Masyarakat Peduli Sodong (PESO) Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, Adakan Audiensi Ke Pemdes Sodong Basari

- Redaktur

Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Exif_JPEG_420

Exif_JPEG_420

Spread the love

RN-Jateng. Bertempat di Aula Kantor Desa Sodong Basari Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang-Jawa Tengah pada Jumat 13 Juni 2025 tengah berlangsung acara Audiensi Masyarakat Peduli Sodong (PESO).

Hadir dalam acara tersebut unsur Forkompimcam Belik, Perangkat Desa, Pengurus BPD, Tokoh Masyarakat dan Pengurus PESO yang diketuai Riski Ardian yang notabene adalah warga Desa Sodong Basari yang juga tokoh pemuda Desa Sodong Basari.

Ada 4 (empat) hal yang dipertanyakan PESO antara lain ingin memperoleh penjelasan tentang APBDesa, mekanisme pungutan APBDesa, tentang pengelolaan APBDesa dan tentang pengawasan & pelaksanaan pembangunan desa. Keempat pertanyaan tadi jawab dan dijelaskan oleh Camat Belik, diikuti Pj. Kades Sodong Basari.

Tiba giliran Wildan selaku Sekdes Sodong Basari memberikan pemaparan terkait 4 (empat) pertanyaan PESO, ia menyampaikan bahwa penyampaian mekanisme perihal 4 pertanyaan ini harus berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 UUD 45 yaitu ‘Negara Indonesia adalah negara hukum ; Ini berarti bahwa segala tindakan negara, baik oleh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, harus didasarkan pada hukum yang berlaku’

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dari pertanyaan yang diajukan oleh PESO itu boleh dijawab boleh tidak dijawab karena si penanya tidak berkekuatan hukum.

Dari statement Wildan, dapat disimpulkan bahwa, siapapun yang bertanya hal Ikhwal tentang Penyelenggara Negara harus berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI sehingga penyelengara negara akan memberikan jawaban sesuai pertanyaan. “Tahu ga pasal 1 ayat 3 UUD 45,” ujarnya kepada hadirin peserta audiensi.

Baca Juga:  Polemik Proyek Irigasi Desa Pakembaran

Padahal di dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

Berikut penjelasan detailnya:

Hak dan Kewajiban:

Hak Setiap Orang:

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi.

Kewajiban Badan Publik:

Baca Juga:  8 Poin Penting Bupati Pemalang Dalam Rakor Kades 

Badan publik (lembaga negara, pemerintahan, dan badan publik lainnya) wajib menyediakan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Bila disederhanakan terkait UU No. 14 Tahun 2018, tanpa berbadan hukum setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak memperoleh Informasi

Publik. Terlebih menyangkut aliran dana APDesa dan peruntukannya.

Diakhir acara, salah satu tokoh masyarakat peserta audiensi menyampaikan

keprihatinannya terhadap pemaparan Sekdes Wildan selaku Pejabat Publik terkait pertanyaan yang diajukan PESO.

“Untuk Pak Sekdes, seyogyanya tidak memberikan pernyataan yang melukai hati masyarakat, karena yang bertanya juga warganya sendiri,” ujarnya dibalik mikrofonnya.

(MS)

Berita Terkait

Gelar Apel Kesiapan, Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
TMMD Sengkuyung Tahap II 2026 Telah Dimulai
Semua OPD Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Atas LKPJ 2025
HBH Antara Eksekutif dan Legislatif Diruang Gadri
Praktisi Hukum Bongkar Adanya Potensi Panggung Anti Korupsi di Daerah, Imam SBY: “Korupsi Itu Jarang Berdiri Sendiri”
Perubahan Propemperda 2026 Telah Disetujui
Bupati Serahkan LKPJ 2025 di Gedung DPRD Pemalang 
ASN Dihimbau Tetap Siaga, Hadapi Cuaca Ekstrem dan Kemungkinan Bencana

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:38 WIB

Proyek Milyaran di RSUD Pemalang Diduga Gagal Tender, Kenapa Jadi Swakelola??, Praktisi Hukum: Potensi Melanggar Hukum Terbuka Lebar 

Senin, 13 April 2026 - 17:30 WIB

Viral…!! Lelang Katering RSUD Pemalang Rp1,3 M Berpotensi Diulang Atau Dibatalkan, LPSE : Tidak Memiliki Penilaian Kinerja Penyedia Minimal Baik

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:22 WIB

Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap I, 2026 di Desa Surajaya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 04:42 WIB

Proyek Drainase ‘Mandek’, APPI Soroti Kebijakan Yang Berlaku

Selasa, 18 November 2025 - 20:38 WIB

Wabup Dorong Percepat Pembangunan 143 Dapur MBG

Selasa, 18 November 2025 - 17:46 WIB

Rabat Beton Tanahbaya, Meningkatkan Aksesibilitas, Produktivitas Dan Ekonomi Lokal

Senin, 10 November 2025 - 21:29 WIB

‘Aspal Kemarin’ Di Karangmoncol Mulai Rusak

Kamis, 6 November 2025 - 20:54 WIB

Penutupan TMMD Di Sukoharjo Oleh Wabup 

Berita Terbaru

RAGAM

Pemkab Pemalang Rutin Laksanakan Gerakan Jum’at Bersih

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:55 WIB

Hukum & Kriminal

PN PP Vonis Residivis Pengedar Narkoba 7 Tahun Penjara

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:39 WIB