederai kepercayaan publik. Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau anggaran, jalur hukum dan pengawasan harus dibuka,” tukasnya, saat ditemui diruang kerjanya.
Tuntutan Transparansi
Masyarakat sipil didorong untuk meminta dokumen dasar hukum dan DPA kegiatan, Mekanisme penetapan narasumber, Laporan hasil dan evaluasi manfaat, Publikasi biaya dan pertanggungjawaban kegiatan.
Kesimpulan
Sosialisasi Disdukcapil sejatinya adalah instrumen pelayanan, bukan panggung. Tanpa transparansi dan netralitas, kegiatan semacam ini berisiko menurunkan kepercayaan publik dan membuka pintu persoalan hukum di kemudian hari.
[Red]



















