RN, Pemalang Jateng – Proyek pembangunan saluran drainase di Dusun Pamulihan Desa Warungpring, yang didanai oleh BKKD APD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak sekitar Rp.170 juta, saat ini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, proyek yang dianggap vital tersebut, diduga kuat tidak memenuhi spesifikasi teknis [spek] yang telah ditetapkan, khususnya terkait penggunaan material dasar seperti pasir, batu, dan semen.
Berdasarkan pantauan langsung oleh tim investigasi liputan dari awak media RotasiNews.com, ditemukan indikasi adanya penggunaan bahan material dengan kualitas rendah yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya [RAB] dan dokumen spesifikasi teknis proyek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa temuan kunci di lapangan yaitu penggunaan pasir dan batu. Material pasir yang digunakan, diduga berasal dari sumber yang tidak tersertifikasi dan mengandung banyak lumpur, sementara batu yang digunakan tampak tidak seragam dan tidak sesuai standar konstruksi yang kuat, ditambah batu lama dipasang kembali, diduga material batu tersebut bekas pakai.
Tim awak media RotasiNews.com melakukan konfirmasi langsung kepada ketua tim pelaksana kegiatan [TPK] yang merupakan seorang perangkat Desa, kadus [Kepala Dusun].
“Ya bisa juga batu alam, batu yang sudah lama jika itu misalkan, kan apa ya dari pada pating nggletak mending di pasang sekalian,” jawab Agus Muslim, Kadus Pamulihan.
“Kualitas infrastruktur yang buruk akibat material di bawah standar akan berdampak langsung pada daya tahan bangunan dan efektivitas drainase dalam jangka panjang. Ini berpotensi merugikan keuangan negara dan juga masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek ini,” ujar warga setempat.
Sementara itu, Kepala Desa Warungpring, M.Kharis Munawir, S.Pd, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respon dan jawaban apapun.
[RDW]


















