RN-Jateng. Bertempat di Aula Kantor Desa Sodong Basari Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang-Jawa Tengah pada Jumat 13 Juni 2025 tengah berlangsung acara Audiensi Masyarakat Peduli Sodong (PESO).
Hadir dalam acara tersebut unsur Forkompimcam Belik, Perangkat Desa, Pengurus BPD, Tokoh Masyarakat dan Pengurus PESO yang diketuai Riski Ardian yang notabene adalah warga Desa Sodong Basari yang juga tokoh pemuda Desa Sodong Basari.
Ada 4 (empat) hal yang dipertanyakan PESO antara lain ingin memperoleh penjelasan tentang APBDesa, mekanisme pungutan APBDesa, tentang pengelolaan APBDesa dan tentang pengawasan & pelaksanaan pembangunan desa. Keempat pertanyaan tadi jawab dan dijelaskan oleh Camat Belik, diikuti Pj. Kades Sodong Basari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiba giliran Wildan selaku Sekdes Sodong Basari memberikan pemaparan terkait 4 (empat) pertanyaan PESO, ia menyampaikan bahwa penyampaian mekanisme perihal 4 pertanyaan ini harus berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 UUD 45 yaitu ‘Negara Indonesia adalah negara hukum ; Ini berarti bahwa segala tindakan negara, baik oleh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, harus didasarkan pada hukum yang berlaku’
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dari pertanyaan yang diajukan oleh PESO itu boleh dijawab boleh tidak dijawab karena si penanya tidak berkekuatan hukum.
Dari statement Wildan, dapat disimpulkan bahwa, siapapun yang bertanya hal Ikhwal tentang Penyelenggara Negara harus berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI sehingga penyelengara negara akan memberikan jawaban sesuai pertanyaan. “Tahu ga pasal 1 ayat 3 UUD 45,” ujarnya kepada hadirin peserta audiensi.
Padahal di dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
Berikut penjelasan detailnya:
Hak dan Kewajiban:
Hak Setiap Orang:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi.
Kewajiban Badan Publik:
Badan publik (lembaga negara, pemerintahan, dan badan publik lainnya) wajib menyediakan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Bila disederhanakan terkait UU No. 14 Tahun 2018, tanpa berbadan hukum setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak memperoleh Informasi
Publik. Terlebih menyangkut aliran dana APDesa dan peruntukannya.
Diakhir acara, salah satu tokoh masyarakat peserta audiensi menyampaikan
keprihatinannya terhadap pemaparan Sekdes Wildan selaku Pejabat Publik terkait pertanyaan yang diajukan PESO.
“Untuk Pak Sekdes, seyogyanya tidak memberikan pernyataan yang melukai hati masyarakat, karena yang bertanya juga warganya sendiri,” ujarnya dibalik mikrofonnya.




















