Ketua Umum APPI Angkat Bicara, Atas Vonis 18 Tahun Penjara Kepada Nadiem Makarim

- Redaktur

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Spread the love

RN, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pewarta Pers Indonesia [APPI], Ade Julhaidir, CFLE, menyampaikan rasa prihatin atas keputusan hukum berupa vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim.

Dalam keterangannya kepada media, Ade Julhaidir menegaskan bahwa setiap proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, objektivitas, serta menghormati hak-hak setiap warga negara di mata hukum.

Baca Juga:  CSR Untuk Masyarakat Tiga Desa, RB Harap Agar Digunakan Sebaik Mungkin 

Menurutnya, perkara besar yang menyita perhatian publik harus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pejabat negara agar senantiasa menjaga integritas dan amanah jabatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari APPI turut prihatin atas keputusan tersebut. Apa pun dinamika yang terjadi, proses hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan yang objektif,” pungkas Ade Julhaidir, CFLE, beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:  Pelaksanaan Audit Inspektorat Di Desa Warungpring Memasuki Hari Ke Tiga

Ia juga menegaskan, bahwa insan pers memiliki peran penting dalam mengawal jalannya proses hukum secara profesional, independen, dan berimbang. Pers diminta tidak membangun opini yang menyesatkan, melainkan menghadirkan informasi yang akurat dan mencerdaskan masyarakat.

Ketum APPI berharap, seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Ia menilai, peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Baca Juga:  Syafiq Di Temukan Hari Ke 16 Evakuasi Hari Ke 17,Ayah Korban Sampaikan Permohonan

“Bangsa ini membutuhkan penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis. Semua pihak harus menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar ke depan tidak ada lagi persoalan yang merugikan negara maupun masyarakat,” tandasnya.

[TimRed***]

Berita Terkait

Film Pesta Babi, Ketum PPWI: Film Pesta Babi harus dilihat…
Pelaksanaan Audit Inspektorat Di Desa Warungpring Memasuki Hari Ke Tiga
Tiga hari Di Guyur Hujan Ekstrem Picu Pergeseran Tanah, Jembatan Sungai Mendelem Watukumpul Roboh
Jelang Hari Jadi, Bupati Pemalang Ziarah Ke Makam Leluhur
Syafiq Di Temukan Hari Ke 16 Evakuasi Hari Ke 17,Ayah Korban Sampaikan Permohonan
Penanganan Darurat Jalan Semingkir-Majakerta Pasca Bencana
CSR Untuk Masyarakat Tiga Desa, RB Harap Agar Digunakan Sebaik Mungkin 
DIRGAHAYU 47 TAHUN, SPENSAMO
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 08:11 WIB

Ratusan Pesilat PSHT Pemalang Resmi Disahkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:01 WIB

Sosialisasi Pilkades, Camat Randudongkal Tegaskan Kondusifitas di Tingkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:45 WIB

Ponco Tani Hadir Untuk Petani Modern di Pemalang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:13 WIB

Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Pemkab Pemalang Kolaborasi Lintas Sektor

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:30 WIB

Bupati Beserta Jajaran, Peringati HLUN Ke-30

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:12 WIB

2026, Pemkab Pemalang Kembali Raih WTP

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:57 WIB

Genjot IPM Bupati Pemalang Kenalkan Program ASN PEDOT

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:44 WIB

BPJPH Bersama Pemkab Pemalang Awali Sertifikasi Halal Produk UMKM

Berita Terbaru