RN, Pemalang Jateng – Pelaksanaan Perubahan APBD Kabupaten Pemalang disusun dalam kerangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan Plt. Bupati Pemalang Nurkholes saat menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Selasa [18\8\2026].
Masih menurut Nurkholes, Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 pada dasarnya merupakan penyesuaian terhadap capaian target kinerja dan/atau perkiraan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya dalam APBD induk.
Ia menambahkan, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dengan mempertimbangkan tiga aspek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, dinamika pendapatan daerah. Target pendapatan disesuaikan dengan adanya perbedaan proyeksi Pendapatan Asli Daerah [PAD] dan transfer dari pemerintah pusat, khususnya terkait kebijakan penyaluran Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus [DAK] Nonfisik.
Kedua, refocusing anggaran. Pemerintah Kabupaten Pemalang melakukan pergeseran anggaran antar-OPD, program, dan kegiatan agar lebih fokus pada prioritas pembangunan serta pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Berikutnya adalah pemanfaatan SiLPA. SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Jawa Tengah akan dioptimalkan pada tahun 2026 untuk mendukung percepatan program strategis daerah,” ungkap Nurkholes.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang.
[SA.1\SM***]














