Anak-Anak Lakukan Pengeroyokan Hingga Berujung Patah Tulang Hidung, Alhasil Terdakwa Anak Divonis 5 Bulan Penjara

- Redaktur

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Pulang Pisau – Seorang anak berusia 17 tahun dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak [LPKA] Kelas II Palangkaraya oleh Pengadilan Negeri Pulang Pisau, pada Selasa [07\07\2026]. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pidana penjara 7 bulan.

Anak tersebut, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat [1] juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa bermula, dari kesalahpahaman antara Anak dengan Anak Korban yang dipicu oleh adu domba dari pihak ketiga. Keduanya bertemu pada hari Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Rey I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Pertemuan tersebut berakhir dengan perkelahian yang melibatkan Anak dan tiga orang temannya terhadap Anak Korban yang saat itu juga masih berusia 17 tahun.

 

Kronologi Perkelahian

Berdasarkan fakta persidangan, insiden dipicu oleh kesalahpahaman dalam percakapan melalui aplikasi pesan WhatsApp. Anak Korban salah paham mengira Anak ingin mengajaknya berkelahi setelah diberitahu oleh Saudara Farel. Keduanya sempat berjanji bertemu pada 3 November 2025 namun tidak jadi.

Keesokan harinya, Anak dan Anak Korban kembali bertemu dan terjadi cekcok yang berlanjut ke perkelahian. Anak memukul Anak Korban sebanyak 4 kali, mengenai lengan kanan atas, pipi, dan satu pukulan meleset. Tiga orang teman Anak yang datang kemudian turut memukul Anak Korban setelah melihat temannya dipukul terlebih dahulu. Pemukulan dilakukan secara bergantian, bukan serentak.

Akibat perkelahian tersebut, Anak Korban mengalami luka gores pada kepala, bengkak pada dahi dan hidung, luka pada bibir bagian dalam, serta patah tulang hidung tertutup sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau Nomor VER/440/046/RSUD-PP/VER/XI/2025 tertanggal 4 November 2025.

Baca Juga:  Beruntung...!! Penadah Sawit Curian di Vonis Ringan Oleh PN Pulang Pisau

 

Upaya Perdamaian Gagal

Orang tua Anak dan orang tua tiga teman yang terlibat telah berkunjung ke rumah Anak Korban untuk meminta maaf dan mengupayakan perdamaian. Namun keluarga Anak Korban menolak dan memilih melanjutkan proses hukum. Upaya diversi melalui mekanisme keadilan restoratif yang diupayakan Hakim juga tidak berhasil.

 

Pertimbangan Hakim

Hakim Cok Istri Bhagawanthi Pemayun, S.H., dalam amar putusannya menyatakan, bahwa Anak terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak. Dalam menjatuhkan pidana, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan Anak mengakibatkan Anak Korban mengalami luka-luka fisik dan trauma psikologis.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Anak mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih memiliki masa depan dan kesempatan untuk memperbaiki perilaku. Hakim juga mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan yang merekomendasikan pidana penjara dalam waktu paling singkat di LPKA.

Baca Juga:  Perjuangan Warga Semingkir Belum Usai, Kades: Belum Tahu Ada Surat

Meskipun Anak tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan, Hakim memutuskan untuk menetapkan Anak ditahan. Barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian dirampas untuk dimusnahkan. Anak juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.

Putusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, dengan menghadirkan Anak Korban, tiga orang saksi yang turut terlibat, saksi yang meringankan, serta orang tua Anak. Dalam persidangan, Anak didampingi oleh Advokat Ismail, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa, Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya, dan orang tua Anak.

[Red***]

 

 

Berita Terkait

AMPPIBI Bersiap Gelar Aksi Lanjutan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di Dishub Jabar
Kejanggalan Proyek PJU dan CCTV AI Senilai Ratusan Miliar Dipertanyakan, AMPPIBI Gelar Aksi
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Kasus di SDN 01 Kebondalem Dalam Proses Penyelidikan APH, Pemkab Pemalang Segera Bentuk Satgas Bullying
Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!
Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot
PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut
Oknum Satpam Otaki Pencurian Kabel Senilai Ratusan Juta Rupiah, Milik PT Nagabhuana
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:52 WIB

AMPPIBI Bersiap Gelar Aksi Lanjutan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Rp200 Miliar di Dishub Jabar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Kejanggalan Proyek PJU dan CCTV AI Senilai Ratusan Miliar Dipertanyakan, AMPPIBI Gelar Aksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Kasus di SDN 01 Kebondalem Dalam Proses Penyelidikan APH, Pemkab Pemalang Segera Bentuk Satgas Bullying

Senin, 14 September 2026 - 08:52 WIB

Menu MBG Harus Ada Susu, Sudaryono: “Sudah saya beri surat edarannya”

Senin, 7 September 2026 - 20:26 WIB

Kasus MBG, Laporkan Jangan Takut !! Sudaryono: “Kami siap lindungi identitas anda. Jangan tunggu viral baru bergerak”

Jumat, 4 September 2026 - 20:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!

Rabu, 2 September 2026 - 22:56 WIB

Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut

Berita Terbaru