Pemkab Indramayu Disinyalir Tak Hargai Organisasi Wartawan

- Redaktur

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

RN, Jabar. Sekda Indramayu Aep Surahman telah menanda tangani Surat Pemberitahuan Pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu bernomor  : 00.2.5/1700/BKAD Tertanggal 16 Juni 2025. Dari munculnya Surat Edaran inilah nampak  tidak harmonisnya antara Pemkab Indramayu dengan Insan Pers, Kamis (19/6/2025).

Dijelaskan dalam surat tersebut, Pemda Indramayu meminta kepada Organisasi Wartawan untuk segera mengosongkan Gedung Graha Pers Indramayu yang berada di JL. MT. Haryono Sindang, yang rencananya akan dialihfungsikan sesuai dengan kebutuhan program Pemerintah Daerah.

Namun surat yang dilayangkan oleh Sekda Indramayu yang mengklaim aset miliknya kini dibantah oleh salah satu masyarakat Desa Sindang yang notabene adalah Sekertaris FPWI (Forum Persatuan Wartawan Indramayu) Tomi Susanto. Pihaknya mengatakan, jika pemda bisa membuktikan Gedung GPI (Graha Pers Indramayu) miliknya, buktikan secara fisik. “Simpel saja menjawab surat Sekda Indramayu, jika punya bukti kepemilikan aset (Gedung GPI) berupa Sertifikat atau AJB dan lainnya, silahkan. Tetapi jika tidak bisa membuktikan jangan buat opini bahwa Insan Pers di Indramayu ini semena-mena,” tegasnya.

Baca Juga:  Karang Taruna dan Kades Cibuyur Berbagi Ribuan Takjil 

Pihaknya juga meminta agar Sekda Indramayu segera meninjau ulang surat tersebut dan mempertimbangkan kembali demi menjaga kondusifitas serta kemitraan dengan Insan pers.

“Saya meminta agar Sekda Indramayu mencabut surat pemberitahuan pengosongan Gedung GPI dan melakukan jumpa pers untuk klarifikasi. Saya juga sudah berkoordinasi dengan organisasi wartawan luar daerah seperti Cirebon, Subang, Majalengka, Kuningan untuk hadir pada 23 Juni 2025 nanti,” Ucapnya.

Baca Juga:  Perubahan Propemperda 2026 Telah Disetujui

Perlu diketahui, tanah Gedung GPI merupakan Aset milik Pemerintah Desa Sindang. No Leter C 1 persil 60 luas 1.047 meter persegi dan tercatat di Pemerintah Desa Sindang.

(Red-RN)

Berita Terkait

Tokk…!! 60 Milliar, Rapat Paripurna DPRD Pemalang Bersama Bupati Mengesahkan Dana Cadangan Pilkada 2029
Alun-Alun Moga Sudah Cantik, Bupati Apresiasi Revitalisasi dan Swadaya Oleh Masyarakat
Bupati Hadiri Alih Tugas Ketua Pengadilan Agama Pemalang
Penjelasan Pihak Kecamatan Warungpring, Terkait Perbup Nomor 09 Tahun 2020
Gelar Apel Kesiapan, Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
TMMD Sengkuyung Tahap II 2026 Telah Dimulai
Semua OPD Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Atas LKPJ 2025
HBH Antara Eksekutif dan Legislatif Diruang Gadri

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:56 WIB

Pemkab Dukung KONI Pemalang Dalam Pengembangan Olahraga Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:24 WIB

Basket Berkembang Ekonomi Bergerak, HIPMI Basketball Competition 2026 Resmi Dibuka

Minggu, 26 April 2026 - 19:19 WIB

BBM Minisoccer Mayday Cup 2026, Bupati Anom Himbau Solidaritas Buruh di Lapangan

Senin, 8 Desember 2025 - 11:49 WIB

PT. NCM Open Sugihwaras 2025, Hadiah Utama 45 Juta

Minggu, 23 November 2025 - 20:16 WIB

Event Lari Kala 5K Dan 10K

Senin, 17 November 2025 - 16:48 WIB

Kejuaraan Tinju Open Tournament Pemalang Big Fight 2

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Ribuan Warga Nobar Di Alun-Alun 

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Nurkholes Buka Liga Undi Di Sidorejo

Berita Terbaru

Lembaga

Ponco Tani Hadir Untuk Petani Modern di Pemalang

Minggu, 14 Jun 2026 - 14:45 WIB