Oknum Satpam Otaki Pencurian Kabel Senilai Ratusan Juta Rupiah, Milik PT Nagabhuana

- Redaktur

Rabu, 2 September 2026 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RN, Pulang Pisau — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau, menjatuhkan vonis pidana penjara kepada tujuh terdakwa komplotan pencuri kabel tembaga milik PT.Nagabhuana Aneka Piranti, pada sidang putusan yang digelar Selasa [1\9\2026].

Dawe, oknum satuan pengamanan [satpam] perusahaan yang menjadi otak pencurian, dijatuhi hukuman paling berat, yakni satu tahun penjara.

Keenam terdakwa lainnya, yaitu Suntana, Jumadi, Armidin, Dodi Prayogo, Arba’i, dan Ituk, masing- masing divonis 10 bulan penjara. Seluruh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g KUHP juncto Pasal 477 Ayat (2) KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dawe dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II hingga Terdakwa VII dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Hakim Ketua Kurnia Fitrianingsih, saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:  PN PP Vonis Residivis Pengedar Narkoba 7 Tahun Penjara

Berdasarkan fakta persidangan, pencurian ini bermula dari inisiatif Dawe yang merasa terhimpit masalah ekonomi akibat keterlambatan pembayaran gaji menjelang hari raya Natal.

Mengetahui kelemahan keamanan di area perusahaan, karena pekerjaannya sebagai satpam, Dawe mengajak enam rekannya untuk mengeksekusi rencana tersebut.

Aksi pembobolan kabel listrik tipe NYY ukuran 1×300 mm persegi dilakukan secara bertahap pada dua malam berbeda, yakni pada 28 Desember 2025 dan 4 Januari 2026, berlokasi di antara gedung Plywood dan gedung Utility PT Nagabhuana Aneka Piranti.

Komplotan ini menjalankan aksinya dengan sangat terstruktur. Mereka berbagi peran mulai dari memanjat tiang, memotong kabel dengan gergaji besi, menurunkan, hingga menggulung kabel di bawah.

Untuk melancarkan kejahatan dan menghindari kecurigaan, para pelaku memanfaatkan sarana transportasi sungai dengan menggunakan dua unit perahu motor [alkon]. Kabel hasil curian kemudian mereka kupas di lokasi tersembunyi, sementara kulit bekas kupasannya dibuang ke Sungai Kahayan untuk menghilangkan jejak. Bagian tembaga murni tersebut selanjutnya dijual secara bertahap kepada seorang pengepul barang rongsokan bernama Janjang alias Pak De [kini berstatus Daftar Pencarian Orang\DPO].

Baca Juga:  Tiga PNS Telah Resmi Disumpah Oleh PN Pulang Pisau

Dari hasil penjualan, sebanyak 1.550 kilogram tembaga, komplotan ini meraup uang tunai sebesar Rp.85.250.000, yang kemudian dibagi rata menjadi sekitar Rp.12,1 juta per orang. Di sisi lain, kerugian material yang harus ditanggung oleh PT Nagabhuana Aneka Piranti akibat kehilangan 46 potong kabel tersebut ditaksir mencapai Rp.552.000.000.

Dalam pertimbangan hal-hal yang meringankan, Majelis Hakim memutus lebih ringan enam terdakwa [selain Dawe), lantaran mereka telah menunjukkan iktikad baik dengan membayar ganti rugi serta mencapai kesepakatan damai [restorative justice] dengan pihak PT.Nagabhuana Aneka Piranti pada April 2026. Selain itu, sikap kooperatif selama persidangan dan penyerahan diri secara sukarela oleh beberapa terdakwa juga menjadi pertimbangan hakim.

Selain menjatuhkan hukuman kurungan penjara, Majelis Hakim menetapkan barang bukti alat kejahatan berupa gergaji besi, parang, mandau, serta sisa kulit kabel untuk dirampas dan dimusnahkan. Adapun perahu alkon, dikembalikan kepada pemilik sahnya karena terbukti merupakan aset desa [LPHD] yang biasa digunakan untuk patroli hutan.

Baca Juga:  Tok...!! Vonis 3,5 Tahun Penjara Terhadap Anak Santri Pemerkosa Anak Disabilitas

Sebagai catatan penutup, putusan ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat dihapuskan begitu saja, meskipun para terdakwa telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak korban.

Majelis Hakim menempatkan perdamaian tersebut murni sebagai alasan yang meringankan pidana. Terlebih lagi, tindak pidana yang terbukti adalah pencurian dalam keadaan memberatkan, yang secara aturan formal tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif [restorative justice].

Kendati demikian, Majelis Hakim tetap menyerap dan mengambil nilai-nilai keadilan restoratif dalam proses penjatuhan pidana. Putusan jelas ini, mencerminkan sikap kebijaksanaan Majelis Hakim yang tetap menjunjung tinggi semangat pemulihan dalam keadilan restoratif, tanpa mengesampingkan prinsip kepastian hukum.

[TimRed***] – Putusan PN Pulang Pisau Nomor 51/Pid.B/2026/PN Pps

Berita Terkait

Saldo Rekening Karyawati Long Well Jadi Sorotan, FWP Bersuara
Dugaan Peredaran Obat Keras Semakin Liar, Comal Siaga Satu !!
Lapak Obat G Kembali Buka, Sengonan Jatirejo Disorot
PN Pekalongan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Tokoh Agama, Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut
Tim Gabungan Razia Pekat Dapati Outlet Yang Diduga Jual Miras Tak Berizin
Gegara Perkelahian, Divonis Pidana Pengawasan Terhadap Satu Orang Dewasa dan Dua Remaja Pelaku Kekerasan
Pengedar Sabu di Banama Tingang di Vonis 5 Tahun Penjara
Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Vonis 1 Tahun Penjara, Truk Dirampas Negara
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:24 WIB

Ribuan Massa Tumpah ke Jalan, Indra Ade Himawan Mendaftar

Jumat, 4 September 2026 - 19:40 WIB

IPAL SPPG Beji 002 Dipertanyakan, Limbah Diduga Mengalir Ke Saluran Irigasi Sawah Petani

Rabu, 2 September 2026 - 07:03 WIB

Lokasi Dapur SPPG Purwoharjo 04 Comal Dekat Gudang Pupuk dan Obat Pertanian

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Telur Lalat di Tempe Bacem MBG ?! Dugaan Kelalaian Harus Ditindaklanjuti

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:27 WIB

PN Pulang Pisau Resmi Lantik Wakil Ketua Baru

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Demo di Depan Gedung DPR Berujung Ricuh, Massa Sempat Lakukan Pembakaran

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Kepala BGN Harus Tahu, Kesehatan Warga Terancam, Tiap Hari Hirup Bau Menyengat

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Setelah Viral, SPPG MBG 02 Loning Dicek Langsung Muspika Petarukan

Berita Terbaru