Masyarakat Peduli Sodong (PESO) Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, Adakan Audiensi Ke Pemdes Sodong Basari

- Redaktur

Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Exif_JPEG_420

Exif_JPEG_420

Spread the love

RN-Jateng. Bertempat di Aula Kantor Desa Sodong Basari Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang-Jawa Tengah pada Jumat 13 Juni 2025 tengah berlangsung acara Audiensi Masyarakat Peduli Sodong (PESO).

Hadir dalam acara tersebut unsur Forkompimcam Belik, Perangkat Desa, Pengurus BPD, Tokoh Masyarakat dan Pengurus PESO yang diketuai Riski Ardian yang notabene adalah warga Desa Sodong Basari yang juga tokoh pemuda Desa Sodong Basari.

Ada 4 (empat) hal yang dipertanyakan PESO antara lain ingin memperoleh penjelasan tentang APBDesa, mekanisme pungutan APBDesa, tentang pengelolaan APBDesa dan tentang pengawasan & pelaksanaan pembangunan desa. Keempat pertanyaan tadi jawab dan dijelaskan oleh Camat Belik, diikuti Pj. Kades Sodong Basari.

Tiba giliran Wildan selaku Sekdes Sodong Basari memberikan pemaparan terkait 4 (empat) pertanyaan PESO, ia menyampaikan bahwa penyampaian mekanisme perihal 4 pertanyaan ini harus berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 UUD 45 yaitu ‘Negara Indonesia adalah negara hukum ; Ini berarti bahwa segala tindakan negara, baik oleh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, harus didasarkan pada hukum yang berlaku’

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dari pertanyaan yang diajukan oleh PESO itu boleh dijawab boleh tidak dijawab karena si penanya tidak berkekuatan hukum.

Dari statement Wildan, dapat disimpulkan bahwa, siapapun yang bertanya hal Ikhwal tentang Penyelenggara Negara harus berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI sehingga penyelengara negara akan memberikan jawaban sesuai pertanyaan. “Tahu ga pasal 1 ayat 3 UUD 45,” ujarnya kepada hadirin peserta audiensi.

Baca Juga:  Bupati Jawab Isu Stategis AMPB

Padahal di dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

Berikut penjelasan detailnya:

Hak dan Kewajiban:

Hak Setiap Orang:

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi.

Kewajiban Badan Publik:

Baca Juga: 

Badan publik (lembaga negara, pemerintahan, dan badan publik lainnya) wajib menyediakan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Bila disederhanakan terkait UU No. 14 Tahun 2018, tanpa berbadan hukum setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak memperoleh Informasi

Publik. Terlebih menyangkut aliran dana APDesa dan peruntukannya.

Diakhir acara, salah satu tokoh masyarakat peserta audiensi menyampaikan

keprihatinannya terhadap pemaparan Sekdes Wildan selaku Pejabat Publik terkait pertanyaan yang diajukan PESO.

“Untuk Pak Sekdes, seyogyanya tidak memberikan pernyataan yang melukai hati masyarakat, karena yang bertanya juga warganya sendiri,” ujarnya dibalik mikrofonnya.

(MS)

Berita Terkait

Pengurus FPS Dikukuhkan, Diharapkan Bekerja Keras Agar Pemalang Jadi Nyaman
Cegah Narkoba di Birokrasi, PMPRI Minta BNN Tes Urine ASN dan Pegawai Perumda Kota Bekasi
Tingkatkan Perekonomian Daerah Melalui Government Auto Show
Sarung Goyor Akan Dibantu Pemkab, Untuk Penjualan Di Pasar InternasionalĀ 
Upacara Hari Kesaktian Pancasila Berlangsung Khidmat
Belasan Tahun Mengabdi Di RSUD Pemalang, Tak Ada Perubahan Berarti
DPRD Kudus Kunjungi PemalangĀ 
Ratusan Siswa Sekolah Non Formal Ikuti Jambore Pendidikan Kesetaraan

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:48 WIB

Kabar Audit Inspektorat Merebak, Warga Warungpring Sambangi Balai Desa

Senin, 2 Februari 2026 - 12:20 WIB

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Kepala Dusun II Desa Semaya, Rafika Rahmadewi Resmi Menjabat Desa Semaya

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:55 WIB

Oknum Serobot Aset Desa, Polindes Pakembaran Diduga Beralih Menjadi Hak Milik Pribadi

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:38 WIB

Camat Baru Watukumpul Kunjungan Perdana Ke Desa Wisnu, Perkuat Sinergi Pemerintahan

Senin, 29 Desember 2025 - 23:11 WIB

Inspektorat Pemalang Audit Pengelolaan Dana CSR Desa Semingkir

Senin, 29 Desember 2025 - 16:32 WIB

Aksi Demo Depan Balai Desa Warungpring, Bila Tuntutan Diacuhkan, Masa Ancam Akan Kembali Dengan Kekuatan Lebih Besar

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:55 WIB

Polemik Proyek Irigasi Desa Pakembaran

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:44 WIB

Ikhtiar Cegah Bencana, Forkopimda Tanam Pohon Karet

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Diduga Kades Datar Berusaha Menghalangi Tugas PERSĀ 

Senin, 16 Feb 2026 - 14:42 WIB

Agama

Ratusan Calhaj Pemalang Ikuti Prosesi Manasik

Kamis, 12 Feb 2026 - 21:16 WIB

BISNIS

Ujung Tombak Jualan Wisata Adalah HPI

Selasa, 10 Feb 2026 - 22:44 WIB