RN, Pemalang Jateng – Puluhan warga Desa Warungpring, menyambangi kantor Balai Desa setempat, pada Sabtu [27\12] pagi. Kedatangan massa bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan protes, terkait proses seleksi penjaringan perangkat desa yang diduga tidak transparan dan melanggar PERBUP nomor 43 Tahun 2020.
Aksi yang dimulai pukul 07.30 WIB ini, berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. Warga membawa berbagai spanduk yang berisi tuntutan agar panitia seleksi melakukan penjaringan ulang, karena adanya dugaan kecurangan dan ketidakadilan dalam proses pendaftaran dan penilaian.
Koordinator aksi, Azmi, dalam orasinya menyatakan keberatan atas proses penjaringan perangkat desa yang dilaksanakan oleh panitia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menilai bahwa proses tersebut tidak dilaksanakan secara transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Bupati tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa” ungkapnya.
Beberapa poin utama yang menjadi tuntutan warga antara lain:
1. Forkopimcam melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap proses penjaringan perangkat desa.
2. Menunda atau membatalkan hasil penjaringan hingga dilakukan klarifikasi sesuai ketentuan perbup.
3. Menegakkan asas transpaeansi, keadilan dan akuntabilitas dalam proses pemerintahan desa.
4. Mengikutsertakan calon akuntabilitas telah gugur agar melanjutkan pada tahap CAT.
Menanggapi aksi serta tuntutan masyarakat, Kepala Desa Warungpring di dampingi panitia penjaringan perangkat desa menerima aksi tersebut.
“Kami sangat menghargai dan menerima aspirasi masyarakat, baik melalui audensi maupun aksi unjuk rasa,” Kata M.Kharis Munawir, Kepala Desa Warungpring.
Masyarakat menegaskan akan kembali dengan aksi dan massa yang lebih besar, karena tuntutan mereka tidak bisa dipenuhi.
[RDW]


















